PolhukamHAMHentikan Kriminalisasi Victor Yeimo, KNPB: Segera Bebaskan!

Hentikan Kriminalisasi Victor Yeimo, KNPB: Segera Bebaskan!

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB) mendesak bebaskan segera Victor Yeimo, juru bicara internasional KNPB, tanpa syarat.

“Dalam proses penegakan hukum sangat diskriminatif rasis, negara melalui penegak hukum terus memelihara rasisme di Papua. Hal ini telah terbukti dalam kasus praduga tidak bersalah yang menimpa Victor Yeimo. Negara melalui penegak hukum di Pengadilan Negeri Jayapura tidak mempertimbangkan permohonan Victor Yeimo melalui penasehat hukum agar menjadi tahanan kota demi kesehatan,” tulisnya dalam siaran pers, Sabtu (13/1/2023).

Dalam sidang pembacaan eksepsi dari Koalisi Penegak hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang 12 Januari 2023, dinyatakan bahwa tuduhan pasal makar dan pasal penghasutan terhadap kliennya digugurkan demi hukum.

“Victor Yeimo terlibat dalam aksi demo anti rasisme 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua sebagai korban rasis dan dari kantor gubernur melalui orasinya menyampaikan pendapat secara terbuka yang dijamin Undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis,” bebernya.

Setelah pembacaan eksepsi, JPU berharap tanggapan atas eksepsi akan disampaikan secara tertulis.

Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

“Akhir dari proses pembacaan eksepsi, hakim memutuskan Victor Yeimo harus ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Abepura. Mendengar hal itu, Victor Yeimo selaku terdakwa minta agar hakim mempertimbangkan kesehatan karena belum ada pemeriksaan lengkap dari dokter. Sisi lain Victor juga bilang ruangan dalam LP yang bisa menimbulkan sakit paru paru kembali”.

Emanuel Gobay penasehat hukum Victor Yeimo, meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan penahanan kliennya di LP Abepua berdasarkan surat permohonan PH agar ditahan dengan status tahanan kota karena ruang di penjara tidak memadai.

“Permohonan Victor Yemo dan penasehat hukumnya tidak digubris oleh majelis hakim. Secara arogan, hakim tetap memutuskan bahwa Victor Yeimo harus ditahan.”

Usai sidang jaksa membawa Victor Yeimo melakukan pemeriksaan di RSUD Abepura dan kemudian dibawa ke LP Abepura untuk ditahan selama 9 hari.

BPP KNPB menegaskan, Victor F Yeimo hanya korban rasisme dan dikriminalisasi karena dalam kasus rasisme yang sama 7 tahanan sudah menjalani hukumannya di Balikpapan.

“Dari proses sidang ini sangat tidak adil dan diskriminatif karena hakim tidak mempertimbangkan permohonan Victor Yemo dan penasehat hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

Victor Yeimo yang juga jubir PRP, tulis KNPB, ditahan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya sembuh dan belum ada pemeriksaan dari dokter sekaligus evaluasi penyakit paru yang diderita.

“Hakim secara arogan toki palu sidang menunjukkan praktek rasisme dalam penegakan hukum masih ada di Papua. Tidak ada nilai kemanusiaan keadilan terhadap orang Papua pada umumnya dan lebih khusus dalam proses sidang penahanan di LP Abepura.”

Jika Victor F Yeimo terus ditahan di LP Abepura, KNPB khawatirkan kondisi kesehatannya akan semakin buruk dan sakit paru kambuh kembali, sehingga nyawanya akan terancam.

“Karena kondisi kesehatan belum sepenuhnya pulih, ini terkesan sengaja ditahan supaya sakit bisa kambuh kembali dan hal itu ancaman serius,” tegasnya.

Oleh karena itu, BPP KNPB menyampaikan pernyataan sikap:

  1. Mendesak kepada pemerintah Indonesia melalui penegak hukum Polri, Kapolda Papua, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.
  2. Meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar keluarkan Victor Yeimo dari LP Abepura dan menjadi tahanan kota demi kesehatan dan kemanusiaan.
  3. Meminta Dewan HAM PBB, lembaga kemanusiaan internasional, pembela HAM dan masyarakat internasional agar mendesak pemerintah Indonesia untuk segera bebaskan Victor Yeimo dari tahanan.
  4. Meminta kepada Dewan HAM PBB kirim tim independen ke Papua untuk memantau semua kasus pelanggaran HAM termasuk kriminalisasi aktivis pro demokrasi dan aktivis pembela HAM di Papua.
  5. Untuk mengakhiri semua kekerasan dan akar konflik di Papua segera dorong perundingan politik yang  damai dan bermartabat untuk mencari solusi alternatif penyelesaian status politik. Bila perlu perundingan politik untuk menyepakati dan membahas draf referendum di West Papua.
  6. Seruan kepada seluruh pengurus KNPB wilayah, KNPB konsulat, sert seluruh anggota KNPB bersama segenap lapisan rakyat Papua peduli kemanusiaan untuk melakukan aksi damai mendesak bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat pada setiap kali persidangan berdasarkan jadwal dari Pengadilan Negeri Jayapura.
  7. Sidang lanjutan akan dilakukan pada hari Selasa 16 Januari 2023, oleh karena itu semua organisasi gerakan, gereja mahasiswa dan rakyat Papua peduli kemanusiaan secara damai datangi Pengadilan Negeri Jayapura untuk mendesak bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.
Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.