PolhukamHAMPH Victor Yeimo Keberatan Ditahan di LP Abepura Usai Sidang Eksepsi

PH Victor Yeimo Keberatan Ditahan di LP Abepura Usai Sidang Eksepsi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (12/1/2023), Victor Yeimo, terdakwa kasus makar, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, kota Jayapura, Papua.

Sidang beragendakan mendengarkan penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum (PH) Victor Yeimo, dimulai Pukul 14:30 hingga Pukul 16:30 Waktu Papua. Dihadiri langsung juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu.

Sidang perkara dugaan makar terhadap Victor Yeimo dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius dengan hakim anggota Andi Asmuruf dan Linn Carol Hamadi.

Saat membacakan surat penetapan penahanan Victor Yeimo dalam sidang perkara yang terdaftar di PN Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap pada 12 Agustus 2021 itu, ketua majelis hakim memerintahkan Victor Yeimo kembali ditahan di LP Abepura.

Matius beralasan, berdasarkan surat dari dokter RSUD Dok 2 Jayapura, terdakwa dinyatakan telah sehat.

Victor Yeimo menurutnya akan ditahan terhitung tanggal 12 hingga 20 Januari 2023.

“Oleh karena itu, saudara dilanjutkan penahanan oleh majelis hakim selama sembilan hari di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” Mathius membacakan.

PH Keberatan

Menanggapi perintah penahanan itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku PH Victor Yeimo dalam sidang menyampaikan keberatannya.

Advokat Emanuel Gobay mengatakan, pada 15 Desember 2022 Koalisi telah memasukan surat permohonan agar status penahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan kota.

Alasannya, Victo Yeimo sedang menjalani pemulihan pasca mengikuti program penyembuhan penyakit TBC.

“Terlepas dari itu, surat keterangan dari rumah sakit bahwa hasil tes paru-paru pada tanggal 11 Januari 2023 menyatakan masih ada bakteri TBC di paru-paru Victor Yeimo,” kata Gobay.

Dalam surat keterangan dokter pribadi Victor Yeimo juga diminta harus menjalani hidup sehat.

“Dalam konteks itu, kami justru balik bertanya kepada majelis hakim, apakah mempertimbangkan juga keterangan dokter tersebut dalam membuat keputusan menahan Victor Yeimo di LP Abepura.”

Menurut Emanuel, kondisi sel tahanan di LP Abepura tak layak dan tak sesuai standar pedoman penanganan TBC.

Baca Juga:  Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

“Majelis hakim yang lama meminta jaksa memastikan untuk menyiapkan sel bagi tahanan yang statusnya sedang sakit TBC. Pertanyaan kami, apakah hakim dan jaksa sudah menyiapkan tempat itu? Jika belum, saya minta dengan hormat, hak atas kesehatan klien kami, segera dipertimbangkan,” ujarnya.

Permintaan ini jika tidak dikabulkan, ujar Gobay, Koalisi akan laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Klien kami Victor Yeimo menderita TB Paru yang sampai detik ini masih aktif dalam tubuhnya. Keputusan hakim sangat disayangkan karena tidak menjalankan perintah pemenuhan hak atas kesehatan bagi seorang terdakwa, dalam hal ini klien kami. Karena itulah kami minta hak atas kesehatannya harus dipenuhi. Kalau tidak, kami akan laporkan ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM. Kami punya bukti lengkap,” tegasnya.

Ketua majelis hakim sama sekali tidak bergeming dengan keberatan dan tuntutan dari PH Victor Yeimo. Bahkan dikatakan, surat keterangan dari dokter yang bersangkutan menyatakan Victor Yeimo telah sehat.

Selain itu, Mathius beralasan, tim PH belum sampaikan surat permohonan pengalihan status tahanan Victor Yeimo.

Selanjutnya, PH diminta menyerahkan surat keberatan tersebut ke majelis hakim agar dipertimbangkan.

Meski demikian, Koalisi menyatakan keberatan hingga terlibat berdebat dengan majelis hakim tentang alasan harus ada kepastian dan alasan hukum yang layak untuk menahan Victor Yeimo di LP Abepura.

Menurut Koalisi, lanjut Gobay, kliennya tengah sakit TBC serius sesuai hasil pemeriksaan terakhir sebelum sidang berlangsung. Karena rawan menular, kliennya diminta ditahan di ruang tahanan tersendiri.

Perdebatan antara PH dengan hakim dan jaksa tidak menemui titik terang. Victor tetap ditahan di LP Abepura untuk menjalani masa tahanan selama 9 hari.

