BeritaIllegal Mining Makin Marak, Komitmen Polres Tambrauw Dipertanyakan

Illegal Mining Makin Marak, Komitmen Polres Tambrauw Dipertanyakan

SORONG, SUARAPAPUA.com — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tambrauw diminta segera mengambil sikap tegas terhadap oknum illegal mining yang beroperasi di kampung Dombron, distrik Kwesefo dan kampung Kwoor, distrik Kwoor, sejak tahun 2015.

Desakan ini disampaikan Markus Fatem, aktivis organisasi sipil non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang konservasi alam Papua Barat, melihat makin maraknya pendulangan emas ilegal selama tujuh tahun terakhir.

Fatem menegaskan, untuk mencegah terjadinya konflik antara warga masyarakat dan para pendulang ilegal, Polres Tambrauw harus segera bertindak untuk mengamankan para pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di dua kampung itu.

“Kapolres harus ambil langkah hukum tegas dan terukur, yaitu menangkap para pelaku penambang ilegal itu dan proses mereka sesuai ketentuan hukum formal. Sebelum masyarakat adat bertindak brutal,” ujarnya melalui pesan WhatsApp ke suarapapua.com, Rabu (30/11/2022).

Anggota KontraS Papua Barat itu menegaskan, melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa memliki izin di zona kawasan hutan lindung jelas-jelas melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dan atau pengrusakan terhadap hutan lindung dan ekosistemnya pada kawasan konservasi harus ditindak tegas,” ujar Fatem.

Sebelumnya, Niko Yesnath, pemuda kampung Dombron, distrik Kwesefo, membenarkan, aktivitas pendulangan emas di sungai Syubok dimulai sejak tujuh tahun lalu.

Kata Niko, para pendulang biasanya mencari emas secara bertahap dan berpindah-pindah lokasi di sepanjang kali Syubok.

Untuk melancarkan aktivitas penambangan, pohon kayu merbau, matoa, pohon sagu, dan tikar ditebang para pendulang. Bahkan beberapa tempat keramat pun telah dirambah.

Menurut Yoseph Yesnath, Bamuskam kampung Dombron, abrasi sulit terhindarkan karena bibir kali Syubok terkikis tiap saat akibat banjir ditambah dengan maraknya penebangan hutan.

Markus Fatem menjelaskan, tanah bagi orang asli Papua adalah ibu yang memberikan sumber kehidupan bagi semua orang asli Papua yang hidup di atas tanah ini.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Filosofinya tanah adalah ibu bagi orang Papua. Sebab masyarakat adat Papua adalah masyarakat komunal dengan sistem kehidupan berkelompok (suku-suku) dan sistem kepemilikan tanah berdasarkan klan, marga, atau keret, sehingga tentunya berdirinya kabupaten Tambrauw adalah pembangunan untuk mencerdaskan manusianya di segala bidang baik pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat serta konservasi yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental sesuai cita-cita para pendiri, tokoh-tokoh sejarah dan pelaku pemekaran dari awal pembentukan kabupaten ini,” tuturnya.

Belum Ada Keseriusan Cegah Illegal Mining

Terpisah, Lewi Yenjau, masyarakat distrik Kwesefo mengaku kecewa karena belum ada upaya dari pemerintah daerah maupun pihak aparat keamanan untuk mencegah dan mengatasi illegal mining tersebut.

“Pemerintah bilang Tambrauw merupakan kabupaten konservasi, tetapi apa yang dikonservasikan atau dilindungi oleh pemerintah kabupaten Tambrauw? Polres Tambrauw keluarkan larangan illegal mining dengan memasang spanduk di sejumlah titik pada bulan Agustus lalu, tetapi faktanya dua bulan kemudian (November 2022) terjadi pendulangan emas ilegal seperti di kampung Kwor itu,” bebernya saat ditemui suarapapua.com di Sorong belum lama ini.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Dari hasil survei suarapapua.com di distrik Kwoor, lokasi pendulangan di tengah pemukiman warga terdapat belasan lubang yang digali, sejumlah alkon, selang, hingga mal-mal yang digunakan untuk mendulang emas.

Lokasi penambangan emas ilegal hanya berjarak sekitar 50 meter dari Pos Koramil dan kantor distrik Kwor, tetapi aktivitas yang berdampak terhadap bencana alam itu hingga kini belum dihentikan.

Aktivitas pendulangan ilegal terus berlanjut. Pemerintah daerah masih berdiam diri. Meski sudah canangkan status konservasi oleh pemerintah provinsi Papua Barat dan kabupaten Tambrauw yakni dengan peraturan gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2021 dan peraturan daerah (Perda) nomor 6/37/2018 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PMHA).

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.