Tanah PapuaDomberaiStatus Pengurus KAPP Akan Ditingkatkan Menjadi DPD dan DPP

Status Pengurus KAPP Akan Ditingkatkan Menjadi DPD dan DPP

SORONG, SUARAPAPUA.com— Musa Haluk, Ketua Umum Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (BP-KAPP) menegaskan meskipun tanah Papua telah dimekarkan menjadi 6 Provinsi, KAPP tetap ada dalam satu rumpun.

KAPP merupakan rumah bersama untuk membicarakan semua hal tentang ekonomi Papua secara kekeluargaan. KAPP juga merupakan payung untuk melindungi dan memperjuangkan hak ekonomi orang Papua.

Oleh sebabnya, Haluk menegaskan terkait dinamika pemekaran yang terjadi di tanah Papua tidak akan mempengaruhi status KAPP.

“Kehadiran kami pengurus KAPP di Kota Sorong, ibu kota Papua Barat Daya untuk membuat pagar guna memperjuangkan hak-hak dasar pengusaha asli Papua. KAPP di awal tahun 2023 melakukan konsolidasi mulai dari kepala burung hingga ekor nantinya. Jadi KAPP tetap satu!” tegas Haluk usai melakukan pertemuan internal dengan pengurus KAPP di Wilayah Sorong Raya di Sorong, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Lanjut Haluk, setelah melakukan konsolidasi di 6 provinsi yang ada di tanah Papua, KAPP akan melakukan konferensi pusat agar status koordinator wilayah (Korwil) dapat ditingkatkan.

“Kita tidak bisa tinggal diam saja, kita akan bekerja sesuai dinamika. Status Korwil ini dapat ditingkatkan menjadi dewan pengurus daerah (DPD), dan dewan pengurus pusat (DPP) tetap satu, karena kami KAPP satu ras dan rumpun,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

Karena itu Haluk berpesan kepada Pemerintah Papua Barat Daya untuk memperhatikan pengusaha asli Papua.

Katanya, pembangunan ekonomi daerah juga membutuhkan keterlibatan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) di Sorong Raya dalam mengembangkan ekonomi warga. Maka ia tegas minta agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memberdayakan ekonomi pengusaha lokal Papua.

“Orang Papua harus jadi tuan di atas negerinya sendiri. Pemerintah Papua Barat Daya wajib untuk memberdayakan ekonomi pengusaha asli Papua yang tersebar di 5 kabupaten, 1 kota. UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021  Pasal 38 menjelaskan, 35% dana Otsus diperuntukkan untuk pemberdayaan ekonomi pengusaha asli Papua.”

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Willem Assem, Korwil KAPP Wilayah Papua Barat menambahkan, KAPP hadir untuk menjawab keluh kesah pengusaha asli Papua selama ini.

“KAPP merupakan anak kandung Otsus, sehingga Otsus harus menyusui anaknya dengan anggaran dana otonomi khusus untuk memberdayakan ekonomi masyarakat asli Papua. Bagian ini yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah.”

“Kami tetap melakukan pendataan dan pendampingan kepada setiap pengusaha asli Papua, baik itu UMKM, mama-mama pasar maupun jasa konstruksi,” pungkas Assem.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.