Pemkab Intan Jaya Buka Forum OPD Tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2024

0
1429

SUGAPA, SUARAPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah membuka Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Kabupaten Intan Jaya mewakili Pj BUpati Intan Jaya di Aual Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Intan Jaya pada 28 Maret 2023 di Sugapa.

Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya, Apolos Bagau, ST melalui naskah pidato yang dibacakan Sekda Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip mengatakan, rasionalisasi dan sinkronisasi serta penajaman program prioritas pembangunan tahun 2024 yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi mendasari perlunya dilakukan Forum OPD tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2024.

Arah kebijakan pembangunan kabupaten Intan Jaya tahun 2024, lanjut Asir Mirip, adalah peningkatan stabilitas sosial dan perekonimian masyarakat berbasis potensi lokal dan kampong. Kemudian, yang menjadi isu strategis adalah rendahnya akses dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, stabilitas kambtimas, ekonomi masyarakat dan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Yang menjadi isu prioritas pembangunan Kabupaten Intan Jaya adalah peningkatan akses dan kualitas pelayanan pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, stabilitas kambtimas, ekonomi masyarakat dan kualitas tata kelola pemerintahan,” jelas Pj Bupati dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

Dijelaskan, maka fokus utama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dari masing-masing bidang urusan harus diarahkan untuk mengatasi 14 masalah yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat.

ads

14 masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Intan Jaya diantaranya adalah Peningkatan dan pemerataan proses belajar mengajar,  peningkatan dan pemerataan layanan kesehatan, peningkatan akses pemenuhan infrastruktur dasar (akses dalam daerah, air bersih, MCK, Listrik, Telekomunikasi, Perumahan masyarakat, Transportasi darat dan udara), repitalisasi batas daerah, penanganan masalah sosial dan dampaknya, rekonsiliasi kamtibmas, peningkatan pemberdayaan ekonimi dan daya saing masyarakat, menyukseskan pemilu dan pemilukada 2024, repitalisasi administrasi kependudukan, pemerataan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, repitalisasi penyelenggaran pemerintahan kampong, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan daerah, repitalisasi barang milik daerah dan eksentifikasi dan intensifikasi PAD.

Sekda Intan Jaya juga mengatakan, anggaran yang digunakan merupakan wujud nyata kinerha perangkat daerah. Maka itu hasil kerja haruslah dapat diuku baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang merupakan data sektor.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Oleh karena itu suatu keharusan bagi perangkat daerah untuk menyediakan data sektor. Jika tidak ada data sektor sesuai bidang urusan masing-masing maka kita merencanakan pembangun tanpa data. Karena itu setiap OPD segera menyediakan data sektor sesuai bidang urusan masing-masing sebagaimana amanat Mendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal bagi bidang urusan wajib pelayanan dasar,” katanya.

Selain itu, bagi urusan yang bukan pelayanan dasar juga harus dapat menyediakan data sektor. Karena data sektor merupakan data tentang tingkat keberhasilan dalam menyelenggarakan pemabngunan.

“Bagi perangkat daerah yang tidak dapat memberikan data sektor sesuai bidang urusannya, maka menjadi penilaian dan pertimbangan dalam menetapkan besaran anggaran pelayanan publiknya,” ujarnya.

Sekda Intan Jaya juga mengatakan, delapan distrik telah melakukan musrembang tingkat distrik. Hasil musrembang tingkat distrik yang telah dilakukan di delapan distrik agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait supaya diusulkan sehingga usulan-usulan dari masyarakat yang sudah disampaikan dan dirangkum dalam hasil musrembang distrik disampaikan kepada OPD-OPD yang ada.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

“Kami minta supaya hasil musrembang distrik yang sudah dilakukan di delapan distrik itu dikonsultasikan agar diusulklan kepada OPD-OPD dalam penyusunan musrembang tingkat kabupaten yang akan segera kita lakukan di Sugapa pada 29 Maret besok,” kata Mirip.

Hal terpenting lain, lanjut Sekda, adalah dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera meningkatkan perekaman E-KTP.

“Dalam hal ini kami meminta supaya dinas terkait segera menjemput bola dengan turun ke distrik-distrik untuk melakukan perekaman E-KTP di delapan distrik. Karena warga Intan Jaya yang sudah merekam KTP baru 15 ribu. Sedangkan 100 ribu belum melakukan perekaman dan memiliki E-KTP. Kami mengharapkan supaya dinas terkait kerja keras dalam dua bulan mendatang supaya target tercapai, yaitu 115 ribu warga yang wajib ber-E-KTP memiliki E-KTP. Karena ini akan menjadi dasar yang kemudian akan berpengaruh kepada naik dan turunnya jumlah DPT dalam Pemilu dan Pemilukada pada tahun 2024,” pungkasnya.

Humas Setda Kabupaten Intan Jaya

Artikel sebelumnyaFenomena Jual-Beli Marga Papua: Telanjangi Diri Sebelum Punah
Artikel berikutnyaPenuhi Janji, Pj Bupati Intan Jaya dan Dinas Sosial Salurkan BLT Sembako kepada Masyarakat