Tanah PapuaDomberaiDua Tahun Mengungsi, 138 Warga Kabupaten Maybrat Meninggal Dunia

Dua Tahun Mengungsi, 138 Warga Kabupaten Maybrat Meninggal Dunia

SORONG, SUARAPAPUA.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mencatat 138 orang meninggal dunia dari tempat pengungsian pasca penyerangan pos Ramil Kisor distrik Aifat, kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada 2 September 2021 silam.

Data tersebut dirilis Komnas HAM RI usai melakukan pengamatan situasi HAM terkait hak pengungsi selama beberapa hari, 24-28 Juli 2023.

Anis Hidayah, koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, mengatakan, para pengungsi kurang mendapat perhatian dari pemerintah baik kabupaten maupun provinsi mengakibatkan sebanyak 138 orang meninggal.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Awalnya kan cuma 137 orang, ternyata kemarin waktu kami di sana ada yang meninggal satu dan itu kepala distrik. Jadi, jumlahnya ada 138 orang yang meninggal,” kata Hidayah saat jumpa pers di sekretariat PBHKP Sorong, Jumat (28/7/2023).

Dijelaskan, data korban meninggal tersebut tidak bisa dipaparkan secara terperinci karena terkendala data yang masih belum akurat terkait usia, maupun jenis kelamin.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Mereka hanya melaporkan jumlah, tidak jelaskan soal jenis kelamin dan usia,” kata Hidayah.

Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, menambahkan, fakta yang ditemukan di lapangan, kondisi para pengungsi rata-rata sangat buruk. Karena semua kebutuhan dasar belum bisa terpenuhi.

“Semua kebutuhan dasar tidak dipenuhi oleh pemerintah baik pendidikan, kesehatan dan rumah tinggal yang layak,” ujarnya.

Lanjut Kurniawan, bayangkan saja pemerintah daerah juga hingga kini masih berdebat soal terminologi kata “pengungsi” dan “eksodus”. Untuk yang meninggal, Komnas HAM RI akui tidak ketahui jelas usianya, sebab data yang diterima tidak ada klasifikasi.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Data yang kita terima cuma tertulis laki-laki dan perempuan gitu aja, nggak ada umurnya berapa,” kata Kurniawan.

Hasil temuan yang diperoleh Komnas HAM RI selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk dikaji lagi.

“Setelah itu Komnas HAM akan mengeluarkan poin-poin rekomendasi yang nanti diserahkan ke pemerintah untuk diperhatikan secara serius,” imbuhnya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.