SORONG, SUARAPAPUA.com — Pasca aksi memperingati hari lahir embrio bangsa Papua 1 Desember 1961 di kota Sorong, Papua Barat, Kamis (1/12/2022), dua orang massa aksi, berinisial NY dan MI, ditangkap aparat keamanan di depan toko Ramayana, Klademak 3, kota Sorong.
Keterangan dari Orlando Iek, keduanya ditangkap setelah aksi berlangsung dengan damai.
Massa aksi usai lipat bendera Bintang Kejora dan menyimpan spanduk maupun poster, kata Orlando, beberapa aparat keamanan berusaha mencari siapa yang membawa atribut tersebut.
Tidak langsung ditangkap, aparat justru bertanya kepada salah satu bapak yang juga ada bersama-sama massa aksi.
Tak terima bapak tersebut ditanya hingga tasnya diperiksa, NY lalu menghampiri anggota polisi sembari menjelaskan bahwa bapak yang sedang digeledah tasnya hanyalah warga sipil.
“Akhirnya, NY yang ditangkap bersamaan dengan MI,” kata Orlando.
Keduanya langsung diangkut dengan mobil aparat kepolisian.
Informasi dari Apei Tarami, koordinator Sekber PRP Sorong Raya, NY dan MI setelah diinterogasi dari Polres selama dua jam dilepaskan pada sore sekira Pukul 17.40 WIT.
Kedua massa aksi itu mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu.
Sebelumnya, Welfin Kareth, koordinator aksi damai di kota Sorong, mengatakan, aksi mimbar bebas diadakan secara damai sebagai bagian dari upaya membuka ruang kesadaran publik tentang sejarah Papua yang dibungkam selama 61 tahun.
Dalam aksi mimbar bebas yang difasilitasi Petisi Rakyat Papua (PRP) Sekber Sorong Raya, beberapa orator menyampaikan aspirasi rakyat tentang berbagai bentuk penjajahan selama puluhan tahun.
Menurut Welfin, sangat penting bagi setiap generasi Papua maupun siapapun yang hidup di Tanah Papua untuk ketahui sejarah 1 Desember 1961.
“Aksi hari ini merupakan ruang bangun kesadaran seluruh orang Papua dan setiap orang yang hidup di Papua bahwa orang Papua punya sejarah kemerdekaan yang telah dirampas paksa oleh Indonesia dan sampai saat ini pemerintah tidak mau mengakui sejarah itu,” ujarnya saat dijumpai suarapapua.com di depan toko Ramayana, Kamis (1/12/2022).
Welfin menambahkan, rakyat Papua di seluruh tanah air menginginkan hidup bebas dari penindasan dan penjajahan selama 61 tahun.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You