BeritaBEM Uncen Desak Pengadilan Tipikor Tolak Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika

BEM Uncen Desak Pengadilan Tipikor Tolak Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Jayapura mendukung Kejati Papua dan Pengadilan Tipikor Papua dalam penegakan hukum kasus korupsi pengadaan Helikopter dan pesawat terbang Pemkab Mimika senilai Rp69 miliar oleh Plt Bupati Mimika Yohanes Rettop.

Salmon Wantik, Presiden BEM Universitas Cenderawasih Jayapura meminta Kejati Papua dan Pengadilan Tipikor Papua untuk menangkap koruptor Papua Plt Bupati Mimika Yohanes Rettop yang nyata-nyata merugikan negara dan masyarakat Mimika.

“BEM mendesak Kejati Papua dan Pengadilan Tipikor menolak semua permohonan tersangka dan Pengadilan segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Plt Bupati Mimika,” tegasnya.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

Bila penegakan hukum tidak dilakukan secara jujur, Mahasiswa Papua menilai hukum di Indonesia terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif.

“Bila tuntutan kami diindahkan, maka mahasiswa menilai hukum di Indonesia Rasis dan Diskriminatif terhadap penegakan hukum yang dialami orang asli Papua dan non Papua.”

“Bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan, berbeda dengan orang non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jayapra sudah jalan namun sampai saat ini tersangka Plt Yohanes Rettop belum juga di tahan dan ditangkap,” tegasnya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Ini membuktikan hukum di Indonesia tebang pilih antara orang Papua dan non Papua, sehingga BEM Uncen minta hukum yang adil diterapkan ke semua warga negara Indonesia, termasuk orang asli Papua.

Yanes Hisage, Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen juga berharap penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua tidak boleh tebang pilih antara orang Papua dan non Papua.

“Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak kepada orang Papua,”tukasnya.

Sementara, Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob ditetapkan menjadi tersangka lantaran kasus pengadaan helikopter dan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Namun kasus tersebut dinilai didasarkan pada bukti permulaan yang tidak cukup dan dilihat juga dari proses penyelidikan dan penyidikan yang belum selesai yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli.

Selain itu dinyatakan bahwa audit BPK menunjukkan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut. KPK telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya bukti penyelewengan.

Dengan demikian, kuasa hukum Plt Bupati Mimika ajukan Praperadilan terhadap Kejati Papua guna menguji prosedur penetapan tersangka.

 

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.