Tanah PapuaLa PagoDidesak Tim Peduli KPMY, Yanis Soll: Reorganisasi Pasti Digelar Segera

Didesak Tim Peduli KPMY, Yanis Soll: Reorganisasi Pasti Digelar Segera

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yanis Soll, ketua Komunitas Pelajar Mahasiswa Yahukimo (KPMY) kota studi Jayapura, Papua, mengatakan, reorganisasi pengurus akan dilaksanakan paling lambat November mendatang. Mahasiswa-mahasiswai diminta bersabar dan tetap mengikuti petunjuk dan arahan KPMY.

“Saya perlu klarifikasi tentang masa kepengurusan kami saat ini. Kami diberikan SK tahun 2020. Kami kerja full dari 2021 hingga sekarang, 2023. Kepengurusan kami akan berakhir pada bulan November 2023,” jelasnya, Jumat (14/4/2023).

Yanis Soll menyampaikan hal itu menanggapi perbincangan hangat sejumlah mahasiswa yang menamakan diri tim peduli mahasiswa kabupaten Yahukimo di kota studi Jayapura. Dalam perbincangan itu bahkan mengemuka desakan untuk diadakan segera pemilihan badan pengurus baru.

“Sudah jelas kepengurusan sekarang akan segera berakhir, sehingga untuk reorganisasinya akan dilakukan paling lambat bulan November. Jadi, mahasiswa tetap bersabar sambil mengikuti petunjuk lebih lanjut. Sudah pasti akan ada kegiatan reorganisasi,” ujar Yanis.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Kepengurusan KPMY kota studi Jayapura saat ini berlaku sejak 17 November 2020 hingga akan berakhir 17 November 2023. Untuk itu, mahasiswa dan senior diminta pahami mekanisme, apalagi menurutnya masih ada tugas yang harus dikerjakan.

“Kami masih punya tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan kabupaten Yahukimo. Dan itu sedang kami kerjakan,” katanya.

Karena itu, butuh kesabaran karena pada waktunya akan ada reorganisasi sebagai hal mutlak dalam sebuah organisasi apapun. Dalam rangka itu, siapapun yang hendak mencalonkan diri bergegas mempersiapkan diri.

“Saya berharap supaya semua siapkan diri. Pasti kita akan adakan reorganisasi pada bulan November atau Oktober kalau dipercepat.”

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

Ketua KPMY juga mengingatkan siapapun tidak boleh halangi pertandingan yang diselenggarakan mahasiswa Yalimo.

Dalam pertandingan Yalimo Cup, kata Yanis, mahasiswa Yahukimo diundang untuk berpartisipasi. Tim Yahukimo didukung oleh pemain profesional, Ferinando Pahabol.

“Tim yang daftar di Yalimo Cup semua didukung oleh pemain Liga Indonesia, kaka Ferry Pahabol. Kita harus hargai. Tidak boleh ganggu jalannya pertandingan. Soal reorganisasi dan beasiswa itu tidak dicampur aduk. Saya tegaskan lagi, reorganisasi akan segera diadakan. Sementara untuk beasiswa, kita sedang upayakan. Saya harap ini bisa dipahami,” tutur Yanis.

Sebelumnya, mahasiswa Yahukimo di Jayapura yang tergabung dalam tim peduli KPMY menyerukan kepada pemerintah kabupaten Yahukimo dan pihak terkait agar tidak mengakui kepengurusan KPMY karena dianggap tidak menjalankan AD ART.

Oleh karenanya, tim peduli meminta Pemkab Yahukimo anulir SK pengurus KPMY periode 2020-2022. Selain itu, bantuan biaya studi tahun 2023 segera dicairkan melalui Kesra dan KPMY setelah melakukan reorganisasi.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Dalam surat pernyataan yang ditandangani Saulus Bayage sebagai ketua tim peduli KPMY dan sekretaris Ari Apler Ilintamon, juga mendesak Komisi C DPRD Yahukimo mendukung dan mendorong digelarnya reorganisasi KPMY dalam waktu dekat.

Menanggapi hal itu, Didimus Yahuli, bupati kabupaten Yahukimo dalam video 1,5 menit didampingi Yanis Soll, ketua KPMY kota studi Jayapura, mengatakan, sesuai SK resmi, kepengurusan KPMY akan berakhir 17 November 2023.

“Mahasiswa dan mahasiswi di Jayapura yang saya kasihi dan banggakan tetap tenang sampai kepengurusan sekarang berakhir. Lalu adakan reorganisasi. Jangan ada yang ciptakan situasi untuk potong jalan,” pintanya.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.