BeritaHeadlinePolisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Jalannya Sidang Lanjutan Victor Yeimo

Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Jalannya Sidang Lanjutan Victor Yeimo

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutan perkara dugaan makar Victor Yeimo dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (17/1/2023) siang, dikawal ketat aparat kepolisian dari Polresta Jayapura dan Brimob Polda Papua.

Pantauan wartawan, tidak hanya di halaman PN yang dijaga ketat. Di dalam ruang sidang bahkan pintu masuk ruang sidang tampak banyak aparat kepolisian dan Brimob dengan persenjataan lengkap. Aparat keamanan mengawal ketat jalannya sidang lanjutan kali ini.

Dalam sidang tersebut, JPU dalam perkara ini secara tegas menolak semua keberatan (Eksepsi) dari tim penasehat hukum (PH) terdakwa Victor Yeimo.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

PH dalam pembacaan eksepsi pada sidang sebelumnya menyampaikan pokok-pokok keberatan terhadap tempat dan waktu kejadian serta uraian unsur tindak pidana yang didakwakan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurut JPU, keberatan tim PH terdakwa Victor Yeimo tidak masuk, setidak-tidaknya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, dan selebihnya sekalipun merupakan objek eksepsi, tetapi harus ditolak mengingat keberatannya tidak berdasarkan hukum.

Dengan menolak semua keberatan PH terdakwa Victor Yeimo, PN Jayapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara: PDM-42/Jpr/Eku.2/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Awalnya, sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Pukul 09:00 pagi, tetapi diundur hingga pukul 14.00 WIT tanpa alasan yang jelas oleh pihak pengadilan dan JPU.

Emanuel Gobay, PH terdakwa Victor Yeimo, menyayangkan sikap JPU dan PN Jayapura yang telah merugikan kliennya.

Ia bahkan meminta pihak PN Jayapura wajib menghormati prosedur hukum sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Cara begini sangat tidak bagus. Sidang yang harusnya mulai jam 9 pagi diundur sampai siang. Sayang, sidang-sidang lain yang harusnya jalan di pengadilan dengan perkara lain tertunda karena keterlambatan JPU dan pengadilan. Ini lain kali tidak boleh diulangi,” ujar Emanuel di hadapan JPU di ruang PN Jayapura sebelum sidang dimulai.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Sementara itu, Victor Yeimo merasa marah dan kecewa kepada JPU yang terlambat membawa dirinya untuk menghadiri sidang.

Victor Yeimo juga kesal karena dikawal mobil Barracuda dari Lapas Abepura menuju PN Jayapura.

“Saya ini teroris ka, jadi harus kawal dengan mobil Barracuda? Tolong hargai saya,” ujar Yeimo.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.