Rilis PersBoikot Perdagangan Karbon, Hentikan Pelepasan dan Pembongkaran Emisi, serta Percepat Pengakuan Wilayah...

Boikot Perdagangan Karbon, Hentikan Pelepasan dan Pembongkaran Emisi, serta Percepat Pengakuan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat!

Surat Bersama Masyarakat Sipil Atas Perdagangan Karbon

Melalui surat terbuka ini, kami warga negara Indonesia yang berhimpun dalam berbagai organisasi kemasyarakatan menegaskan bahwa kami menolak perdagangan karbon sebagai jalan yang diambil pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim. Perdagangan karbon hanyalah cara untuk mengamankan rezim industri ekstraktif serta finansialisasi alam, yang faktanya selama ini menjadi penyebab utama krisis iklim dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Roh utama dari perdagangan karbon adalah “penyeimbangan” atau “offset”. Di mana, satu korporasi atau negara-negara Annex I masih tetap boleh melepaskan emisi dari aktivitas ekstraksi dan industrialisasi, bahkan melampaui batasan emisi (cap) asalkan melakukan penyeimbangan karbon dengan cara membeli karbon di pasar karbon.

Sudah seharusnya solusi berfokus pada pengurangan emisi untuk memastikan suhu global berada di bawah 1,5 derajat celcius, sehingga tidak ada cara lain untuk mengatasi krisis iklim, selain pengurangan emisi bahan bakar fosil secara segera dan besar-besaran, bukan menggantinya dengan solusi teknokratis sekedar menanam pohon.

Melindungi hutan dan memulihkan ekosistem alami sangatlah penting bagi keanekaragaman hayati dan iklim, namun kita harus melakukan hal tersebut dengan mengurangi emisi secara langsung, bukan sebagai penggantinya.

Namun, karena carbon trading dan offset ini dipandang sebagai solusi yang cepat dan murah oleh perusahaan dan pemerintah, banyak proyek penggantian kerugian karbon yang berjalan dengan klaim yang meragukan, bahkan salah dengan menggantinya dengan narasi sekedar permasalahan teknis penyeimbang carbon (nett zero atau carbon neutral) di atmosfer adalah kebohongan yang berbahaya bagi masa depan planet bumi.

Maka, secara sederhana, perdagangan karbon hanyalah izin untuk tetap terus melepas emisi, dan izin untuk tetap terus melanggar hak asasi manusia.

Beberapa landasan sikap kami adalah sebagai berikut:

Industri Ekstraktif Sebagai Akar Krisis Iklim

Rezim ekstraktif didefinisikan sebagai ketergantungannya pada ekstraksi berbagai sumber daya alam dalam pembentukan tatanan ekonomi dan politik yang juga didukung oleh kekuatan global dan regional (Gellert; 2010). Secara global, ekstraksi fossil bawah tanah untuk kebutuhan energi (listrik, pemanas ruangan, dan transportasi) menyumbang sebesar 73% dari Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) global.

Sektor terbesar kedua yaitu pertanian, kehutanan, dan tata guna lahan, menyumbang sebesar 18%, serta proses industri langsung 5% dan sampah sebesar 3%.

Sepanjang tahun 2000 hingga 2020, Indonesia melepaskan sebesar 24,7 juta giga ton emisi ke atmosfer. Dua sektor yang menjadi emitor terbesar adalah sektor energi dan sektor kehutanan serta penggunaan lahan (FOLU). Sektor energi berkontribusi sebesar 38% atau sebesar 9 juta giga ton dari total pelepasan emisi Indonesia.

Sektor energi relatif secara konsisten tiap tahunnya melepas emisi dalam jumlah yang besar, bahkan ke depan jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah konsumsi energi dan kebijakan perdagangan karbon yang memungkinkan PLTU batubara tetap beroperasi selama mereka melakukan penyeimbangan karbon (carbon offset).

Kebijakan co-firing pada pembangkit listrik tenaga uap, dengan mencampur 5% biomassa dengan bahan baku yang berasal dari hutan tanaman energi dan sampah dan 95% nya batubara.

Situasi ini akan semakin diperparah dengan program pemerintah Indonesia yang juga didorong dunia internasional untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang akan mengekstraksi nikel dalam skala besar.

