BeritaAliansi Masyarakat Anti Korupsi Papua Apresiasi Penetapan Plt. Bupati Mimika Sebagai Tersangka

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Papua Apresiasi Penetapan Plt. Bupati Mimika Sebagai Tersangka

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—- Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang telah tetapkan Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat udara helikopter.

Johanes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengadaan pesawat udara dan helikopter yang menelan anggaran senilai Rp85 miliar pada tahun anggaran 2015. Proses itu diduga tak melalui mekanisme lelang. Johannes Rettob yang saat itu menjabat Kadishub Mimika disebut melakukan penunjukan langsung perusahaan milik istri dan kakak iparnya.

“Kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang telah bekerja secara profesional. Kami tentu saja diberi rasa keadilan, terutama bagi masyarakat Mimika Papua yang mana selama ini mendorong kasus korupsi tersebut,” kata Michael Himan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Pihak Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengakui, penetapan tersangka Plt.Bupati Johanes Rettob terkait dugaan pengadaan pesawat dan helikopter adalah upaya pihaknya selama ini untuk mendorong terciptanya suasan kondusif tanpa korupsi.

“Oleh sebab itu sekali lagi kami berterima kasih kepada penyidik Kejati Papua yang telah menunjukkan sikap adil tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka ini rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia semakin kuat.”

Sebaliknya, aliansi merasa kecewa terhadap pihak penegak hukum yang tidak menahan tersengka.

“Kecewa karena tidak tahan Johones Rettob. Tidak ada alasan bagi tersangka korupsi untuk tidak ditahan karena alasan kooperatif. Kami minta Kejati Papua harus tetap melakukan penahanan kepada tersangka  korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp43 miliar. Ini bukan main-main. Wajib hukumnya untuk ditahan agar membuat kapok koruptornya,” tukasnya.

Baca Juga:  Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

“Jika tidak ditahan maka akan menimbulkan pertanyaan di mata publik. Terdapat kesan diskriminatif antara pelaku korupsi dan pelaku kejahatan lainnya.”

“Saya pikir syarat penahanan sudah cukup kalau kita merujuk pada Pasal 21 KUHAP. Setidaknya dapat disimpulkan. Penyidik Kejati sudah mempunyai hak untuk menahan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Syarat menahannya ancaman hukuman 5 tahun. Takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti.”

“Sehingga tidak ada alasan untuk tidak ditahan. Kami percaya terhadap penyidik Kejati Papua mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum. Tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih. Hukum harus ditegakkan untuk semua orang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Johannes Rettop sendiri tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Alasan tidak ditahannya Johannes karena beliau kooperatif dalam pemeriksaannya.

Sementara sebagaimana dikutib dari Antara, Johannes Rettob mengaku belum mengetahui kalau  sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka, padahal kemarin, Rabu (25/1) saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura namun saat ini sudah kembali ke Timika,” jelas Johannes Rettob, Kamis.

 

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.