Komite Nasional Papua BaratKNPB Maybrat Ucapkan Selamat Datang Victor Yeimo ke Penjara Besar

KNPB Maybrat Ucapkan Selamat Datang Victor Yeimo ke Penjara Besar

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— KNPB Wilayah Maybrat mengucapkan selamat kepada Victor Yeimo, Juru Bicara Internasiona KNPB Pusat yang bebas hari ini, Sabtu (23/9/2023) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abe, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Yohanes Assem, Wakil Ketua KNPB Wilayah Maybrat mengatakan, proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia diskriminatif.  Negara melalui penegak hukum terus memelihara rasisme di Papua Barat. Karena keterlibat Victor Yeimo dalam aksi demo Rasisme 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua, sebagai korban dan hal itu dijamin undang undang No.9 tahun 1998 pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat maupun tertulis.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

“Jadi, Victor Yeimo sebagai tokoh revolusi bangsa Papua menghapus semua kasus tuduhan rasisme melalui hukum penjajah sesuai prosedur hukum yang ada di negara ini. Tuan VictorYeimo bebas dari penjara kecil hari ini, Sabtu (23/9/203) ke penjara besar bersama rakyat Papua,”ujar Assem pada, Sabtu (23/9/2023).

Dikatakan rasisme merupakan sebuah kejahatan luar biasa yang terus dipraktikkan Indonesia terhadap rakyat bangsa Papua. Dengan cara-cara itu rakyat Papua kini sadar dan harus melawan praktek rasisme tersebut.

“Jakarta menuduhnya sebagai dalang aksi rasisme 2019. Namun hal itu tidak dapat dibuktikan dengan data, fakta yang akurat didalam persidangan saat di pengadilan di Jayapura. Itulah penjajah,” pungkasnya.

Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

Victor Yeimo, sebelumnya  didakwa makar karena dianggap mendalangi demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 memprotes ujaran rasis yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 sebagaimana dikutib dari jubi.

Pada 5 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.

Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.