Saat ini, luas konsesi pertambangan nikel telah mencapai 1 juta hektar, dan 700 hektarnya berada dalam kawasan hutan. Pembangkit-pembangkit listrik skala besar lainnya seperti panas bumi/geothermal, tenaga air, yang diklaim sebagai energi bersih juga terus beroperasi dalam skala yang luas dan besar.

Sektor kehutanan dan penggunaan lahan/FOLU juga menjadi emitor besar GRK. Meski sektor FOLU cenderung fluktuatif, tetapi sepanjang 2000 hingga 2020, sektor ini melepaskan emisi GRK sebesar 4,7 juta ton. Namun sektor ini mengalami lonjakan hingga 10 juta giga ton (42%) yang sebagian besar disebabkan emisi dari kebakaran gambut besar pada 2015 dan 2019.

Kebakaran hutan dan lahan gambut ini didorong oleh masifnya penerbitan izin untuk kebun kayu (Hutan Tanaman Industri) dan kebun sawit di atas ekosistem gambut dan hutan. WALHI mencatat sebanyak 969 perusahaan berada di kawasan ekosistem gambut dan hutan ini.

Sektor FOLU di Indonesia didominasi dengan monokultur sawit skala besar yang saat ini telah mencapai 16 juta hektar, yang sebagian besarnya dimiliki oleh korporasi. Bukan hanya itu saja, secara legal, seluas 8 juta hektar hutan telah dilepaskan dan sebesar 6 juta hektar hutan yang dilepaskan tersebut diperuntukkan menjadi konsesi monokultur sawit.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Secara ilegal, saat ini seluas 3 juta hektar hutan telah berubah menjadi perkebunan monokultur sawit. Celakanya, tidak ada penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada korporasi, sehingga kejahatan kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahunnya.

Seruan boikot perdagangan karbon. (Screenshot – SP)

Lambatnya Pengakuan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat

Rezim ekstraksi bukan hanya menjadi akar persoalan dari krisis iklim, tetapi menjadi akar dari ketimpangan penguasaan sumber agraria di Indonesia. Baik hatinya negara pada korporasi ditunjukkan dengan diserahkannya 50% (97 juta hektar) daratan Indonesia kepada korporasi melalui berbagai izin di sektor kehutanan, hak guna usaha untuk perkebunan skala besar serta pertambangan mineral batubara dan migas dan 10% (33 juta hektar) dari lautan lndonesia telah dikapling untuk pertambangan offshore migas.

Di sisi lain, pengingkaran kewajiban dan tanggung jawab negara ditunjukkan dengan lambatnya pengakuan hak rakyat atau wilayah adat ataupun wilayah kelolanya. Hanya perlu 14 hari untuk korporasi untuk mengurus HGU, namun perlu bertahun-tahun bagi rakyat untuk mendapat hak kelola lahan.

Hingga saat ini saja, rakyat hanya mendapatkan hak akses atas hutan seluas 5 juta hektar melalui perhutanan sosial dan hanya 108 SK Hutan Adat dengan luas mencapai 153.322 hektar, atau rata-rata sekitar 21.903 hektar/tahun (KLHK, Maret 2023).

Secara spesifik, rezim Jokowi yang memimpin dua periode ini, capaian perhutanan sosial melalui skema hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), kemitraan kehutanan (KK), hutan tanaman rakyat (HTR), izin pemanfaatan perhutanan sosial (IPPS), dan hutan adat hanya sekitar 3 juta hektar, atau hanya 21% dari target seluas 12,7 juta hektar yang dijanjikan Jokowi di awal kepresidenannya.

Di tengah capaian yang jauh dari target, banyak Wilayah Kelola Rakyat, yang diajukan untuk secara formal mendapatkan pengakuan dari negara, masih terhambat. Misalnya, pengajuan hutan adat. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat adanya 19,5 juta hektar hutan adat yang secara faktual dikelola masyarakat adat di Indonesia belum mendapatkan pengakuan formal negara.

