BeritaPemkot Sorong akan Beri Santunan ke Korban, Polresta Kejar Pelaku

Pemkot Sorong akan Beri Santunan ke Korban, Polresta Kejar Pelaku

SORONG, SUARAPAPUA.com — Keluarga korban penganiayaan dan pembakaran seorang perempuan di komplek Kokoda, Kilometer 8 kota Sorong, Papua Barat, bakal mendapat santunan dari pemerintah kota (Pemkot) Sorong.

Selain itu, kata George Yarangga, penjabat walikota Sorong, Pemkot juga akan menanggung biaya perawatan medis bagi korban lainnya.

“Selain korban yang meninggal dunia, ada dua korban lagi yang bagian tubuhnya ikut terbakar. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit Sele Be Solu. Kepada para korban, kami akan memberikan santunan dan membiayai pengobatannya,” kata Yarangga saat konferensi pers di ruang rapat kantor Walikota Sorong, Selasa (24/1/2023).

Perempuan bernama Wagesuki, anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) kota Sorong, dianiaya hingga dibakar hidup-hidup, Selasa pagi. Korban meninggal dunia dari RSUD Sele Be Solu.

Baca Juga:  KPU Akhirnya Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Cagub Provinsi PBD

Wagesuki menurut La Tumpu, ketua KKST kota Sorong, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Korban yang tadi pagi dibakar hidup-hidup hingga meninggal itu mengalami gangguan kejiwaan. Dia bukan pelaku penculikan anak. Dia sedang gangguan jiwa, makanya biasa jalan sembarangan,” jelas Tumpu.

La Tumpu, ketua KKST Kota Sorong, menjawab wartawan. (Reiner Brabar – SP)

ODGJ itu dibakar massa dengan bensin di Jalan Basuki Rahmat Km 8, kota Sorong.

Pihak KKST sangat sesalkan aksi brutal dari sekelompok massa yang dengan tega membakar seorang warga hidup-hidup hingga tewas. Sekaligus mengutuk tindakan biadab itu.

Kasus ini menurut Tumpu, harus diproses.

“Kami menuntut pihak Kepolisian melakukan penanganan secara serius dan menangkap pelaku secepatnya paling lambat dua kali 24 jam,” ujarnya.

Desakan agar kasus main hakim sendiri itu segera diproses disampaikan warga KKST saat mendatangi Mapolresta Sorong Kota.

Baca Juga:  Lomba Lari Peringati HUT PBD, Para Atlit Muda Asal Tambrauw Raih Sejumlah Juara

Kata La Tumpu, korban merupakan ODGJ yang sempat dituduh sebagai pelaku penculikan anak di Jembatan Puri, Klademak Pantai, kota Sorong, beberapa hari lalu. Tetapi menurutnya, tuduhan itu tak benar.

Penjabat walikota Sorong juga menyampaikan rasa belasungkawanya sembari mengajak masyarakat untuk menjadikan kejadian tragis ini sebagai pembelajaran.

“Apa yang terjadi hari ini adalah pembelajaran bagi kita untuk tidak main hakim sendiri. Saya juga mengajak warga kota Sorong untuk tidak mudah termakan isu hoaks. Salah satunya isu penculikan anak,” ujar Yarangga.

Sementara itu, Kompol Happy Perdana Yudianto, Kapolres Sorong Kota, kepada wartawan memastikan kasus penculikan anak tak pernah terjadi di kota Sorong. Isu yang belakangan beredar itu tak benar.

“Sampai saat ini tidak ada laporan polisi terkait kasus penculikan anak yang kami terima. Penelurusan juga sudah kita lakukan, tetapi kasus penculikan anak memang tidak ada,” jelas Yudianto yang menilai isu penculikan ditiupkan oknum tak bertanggungjawab.

Baca Juga:  Enam Desakan Cipayung Menyikapi Kasus Teror Bom Molotov di Kantor Jubi
Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kapolres Sorong Kota, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Reiner Brabar – SP)

Kata Kapolresta, pihaknya melalui anggota Polsek dan Bhabinkamtibmas sebenarnya sudah berupaya menyampaikan kepada masyarakat bahwa isu tersebut tak benar. Hanya saja, hal itu belum maksimal. Pihaknya berharap pemberitaan yang lebih intens untuk menjangkau seluruh warga masyarakat di kota Sorong.

Dijelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya-upaya untuk mengungkap kasus tersebut termasuk menangkap para pelaku.

“Selain menangkap pelaku, kami juga akan menelurusi penyebar informasi hoaks itu,” tegasnya.

Kepada orang tua juga diingatkan agar tetap waspada dan selalu menjaga anak-anak.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.