Komite Nasional Papua BaratKNPB Minta Aparat Tidak Memprovokasi Pembebasan Victor Yeimo

KNPB Minta Aparat Tidak Memprovokasi Pembebasan Victor Yeimo

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Juru Bicara Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Ones Suhuniap meminta Kapolresta Kota Jayapura Kombes Pol Victor Makbun agar hentikan kegaduhan melalui media tentang ibadah syukuran pembebasan Victor Yeimo.

Menurut Suhuniap, Kapolres Makbun tidak perlu menyikapi penyambutan Victor Yeimo terlalu berlebihan sebagaimana yang disampaikan Kapolresta.

Victor Yeimo adalah aktivis Papua dan juru bicara Internasional KNPB pusat yang direncanakan dibebaskan dari Lapas Abepura pada 23 September 2023.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Mei 2023, Yeimo dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terkait dengan aksi unjuk rasa antirasisme.

“Pernyataan Kapolresta seakan KNPB organisasi yang melakukan kegaduhan, pernyataan kapolresta sendiri justru menciptakan opini miring menciptakan kegaduhan. Kapolresta tidak perlu menciptakan opini publik yang subyektif terhadap KNPB tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawaban,” ujar Suhuniap pada, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

Ia mengakui bahwa KNPB justru dalam setiap kegiatan mengedepankan nilai-nilai humanis, demokratis dan menjunjung tinggi terhadap hak dan menghormati hukum serta aturan Indonesia.

Ia lalu menyatakan, malah setiap kegiatan KNPB diprovokasi aparat.

“Setiap demo damai dan ibadah, aparat kepolisian selalu memprovokasi. Contoh yang terbaru adalah pada tanggal 15 Agustus 2023, di mana KNPB demo damai, malah aparat Kepolisian melakukan kekerasan dan penyiksaan.”

KNPB malah mencurigai melalui pernyataan Kapolres, pihak aparat memiliki rencana kurang baik terhadap Victor Yeimo saat pembebasannya.

“Kami bisa menilai pernyataan Kapolresta ini opini yang dihembuskan ke publik sebagai bentuk cipta kegaduhan dan pra kondisi untuk menakut-nakuti rakyat Papua. Kami yakini skenario kriminalisasi terhadap kegiatan penjemputan Victor Yeimo.”

Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

“Kami meminta Kapolresta Jayapura untuk tidak menciptakan opini miring dan menciptakan kegaduhan itu.”

KNPB sendiri kata Suhuniap, dalam penjemputan Victor akan melakukan ibadah syukur dan makan bersama. Yang merencanakan itu oleh RPMR yang selama mendesak Viktor Yeimo dibebaskan.

“Sebagai orang percaya dan beriman kepada Tuhan, RPMR melawan rasisme merencanakan ibadah syukur, karena ibadah bagian dari hak asasi yang dijamin hukum Indonesia. Syukuran sendiri dari gabungan semua organisasi gerakan, organisasi sosial, paguyuban, gereja, adat dan rakyat Papua yang anti rasisme.”

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

“Semua orang Papua yang korban rasisme akan ikut terlibat dalam ibadah syukuran pembebasan Victor Yeimo. Kami sekali lagi menyampaikan kepada kepolisian lebih khusus Kapolres kota Jayapura untuk tidak menyebabkan opini miring. Ibadah syukuran pembebasan Victor Yeimo tidak perlu dipolitisasi dengan sentimen subyektif.”

Kepada rakyat di tanah Papua, khususnya orang Papua di kota Jayapura, Sentani dan Kaerom dan sekitarnya silakan datang secara damai ikut ibadah syukuran. Kami juga menyampaikan kepada orang non Papua secara organisasi maupun secara personal yang anti terhadap praktek rasisme silakan bergabung dalam ibadah tersebut.”

Sementara, pada saat pembebasan Victor Yeimo, aparat kepolisian dari Polres Jayapura kota akan menurunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.