Hakim PN Jayapura Segera Putuskan Perkara Victor Yeimo

0
623
Victor Yeimo didampingi Omikson Balingga dari KNPB Pusat dan Emanuel Gobay Kuasa Hukum usai persidangan pembacaan pledoi di PN Jayapura, Rabu 4/5/2023. (Dok. KNPB)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Setelah lalui tahapan demi tahapan persidangan dengan tuduhan kasus makar terhadap terdakwa Victor Yeimo terkait aksi protes rasisme di kota Jayapura, Papua, Agustus 2019, terjadwal majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura akan menggelar sidang putusan, Jumat (5/5/2023).

“Baru saja sidang dengan agenda pledoi atas tuntutan jaksa pada tanggal 27 April 2023. Dari hasil sidang hari ini, selanjutnya besok [Jumat, 5/5/2023] hakim akan putuskan,” kata Emanuel Gobay, kuasa hukum terdakwa Victor Yeimo, usai sidang di PN Jayapura.

Emanuel menyatakan, nota pledoi dan pembelaan yang dibacakan dari ruang sidang terbagi dalam delapan bab. Diantaranya paling pertama adalah pembahasan tentang pendahuluan.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Dalam pendahuluan, kami menguraikan kembali surat dakwaan yang saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan. Kemudian bab kedua kita bicara tentang dasar hukum tentang pledoi yang kami ajukan,” jelasnya.

Suasana di ruang sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Rabu (4/5/2023). (Dok. KNPB)

Selanjutnya di bab ketiga menguraikan berbagai fakta persidangan tentang alat bukti yang dihadirkan seperti saksi ahli, juga saksi yang dihadirkan JPU.

ads

“Kemudian di bab empat, kita bahas tentang analisis fakta sidang. Di dalam fakta sidang ada banyak poin yang kami sebutkan. Salah satunya kami sampaikan tentang kesimpulan JPU yang berkaitan dengan terbuktinya dakwaan Pasal 106 jo 55  ayat 1 ke 1 itu diragukan,” kata Gobay.

Dakwaan tersebut menurutnya hanya berdiri pada keterangan ahli, bahkan sementara ahli bahasa tidak berkompeten untuk kemudian membuktikan unsur-unsur tindak pidana Pasal 106 maupun Pasal 55.

Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

“Itu satu hal pokok yang kemudian kita tunjukan dalam analisa hukum. Dan juga kami sebutkan terkait saudara jaksa tidak pernah menghadirkan ahli pidana. Kemudian ada beberapa bab lagi yang kami sampaikan. Hasilnya, kami akan ikuti putusan sama-saama besok,” imbuh Emanuel.

Usai sidang pembacaan pledoi, Victor Yeimo berkesempatan bicara soal serangkaian proses hukum yang telah dilaluinya.

Kata Victor, semua tahapan berjalan dengan baik meski sempat terkendala di beberapa bagian, termasuk dua kali tunda pembacaan tuntutan, hingga kini tinggal pembacaan putusan oleh hakim yang pasti bakal disaksikan semua pihak.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

“Kemarin saya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa. Tetapi kuasa hukum saya ajukan keberatan. Jadi, vonis besok itu kita mau lihat, putusan hukum atau putusan politik,” kata Yeimo.

Usai sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jayapura, Rabu 4/5/2023), Victor F Yeimo memberikan keterangan pers. (Dok. KNPB)

Victor Yeimo mengaku putusan hakim pengadilan negeri nantinya bagian dari ujian. Menurutnya , hakim akan putuskan secara profesional ataukah akan putuskan dengan kepentingan negara?

“Kita akan lihat, keputusan berdasarkan fakta-fakta sidang, betul-betul profesional putusan hukum. Itu yang dinantikan, bukan hanya saya, tetapi oleh rakyat Papua. Tadi dalam sidang juga saya sudah sampaikan, di ujung palu besok ada rasis atau tidak,” ujar Victor.

 

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaTPNPB OPM Rilis Bukti Foto Mayat Anggota TNI dan Peralatan Hasil Rampasan
Artikel berikutnyaDemi Perluasan Pekerjaan Tuhan, Sinode GKI Bangun SPBU