BeritaLP3BH Pertanyakan Kasus Wasior Berdarah

LP3BH Pertanyakan Kasus Wasior Berdarah

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari  mempertanyakan keseriusan Negara Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang Berat Wasior tahun 2001 secara hukum (litigasi).

Hal ini ditegaskan Yan Christian Wanussy berdasarkan pengakuan Presiden Joko Widodo bahwa memang terjadi pelanggaran HAM yang berat pada sekitar 12 kasus, termasuk kasus Wasior 2001 tersebut pada Januari 202.

“LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil/OMS (Civil Society Organization/CSO) telah mendampingi para korban kasus Wasior sejak tahun 2001 lalu,” katanya pada, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:  Theo Hesegem Sampaikan Lima Rekomendasi Menyikapi Pengungsian di Pegunungan Bintang

Dikatakan segenap langkah hukum sesuai amanat UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM maupun UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah ditempuh oleh KOMNAS HAM sesuai kewenangannya menurut Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

“Seluruh hasil penyelidikan atas peristiwa Wasior tahun 2001 telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas penyelidikan berdasarkan UU No.26 Tahun 2000.”

“Sehingga hari ini jelang 22 Tahun (13 Juni 2001-13 Juni 2023), hendaknya Presiden Joko Widodo dapat memerintahkan Jaksa Agung RI untuk membuka dan menyidik kasus Wasior Berdarah ke Pengadilan HAM,” ujarnya.

Baca Juga:  Empat Unsur Pimpinan DPRP Papua Pegunungan Dilantik, Elopere: Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Sebelumnya, Presiden Jokowi sangat menyesalkan terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di tanah air. Bahkan, Jokowi tak menampik bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat benar-benar pernah terjadi di Indonesia.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa, dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ujar Jokowi usai menerima laporan dari tim PPHAM di Istana Negara di Jakarta pada, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:  Lima Tahun Pemkot Sorong Belum Terapkan Perda Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal

Selanjutnya, peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun Santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Jokowi juga secara terang-terangan menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban atas belasan tragedi kelam tersebut. Oleh karenanya, Jokowi berjanji akan melakukan berbagai langkah.

Pertama, Jokowi memastikan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana penyelesaian lewat jalur yudisial.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Keterlibatan DPN Mengindikasi Mengaktifkan Kembali Dwifungsi ABRI

0
“Contoh lainnya, penyalahgunaan fungsi TNI terjadi dalam proyek lumbung pangan atau food estate di Merauke, Papua Selatan. Program cetak sawah yang melibatkan militer ini berimplikasi besar terhadap konflik aparat dengan masyarakat adat,” demikian pernyataan Koalisi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.