adv
loading...

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Enam orang menjadi korban penipuan investasi bodong dan paket kerja sama pengadaan barang yang dijanjikan oknum berinisial MCS sejak beberapa bulan lalu di Wamena, kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Tak kunjung jelas, para korban memilih upaya hukum pidana dan perdata.

Agatha Christine Sahentombage Adipati, kuasa hukum para korban penipuan, kepada wartawan di Wamena, Senin (26/6/2023), mengatakan, korban yang datang mengadu hingga kini sudah enam orang dengan nilai kerugiannya bervariasi.

“Sudah enam orang yang datang mengadu ke kami. Nilai perorang berbeda-beda. Ada yang nilai investasinya 1,3 miliar, ada yang sekitar 930 juta, terus ada juga yang sekitar 480 juta. Itu yang baru ketahuan sekarang,” jelas Agatha.

Kejadian awal yang diterima suarapapua.com melalui keterangan pers, pelaku berinisial MCS sebelumnya memang kenal sama para korban dengan urusan bisnis, ada juga yang kenal lama karena satu rumpun atau hubungan keluarga.

“Cerita awalnya, MCS menawarkan investasi kerja sama berupa pengadaan alat medis sekali pakai. Ada juga pengadaan obat-obatan pada apotik Husada Farma Wamena. Selain itu juga ada investasi di koperasi. Kebetulan koperasinya berkedudukan di Kupang dan sepengetahuan mereka, koperasi itu dibawah naungan CV Papua Husada Farma Medika,” urainya.

ads

Para korban merasa tertarik karena melihat latar belakang MCS yang bahkan termasuk orang sukses di Wamena dengan usaha yang bagus dan lainnya. Apalagi MCS menawarkan bunga yang sangat menggiurkan, meski agak tak logis. Ditawarkan kepada korban dengan bunga perhari Rp0.5 juta, dan ada pula yang bunganya Rp1,5 juta.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Kerja sama itu ada yang mulainya dari bulan Maret, ada yang terhitungnya sejak April dan ada yang dari awal Mei 2023. Nah, itu rata-rata dari korban hampir sekitar sepuluh hari dari awal investasi mereka menerima bunga sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang ditandatangani, tetapi selang beberapa hari terhitung mulai masuk sekitar tanggal belasan bulan Mei, dari tanggal 15 hingga 17, MCS susah diajak komunikasi. Dia seperti menghilang,” tutur Christine mengutip pengakuan para korban penipuan.

Korban karena kenal baik dengan keluarganya, sempat mendatangi rumah MCS. Sampai di sana, pihak keluarga merasa terkejut karena belum pernah ketahui MCS sedang melakukan kontrak kerja sama dengan siapapun atas nama CV Papua Husada Farma Medika.

“Dari situ, korban cari tahu lagi dan ternyata MCS kabur tinggalkan Wamena. Setelah hampir dua minggu lebih, pihak korban melaporkan ke Polres Jayawijaya. Tepat pada hari Sabtu, penyidik menginformasikan kepada salah satu korban bahwa yang bersangkutan didapat di Jakarta,” ungkapnya.

Pada Selasa (6/6/2023), para korban diminta untuk membuat kronologis singkat ke Polres Jayawijaya.

“Waktu itu, hari Selasa sudah laporkan ke Polres Jayawijaya. Terus, hari Rabu (7/6/2023) korban membuat laporan polisi. Setelah itu kami dipanggil oleh pihak penyidik untuk melakukan berita acara kualifikasi.”

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Karena para korban sudah mencoba melakukan pendekatan kepada pelaku maupun keluarganya, tetapi sepertinya tidak ada itikad baik dari MCS, sehingga diputuskan untuk tetap menempuh proses hukum.

“Ya, klien kami mau supaya kasus ini harus gugat. Baik pidana maupun perdata. Jadi, saat ini kami sedang persiapkan untuk ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wamena,” ujar Christine.

Sejak awal investasi dimulai pada tahun ini, diperkirakan para korban menderita kerugian sangat besar. Total kerugiannya mencapai Rp4 Miliar. 

“MSC mengajak para korban ini kerja sama untuk pengadaan barang medis sekali pakai dengan beberapa kabupaten pemekaran yang ada di wilayah pegunungan. Total kerugian dari enam orang korban ini saja sudah empat miliar,” tutup Agatha.

Sementara itu, Budiman Jaya Hartono, salah satu korban investasi itu, mengaku, selain setor investasi, ia juga ditawarkan paket kerja sama pengadaan alat medis sekali pakai untuk beberapa kabupaten pemekaran.

“Setelah kami ikut investasi itu baru kami ditawari lagi proyek aket pengadaan barang medis habis pakai untuk kabupaten Lanny Jaya. Kenapa kami mau, karena MCS sesuai akte notaris berbadan hukum, dia bertindak sebagai direktur. Dan saya sebelum memulai kontrak kerja sama itu sodorkan dengan kontrak aslinya ke saya dan saya minta salinannya ke saya,” jelas Budiman.

MCS sebagai direktur, katanya, demi pengurusan tertentu, dokumen aslinya ditahan. Hanya diberikan kopian saja.

Baca Juga:  Pagi Ini Jalan Trans Tiom-Wamena Dipalang Caleg PPP

Menurut Budiman, CV Papua Husada Farma Medika ada di Wamena. Kantor CV itu beralamat di Jln. Ahmad Yani nomor 49 Wamena.

“Kantornya di sana. Waktu transaksi pertama perjanjian itu kami lakukan di kantor itu. Dan setelah itu juga saya sempat disuruh datang ke sana lagi untuk mengecek kontraknya ini,” sebutnya.

Selain uang investasi, menurut Budiman, MCS juga sering minta uang untuk kepentingan proyek pengadaan barang medis habis pakai.

“Dia biasa minta-minta uang, itu banyak kali. Katanya uang pelicin untuk memperlancar proyek di kabupaten Lanny Jaya. Semuanya tidak jelas, hanya tipu-tipu saja, jadi kami tuntut dia harus tanggung jawab. Kami bicara keras ini karena kami punya dasar yang kuat. Barang bukti elektroniknya ada. Semua chat di WhatsApp ada di saya. Setiap permintaan, pasti ada dasarnya dan kami keluarkan uang sesuai dasar,” tuturnya.

Data dari Polres Jayawijaya, selain tersandung kasus penipuan, MCS juga terjerat pemalsuan tanda tangan istrinya dalam urusan kredit di bank. Kasusnya telah dilaporkan, kemudian disusul pengaduan dari beberapa korban investasi bodong dan iming-iming proyek itu.

Pelaku kini sedang mendekam di Rutan Polres Jayawijaya setelah dibekuk di Jakarta, 1 Juni lalu. Aparat menciduk MCS di sebuah apartemen yang disewanya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Penangkapan dipimpin KBO Reskrim Ipda Marcelino Rumambi. []

Artikel sebelumnyaPapua Binasa Dalam Otsus DOB Ataukah Papua Bebas Berdaulat Dalam Tuhan?
Artikel berikutnyaAkar Kasus Kriminalisasi dan PHK 12 Buruh Sawit PT Tandan Sawita Papua