BeritaAJI Kecam Sekelompk Orang yang Mengancam Membunuh Jurnalis di Sorong

AJI Kecam Sekelompk Orang yang Mengancam Membunuh Jurnalis di Sorong

SORONG, SUARAPAPUA.com— Pasca pemberitaan maraknya ilegal loging di media Teropong News, salah satu media di Kabupaten Sorong, sekelompok massa mendatangi kantor medianya di jalan S. Kamundan KM. 12 Kota Sorong pada, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIT.

Berita yang ditulis terpongnews.com adalah ‘Tak Punya ijin Industri, TPK Ini Diduga Olah Kayu Industri Secara Ilegal?’

Kedatangan massa yang menumpangi dua truk tersebut kemudian memberikan ancaman dengan beberapa pernyataan.

Mereka melayangkan ancaman akan membakar kantor media tersebut dan mengancam membunuh para karyawan yang saat itu berada di ruang kantor redaksi. Massa lalu meminta agar berita yang telah di publis untuk dihapus.

Bahkan massa juga merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala saat berada di kantor, termasuk ketika ditemui di jalan. Setelah itu, massa tersebut bergegas meninggalkan lokasi tersebut.

Pemimpin Redaksi Teropong News, Imam Mucholik dalam pernyataanya pada, Selasa (14/3/2023) mengaku menyayangkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi kantor redaksinya.

“Pemberitaan terkait ilegal loging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat, “jelas Imam.

Imam memaparkan, medinya menyoroti tempat penampungan kayu (TPK) yang diduga beroperasi tidak sesuai izin. Pengelola TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua.

“Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin. Di mana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat, kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri.

Sementara, TPK sesuai izinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk menyerang masyarakat,” ujar Imam.

Aksi masyarakat ini disinyalir ada yang mendalangi, karena sebelumnya ada upaya-upaya negosiasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan hingga terjadi intimidasi tersebut.

Langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropong News akan membuat laporan Polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.

Selain itu, Tim Divisi Hukum akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait.

“Ini tidak boleh dibiarkan, harus di proses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengancaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers,” tegas Moh iqbal Muhidin.

Pasca insiden pengancam itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura mengecam keras aksi tersebut karena dinilai sebagai perbuatan yang mencederai kebebasan pers di tanah Papua, khususnya Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

AJI Jayapura mengeluarkan beberapa poin sikap terkait aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran kantor yang dialami.

Yang pertama, AJI Jayapura mengecam keras aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran Kantor Teropong News.

Aksi dinilai sebagai perbuatan yang mencederai kebebasan pers di tanah Papua, khususnya Papua Barat Daya.

Kedua, AJI Jayapura meminta Polda Papua Barat dan Polresta Sorong Kota memproses hukum pelaku aksi intimidasi dan provokasi massa untuk melakukan aksi intimidasi hingga tuntas.

Ketiga, AJI Jayapura meminta masyarakat di Papua Barat Daya agar memahami tugas pers yang menyampaikan informasi sesuai fakta dan independen.

Keempat, AJI Jayapura mendukung Teropong News agar tetap menyuarakan kebenaran sebagai peran pers kepada masyarakat Papua Barat Daya.

Hal ini sejalan dengan pepatah latin, Magna et veritas, et praevalebit yang berarti tidak ada yang lebih tinggi dari kebenaran, dan kebenaran akan menang.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.