Tanah PapuaSaireriDua Penumpang Dobonsolo Jatuh di Perairan Serui 

Dua Penumpang Dobonsolo Jatuh di Perairan Serui 

Editor :
Elisa Sekenyap

SERUI, SUARAPAPUA.com— Dua orang penumpang Kapal Motor (KM) Dobonsolo dengan inisial OR dan RY dilaporkan jatuh ketika berlayar dari Pelabuhan Serui menuju Jayapura pada, Minggu (28/05/2023) siang. 

Insiden tersebut dibenarkan nakoda KM Dobosolo, Kapten Suprianto. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi saat kapal dalam pelayaran menuju Jayapura.

Dirinya menerima informasi dari Hariadi, Satpam jaga yang mengatakan bahwa adanya dua orang penumpang yang terjatuh bagian lambung kiri kapal.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Selanjutnya mualim menekan tombol MOB (Mon over board) pada ECDES dengan posisi 01°59.6 S / 136°26,3 E. [Saya] lalu mengubah haluan kapal menghindari korban dari baling-baling kapal. Kemudian saya mengambil komando melakukan pertolongan,” jelas kapten Suprianto dalam keterangannya pada, Senin (29/05/2023).

Pukul 11.28 WIT, korban perempuan Ola Rombulen ditemukan selamat dan dirawat di Poliklinik.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Tiga kali Kapal berputar hingga pukul 12.37 WIT, namun korban yang bernama Rickar Yowei tidak ditemukan (hilang). Kemudian Nakoda kapal memutuskan melanjutkan pelayaran menuju Jayapura.

Salah satu warga di lokasi kejadian menerangkan bahwa sebelum kejadian, kedua penumpang yang jauh dari kapal sempat berdebat, hingga terjadi pertengkaran di Dek. lima bagian dalam.

Mereka berdua sempat saling tarik menarik hingga ke Dek. Enam bagian luar. Kemudian korban pertama jatuh ke laut terkena pukulan. Kemudian korban kedua menyusul lompat ke laut.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Saksi mata lainnya yang adalah rekan korban mengakui bahwa kedua korban merupakan pasangan suami istri.

“Keduanya jatuh di perairan Serui, tepatnya di depan pulau-pulau di Ambai. Keduanya adalah suami istri,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ditemukan salah satu korban lainnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.