BeritaIni Empat Pernyataan Sikap Suku Moi Tolak Kehadiran PT Hutan Hijau Papua...

Ini Empat Pernyataan Sikap Suku Moi Tolak Kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Masyarakat adat suku Moi yang tersebar di lima distrik di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tegas menolak kehadiran PT. Hutan Hijau Papua Barat (HHPB) di wilayah tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan terbuka oleh masyarakat adat suku Moi saat menghadir acara konsultasi publik antara PT. Hutan Hijau Papua Barat dan masyarakat adat suku Moi di gedung serba guna Drei Kinder, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya pada, Senin (17/7/2023).

Samuel Moifilit, juru kampanye gerakan selamatkan manusia, hutan dan tanah Malamoi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 9:00- 01:37 yang berujung pada tanggapan masyarakat adat Moi yang melakukan penolakan PT. Hutan Hijau Papua Barat.

Di mana katanya masyarakat adat Moi membentangkan petisi penolakan dan membaca pernyataan sikap mereka kepada pihak perusahaan PT. HHPB dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya.

Menurutnya, kehadiran PT. HHPB di wilayah adat suku Moi merupakan ancaman serius terhadap kehidupan sosial masyarakat adat dan akan menyebabkan hilangnya hutan, spesies dan habitat, serta sumber kehidupan masyarakat adat.

“Oleh karena itu masyarakat adat suku dalam kegiatan tersebut tegas menolak kehadiran PT.HHPB. Alasan mereka menolak kehadiran perusahaan tersebut karena hutan tersebut merupakan hutan terakhir yang dimiliki suku Moi,” kata Moifilit kepada suarapapua.com saat ditemui di kantor Keik Malamoi, kota Sorong, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Moifilit memaparkan bahwa PT. Hutan Hijau Papua Barat berencana akan beroperasi di distrik Klayili, Maudus, Sayosa, Wemak, dan Sayosa Timur di Kabupaten Sorong dan distrik Salkma Kabupaten Sorong Selatan, Propinsi Papua Barat Daya dengan luasan mencapai puluhan hektar lahan.

“PT. Hutan Hijau Papua Barat rencana akan manfaatkan hasil hutan untuk kegiatan usaha kayu hutan alam pada area hutan produksi seluas 92.148 Ha di Kabupaten Sorong dan kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya.

Padahal katanya, berdasarkan Perda Kabupaten Sorong No. 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong, Bab IX Pasal 17 ayat 1 hingga 4 bahwa masyarakat hukum adat Moi berhak untuk menentukan pembangunan mereka sesuai dengan budaya masyarakat hukum adat Moi.

“Dasar hukum kami jelas. Kami masyarakat adat suku Moi punya hak untuk menentukan menerima atau menolak. Kami Masyarakat hukum adat suku Moi sudah punya bukti kehadiran perusahaan HPH dan Perkebunan kelapa sawit yang merusak hutan dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat Moi. Oleh karena itu yang jelas bahwa kami suku Moi tegas menolak kehadiran PT.HHPB,”tukasnya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Serupa disampaikan Pilemon Ulimpa, perwakilan pemuda suku Moi yang mana ia mengakui bahwa kehadiran perusahaan seperti ini telah banyak melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah kepala burung tanah Papua. Namun tidak memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat adat suku Moi, terutama pemilik hak ulayat.

“Lokasi ini sudah pernah ada perusahaan yang beroperasi dan izinnya sudah dicabut oleh Pemda Kabupaten Sorong. Kami juga sudah trauma karena perusahaan tidak pernah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat suku Moi dengan kehadiran mereka. Untuk itu kami pemuda suku Moi tegas menolak PT. HHPB,” tegasnya.

“Kami masyarakat adat yang bertanda tangan di bawah ini adalah tuan dusun, pemilik tanah dan hutan adat. Kami masyarakat adat sub suku Moi yang berada di distrik klaiyli, distrik Maudus, distrik Wemak, distrik Sayosa, distrik Sayosa Timur, dan distrik Salkma sebagai pemilik hak ulayat menolak rencana perusahaan PT. HHPB untuk beroperasi di wilayah adat kami.”

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Dengan demikian, pihaknya menyatakan menolak dengan menyatakan pernyataan sikap mereka;

  1. Masyarakat adat Moi menolak PT. Hutan Hijau Papua Barat (PT. HHPB) yang berencana akan beroperasi di tanah adat sub suku besar Moi yang berada di distrik klaiyli, distrik Maudus, distrik Wemak, distrik Sayosa, distrik Sayosa Timur, dan distrik Salkma.
  2. Mendesak Pemerintah Daerah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT. HHPB seluas ± 92.148 Ha di wilayah adat Moi.
  3. Masyarakat adat di Sub Suku Besar Moi yang berada di distrik Klaiyli, distrik Maudus, distrik Wemak, distrik Sayosa, distrik Sayosa Timur, distrik Salkma di Kabupaten Sorong menolak dengan tegas rencana pembahasan dokumen AMDAL oleh PT. HHPB.
  4. Masyarakat menolak aurat arahan dokumen lingkungan hidup dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kegiatan dan Usaha, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: s.40/PDLUK/P2T/TLA4/1/2023. Karena dianggap bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.