BeritaRuang Hidup Masyarakat Adat Moi Semakin Terancam

Ruang Hidup Masyarakat Adat Moi Semakin Terancam

SORONG, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa sub suku Moi Sigin di kabupaten Sorong, Papua Barat, menilai keputusan Mahkamah Agung terkait Kasasi yang dimenangkan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo melawan bupati Sorong bakal mengancam ruang hidup masyarakat suku Moi.

Di kabupaten Sorong, terdapat beberapa perusahaan kelapa sawit yang sedang beroperasi hingga hari ini, diantaranya PT Hendrison Inti Persada (Capitol Group) di wilayah Klamono, PT Inti Kebun Sejahtera dan PT Inti Kebun Sawit yang dimiliki oleh Cliandry Angki Abadi (CAA).

Olof Nibra mengungkapkan tiga perusahaan itu telah merusak puluhan ribu hektar hutan masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong hingga menimbulkan konflik antar marga, dan persoalan lain seperti pengelolaan kebun masyarakat adat (plasma) tidak transparan seperti baru baru ini yang terjadi di PT Hendrison Inti Persada (Klamono).

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Pemuda asal distrik Seigun itu mengatakan masyarakat adat Moi beberapa bulan lalu dikagetkan dengan putusan Kasasi yang dimenangkan oleh perusahaan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.

“Keputusan itu sudah sangat tidak adil bagi kami masyarakat adat. Hakim MA memutus perkara tanpa mempertimbangkan keputusan sidang adat suku Moi yang digelar pada bulan Oktober 2021 yang mana semua masyarakat adat Moi menolak perusahaan kelapa sawit yang hendak beroperasi di wilayah adat mereka serta mendukung bupati Sorong melawan gugatan perusahaan sawit,” ujarnya kepada suarapapua.com di Aimas, kabupaten Sorong, Jumat (25/11/2022).

Mahasiswa sub suku Moi di Kabupaten Sorong saat diskusi (Reiner Brabar-SP)

Esau Klagilit, salah satu peserta diskusi menilai kelapa sawit sangat mengancam ruang hidup masyaraka adat Moi.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

“Kita jangan bangga dengan memakai marga jika tanah dan hutan adat kita telah dirampas oleh perusahaan terutama kelapa sawit. Kami menolak semua investasi yang tidak ramah lingkungan dan merampas ruang kelola masyarakat adat,” tegasnya.

Pemerintah provinsi Papua Barat dan pemerintah daerah sedang merencanakan pembangunan bendungan Warsamson di lembah Klaso demi mendukung mega proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kata Esau, rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat adat suku Moi.

“Rencana bendungan Warsamson mendapat penolakan dari masyarakat adat Moi pada umumnya, sehingga kami mahasiswa suku Moi mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana tersebut karena sangat mengancam ruang hidup masyarakat adat Moi,” ujarnya.

Dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi dimana ruang hidup masyarakat adat suku Moi semakin terancam mahasiswa sub suku Moi Sigin dengan tegas menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Pertama, mendesak penjabat  bupati Sorong bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak menerbitkan perpanjangan izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan kepada PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.

Kedua, menolak rencana pembangunan bendungan Warsamson di lembah Klaso, demi menyelamatkan hutan Malamoi yang tersisa.

Ketiga, mahasiswa dari Moi Sigin dari Sorong Papua Barat memberikan dukungan solidaritas kepada masyarakat adat di lembah Grime Nawa yang hingga kini sedang berjuang melawan perusahaan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) sekaligus mendesak bupati Jayapura segera mencabut izin PT PNM.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ini Keputusan Berbagai Pihak Mengatasi Pertikaian Dua Kelompok Massa di Nabire

0
Pemerintah daerah sigap merespons kasus pertikaian dua kelompok massa di Wadio kampung Gerbang Sadu, distrik Nabire, Papua Tengah, yang terjadi akhir pekan lalu, dengan menggelar pertemuan dihadiri berbagai pihak terkait di aula Wicaksana Laghawa Mapolres Nabire, Senin (29/4/2024) sore.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.