Komite Nasional Papua BaratMarkus Haluk Apresiasi Konsistensi Dukungan Rakyat Papua untuk Pembebasan Victor Yeimo

Markus Haluk Apresiasi Konsistensi Dukungan Rakyat Papua untuk Pembebasan Victor Yeimo

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sekretaris United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk, dalam sambutan pembebasan Victor Yeimo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak di tanah Papua.

Terutama kata Markus kepada Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Dewan Gereja Papua, mahasiswa dan rakyat Papua yang mana akhirnya Victor Yeimo bisa bebas hari ini.

“Selamat datang dari penjara kecil ke penjara besar,” ucap Haluk dalam ibadah syukuran yang diselenggaran rakyat Papua di Ekspo Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

Haluk menyeruhkan kepada semua rakyat Papua agar berjuang dengan caranya masing-masing, sesuai talenta yang Tuhan telah berikan.

“Generasi muda tidak hanya melawan secara politik, tetapi juga melalui tulisan dan kajian akademik. Mari berjuang dengan megafon, dengan pena, diplomasi dan lainnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu Papua Merdeka,” pesannya.

Victor Yeimo, sebelumnya  didakwa makar karena dianggap mendalangi demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 memprotes ujaran rasis yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 sebagaimana dikutib dari jubi.

Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua
Ibadah syukuran rakyat Papua atas pembebasan Victor Yeimo di Ekspo Waena. (Supplied for SP)

Pada 5 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP.

Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.

Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.