JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— KNPB Wilayah Maybrat mengucapkan selamat kepada Victor Yeimo, Juru Bicara Internasiona KNPB Pusat yang bebas hari ini, Sabtu (23/9/2023) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abe, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Yohanes Assem, Wakil Ketua KNPB Wilayah Maybrat mengatakan, proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia diskriminatif. Negara melalui penegak hukum terus memelihara rasisme di Papua Barat. Karena keterlibat Victor Yeimo dalam aksi demo Rasisme 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua, sebagai korban dan hal itu dijamin undang undang No.9 tahun 1998 pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat maupun tertulis.
“Jadi, Victor Yeimo sebagai tokoh revolusi bangsa Papua menghapus semua kasus tuduhan rasisme melalui hukum penjajah sesuai prosedur hukum yang ada di negara ini. Tuan VictorYeimo bebas dari penjara kecil hari ini, Sabtu (23/9/203) ke penjara besar bersama rakyat Papua,”ujar Assem pada, Sabtu (23/9/2023).
Dikatakan rasisme merupakan sebuah kejahatan luar biasa yang terus dipraktikkan Indonesia terhadap rakyat bangsa Papua. Dengan cara-cara itu rakyat Papua kini sadar dan harus melawan praktek rasisme tersebut.
“Jakarta menuduhnya sebagai dalang aksi rasisme 2019. Namun hal itu tidak dapat dibuktikan dengan data, fakta yang akurat didalam persidangan saat di pengadilan di Jayapura. Itulah penjajah,” pungkasnya.
Victor Yeimo, sebelumnya didakwa makar karena dianggap mendalangi demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 memprotes ujaran rasis yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 sebagaimana dikutib dari jubi.
Pada 5 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP.
Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.
Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.
Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.