BeritaKasus Penganiayaan Dua Mahasiswa di Nabire Diadukan

Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa di Nabire Diadukan

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Dua mahasiswa Papua, ET dan DT, dikabarkan ditangkap aparat kepolisian di pelabuhan laut Samabusa, Nabire, Sabtu (17/12/2022) sekira Pukul 14.55 WIT. Penangkapan diduga disertai tindakan pemukulan.

ET, mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) jurusan Akuntansi, yang hendak liburan Natal di kampung bersama orang tuanya, mengaku ditangkap tanpa alasan jelas.

Bersama DT, kata ET, ditangkap polisi saat keduanya bersama penumpang lain sedang turun dari KM Gunung Dempo.

Polisi beralasan, keduanya membawa senjata api. Itu berdasarkan laporan penumpang kapal putih.

ET mengaku kedua tangan dan kedua kakinya diborgol hingga diangkut dalam mobil.

Dalam perjalanan ke Mapolres Nabire, ET mengaku dianiaya oknum aparat keamanan.

“Badan saya masih bengkak semua ini gara-gara kena pukulan pada saat tangkap saya. Dalam mobil sampai di kantor Polres juga dorang pukul,” akunya kepada wartawan saat didampingi kuasa hukum di kantor Polres Nabire, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Ditangkap dengan tuduhan membawa senjata api, keduanya digelandang ke kantor Mapolres Nabire. Tetapi, tuduhannya tidak terbukti, karena ternyata senjata mainan yang dibawa. ET dan DT yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Satya Wiyata Mandala (Uswim) jurusan Bahasa Inggris itu akhirnya dilepas.

Keduanya dipulangkan dari Mapolres Nabire pada Minggu (18/12/2022) sekira Pukul 12.51 WIT.

Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan (LBH-TK) Papua yang mendampingi dua mahasiswa itu mengadukan kasus salah tangkap disertai penganiayaan oleh oknum aparat.

Kasus tersebut, kata Richardani Nawipa, direktur LBH-TK Papua, telah dilaporkan ke Polres Nabire, Senin (19/12/2022) untuk diselidiki lebih lanjut dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kasus salah tangkap dan tindakan pemukulan terhadap keduanya pada saat ditangkap dan digeledah polisi itu harus diselidiki. Propam Polres Nabire harus selidiki oknum polisi yang main hakim dan tidak profesional itu. Para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan Pasal 351 KHUP yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

Richardani membenarkan, dugaan kedua mahasiswa membawa senjata tidak terbukti. Sebab, yang dibawanya dari Jayapura ke Nabire dengan menumpang kapal Gunung Dempo hanyalah senjata mainan.

“Dugaan membawa senjata api tidak terbukti setelah polisi selidiki dua mahasiswa ini. Ternyata itu senjata mainan. Kasus salah tangkap disertai penganiayaan itu harus diungkap siapa pelakunya untuk diproses,” jelas Nawipa.

Mengutip pengakuan kedua klien, kata Nawipa, tindakan pemukulan terjadi saat hendak ditahan. Begitupun ketika diangkut dalam mobil hingga saat perjalanan ke Mapolres Nabire.

“Pemukulan juga terjadi pada waktu mereka dua menjalani interogasi,” jelasnya.

Karena terbukti penangkapan dan pemukulan tanpa alasan yang jelas, LBH-TK Papua melaporkan ke Propam Polres Nabire.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

“Tindakan para pelaku pemukulan itu adalah delik penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP dan peraturan disiplin Polri. Saya mendampingi korban tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum polisi itu untuk visum. Pelakunya harus diproses. Tindakan semena-mena ini jangan terjadi lagi di Papua tercinta,” ujar Richardani.

Dari rilis Humas Polres Nabire diketahui keduanya diamankan bersama beberapa barang bukti. Antara lain, satu senjata plastik laras pendek, dua buah kayu yang dililit kain menyerupai senjata laras panjang, satu buah tas warna coklat berisi dedaunan, tas ransel berwarna merah hitam berisi pakaian, serta dua buah handphone merk Oppo dan Vivo.

Penangkapan dilakukan tim gabungan setelah menerima laporan adanya dua penumpang KM Gunung Dempo membawa senjata api. Setelah diperiksa intensif penyidik, ternyata hanya senjata mainan. Keduanya lalu dipulangkan ke rumah.

 

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.