Permintaan Victor Yeimo tentang perlunya ruang khusus agar tidak bergabung dengan tahanan lain di LP Abepura juga hanya dijawab jaksa sudah ditinjau langsung beberapa hari sebelumnya. Meski belum ada konfirmasi tentang pengakuan dari Achmad Kobarubun, JPU, usai menjalani sidang pembacaan eksepsi, Victor Yeimo tetap dibawa ke LP Abepura.

Baca Juga:  Ini Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim menyatakan menunda sidang hingga Selasa, 17 Januari 2023. Dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan PH Victor Yeimo.

Koalisi turut mengawal kliennya bersama-sama ke Lapas II Abepura. Hal ini lantaran JPU dalam sidang tidak memperlihatkan foto kondisi ruangan Lapas yang diklaim telah direnovasi itu.

Bacakan Eksepsi

Dalam eksepsinya, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku PH Victor Yeimo menegaskan bahwa dakwaan JPU diminta batal demi hukum.

Eksepsi dibacakan Emanuel Gobay, Yoksan Balan, Weltermans Tahuleding, Mersi Fera Waromi, dan Helmi. Ditegaskan PH Victor Yeimo, dakwaan JPU terhadap kliennya batal demi hukum dengan berbagai alasan.

Pertama, penangkapan terhadap Victor Yeimo dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Nemangkawi yang bukan penyidik berwenang. Victor Yeimo ditangkap di Tanah Hitam, Abepura, pada tanggal 9 Mei 2021.

Kedua, penangkapan dilakukan sewenang-wenang tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penyelidikan oleh personil Satgas Gakkum Nemangkawi sebagai pembantu penyidik. Hal tersebut melanggar Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Surat penangkapan baru ditunjukkan setelah Victor Yeimo tiba di markas Polda Papua. Satgas Gakkum Nemangkawi tidak mengimplementasikan Pasal 18 ayat (1) KUHAP junto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Ketiga, proses penyidikan terhadap Victor Yeimo mengabaikan hak tersangka. Karena, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat penyidik tanpa didampingi penasehat hukum, dengan mendakwa Victor Yeimo Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP. Padahal, sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP jelas-jelas memberikan ruang kepada penasehat hukum untuk mendampingi Victor Yeimo saat diperiksa penyidik.

Keempat, JPU tidak menguraikan tempat dan waktu kejadian dengan jelas dan lengkap. Dakwaan bahwa sejumlah peristiwa atau perbuatan yang terjadi atau dilakukan dalam waktu yang berlainan dalam kurun waktu antara tahun 2008 hingga 2019. Dalam rentang waktu 11 tahun itu tidak ada uraian yang jelas tentang tanggal atau bulan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Victor Yeimo. Begitupun beberapa tempat yang diduga menjadi tempat terdakwa melakukan tindak pidana secara berturut-turut juga tidak disebutkan dengan terang dan pasti apakah perbuatan yang didakwakan itu dilakukan di wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Kelima, langkah JPU memisahkan berkas perkara Victor Yeimo juga tidak tepat, karena menyebut ada terdakwa lain, seperti Bucthar Tabuni, Agus Kossay, Alexander Gobay, dan Ferry Kombo, yang bersama-sama didakwa melakukan tindak pidana terhadap sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, dan atau keempat. Dikatakan dalam dakwaan bahwa yang berkas perkara keduanya diajukan secara terpisah, maka pemisahan berkas itu tidak sesuai dengan KUHAP Pasal 141 huruf b.

Keenam, atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menerima eksepsi, dan menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap terdakwa Victor Yeimo adalah cacat hukum. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, dan menyatakan dakwaan itu batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Sebelumnya, pada 21 Februari 2021, Kejaksaan Tinggi Jayapura mendakwa Victor Yeimo telah melakukan makar karena terlibat dalam aksi demonstrasi anti rasisme Papua yang berujung amuk massa di Kota Jayapura. JPU mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra bersama hakim anggota Mathius dan Andi Asmuruf menerbitkan surat penetapan yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan terdakwa Victor Yeimo di LP Abepura. Tetapi akhirnya batal setelah majelis hakim membantarkan penahanan karena Victor Yeimo harus dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aksi Hari Aneksasi di Manokwari Dihadang Aparat, Pernyataan Dibacakan di Jalan

0
“Pukul 11. 04 WP pihak keamanan hadirkan pihak DPR PB. Pukul 12. 05 WP, massa aksi kami arahkan untuk menyampaikan orasi politik dari masing-masing organisasi. Akhir dari orasi politik membacakan pernyataan sikap.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.