PolhukamHAMOknum Polisi Penembak Yulianus Tebai di Dogiyai Harus Ditangkap

Oknum Polisi Penembak Yulianus Tebai di Dogiyai Harus Ditangkap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memproses oknum polisi pelaku penyalahgunaan senjata api yang menewaskan Yulianus Tebai di Mapia, kabupaten Dogiyai, Sabtu (21/1/2023).

Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui koordinator litigasi, Emanuel Gobay, Selasa (28/2/2023) di Kota Jayapura.

Diungkapkan dalam siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com, penegakan hukum terhadap peristiwa memilukan yang menimba masyarakat sipil di kabupaten Dogiyai belum dilakukan secara maksimal.

“Sampai saat ini baru hanya tiga oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Paniai di depan gereja Ekago, kampung Gopouya, distrik Mapia, kabupaten Dogiyai yang ditahan oleh Polres Nabire dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Nabire. Padahal tindakan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh tiga oknum polisi dari Polres Paniai tidak mengakibatkan jatuhnya korban,” katanya.

Hal itu menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait proses hukum terhadap tiga oknum anggota Polisi dari Polres Paniai.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Karena berdasarkan fakta, kata dia, Yulianus Tebai bukanlah korban penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh tiga orang oknum anggota Polisi dari Polres Paniai di depan gereja Ekago, kampung Gopouya, distrik Mapia, kabupaten Dogiyai.

“Saksi mata menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh tiga oknum Polisi dari Polres Paniai itu semuanya ditembak ke arah langit, sehingga tidak ada korban baik luka-luka maupun meninggal dunia. Sesuai keterangan dari saksi bahwa Yulianus Tebai adalah korban penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Polres Dogiyai yang terjadi di kampung Tugomani, distrik Mapia, kabupaten Dogiyai,” bebernya.

Kata Emanuel, pelaku penembakan terhadap Yulianus Tebai yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Polres Dogiyai belum ditahan untuk diproses.

“Anehnya, terhadap kejadian yang menimpa Yulianus Tebai yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Kepolisian Resort Dogiyai sampai saat ini belum dilakukan penegakan hukum berupa penangkapan dan pemeriksaan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Karena belum ada satupun oknum anggota Polisi dari Polres Dogiyai diproses hukum, kata Emanuel, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Papua, Senin (27/2/2023).

Keluarga korban didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Dogiyai bersama Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendatangi SPKT Polda Papua untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami Yulianus Tebai telah diterima Ditreskrim Polda Papua yang diterima langsung Ditreskrimum Polda Papua yang diwakili oleh ibu Tri Astuti Kurniadewi di ruang piket Ditreskrimum Polda,” jelasnya.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Yulianus Tebai adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Dengan telah diterima pengaduan tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan tiga pernyataan sebagaimana tertera dalam siaran persnya.

Pertama, Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami oleh Yulianus Tebai di kabupaten Dogiyai.

Kedua, Kapolda Papua segera memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api tersebut.

Ketiga, Ditreskrimum Polda Papua segera menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api tersebut.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.