Hal yang sama juga dialami oleh pengajuan PS dan TORA seluas 1,1 juta yang diajukan oleh WALHI, hanya 7% atau seluas 82 ribu yang telah diakui secara formal melalui surat keputusan (SK). Padahal, di atas wilayah kelola ada 150 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup mereka. Sedangkan 46 juta hektar hutan yang telah dibebani perizinan ekstraktif dan pelepasan kawasan hutan tersebut hanya dinikmati oleh sepuluh besar grup perusahaan, yang kebanyakan pemiliknya adalah orang-orang terkaya negeri ini.

Perdagangan karbon berbasis konsesi karbon baik dalam bentuk izin Restorasi Ekosistem ataupun izin multi usaha kehutanan akan semakin memperuncing ketimpangan penguasaan lahan. Ditambah lagi, tidak adanya jaminan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal terlebih dahulu di dalam skema perdagangan karbon.

Bahkan secara tegas, negara melalui Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon menegaskan posisi hak menguasai negara atas karbon, artinya sekalipun masyarakat adat dan komunitas lokal telah diakui haknya atas wilayah adat ataupun Wilayah Kelola Rakyat, tidak serta merta memiliki hak atas karbon.

Bencana Ekologis, Perampasan Tanah, Kriminalisasi Rakyat

WALHI mencatat sepanjang 2015 hingga 2021 telah terjadi sebanyak 27.660 kejadian bencana dan terus mengalami peningkatan. 90% dari bencana terus merupakan bencana hidrometeorologi atau bencana yang dipengaruhi oleh kondisi iklim, seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrim.

Kejadian bencana sejak 2015 hingga 2021 ini menyebabkan 10.191 jiwa korban meninggal dan hilang. Sedangkan untuk korban luka, mengungsi dan terdampak mencapai 43.302.392 jiwa.

WALHI menyebut ini sebagai bencana ekologis, yaitu akumulasi krisis ekologis yang disebabkan oleh ketidakadilan dan gagalnya sistem pengurusan alam sehingga mengakibatkan hancurnya daya dukung dan daya tampung lingkungan serta rusaknya ekosistem dan kehidupan rakyat.

Tidak hanya meningkatkan bencana ekologis, masifnya pemberian izin industri ekstraktif saat ini saja telah merampas jutaan tanah/wilayah adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat 301 kasus yang merampas 8,5 juta hektar wilayah adat. Secara umum konflik yang terjadi di masyarakat adat meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, dan pembangunan proyek infrastruktur.

Sepanjang 2022, WALHI juga mendorong penyelesaian konflik agraria yang merampas tanah rakyat seluas 171 ribu hektar, berdampak pada 55.343 kepala keluarga. Sedangkan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2022 saja sebanyak 212 letusan konflik agraria dengan luasan mencapai 1 juta hektar dengan korban yang terdampak mencapai 346.402 kepala keluarga.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulut Desak Komnas HAM RI Investigasi Kasus Penganiayaan di Puncak

Konflik-konflik ini juga disertai dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, ataupun petugas pengamanan perusahaan. Dari 73 konflik agraria di sepanjang 2022 yang ditangani oleh KPA, 497 orang dikriminalisasi.

WALHI juga mencatat di sepanjang 2021 sebanyak 58 kasus kriminalisasi dan yang paling banyak terjadi di sektor pertambangan, diikuti dengan sektor kehutanan dan perkebunan.

AMAN juga mencatat di sepanjang lima tahun ini, sebanyak 672 jiwa warga masyarakat adat dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adatnya dari ancaman izin industri ekstraktif.

Fakta-fakta meningkatnya kejadian bencana ekologis, konflik/perampasan tanah dan kriminalisasi akan semakin masif terjadi ketika bursa karbon diluncurkan pada September ini.

Konsesi-konsesi karbon akan menggusur masyarakat adat dan komunitas lokal dari wilayahnya. Jikapun tidak menggusur, konsesi-konsesi karbon akan mengeksklusi, dengan menghancurkan sumber-sumber kehidupan, masyarakat adat dan komunitas lokal dari wilayah yang selama ini mereka jaga dengan baik. Setidaknya saja saat ini ada sebanyak 16 izin konsesi restorasi ekosistem dengan luasan 624.012 hektar yang akan menggusur dan mengekslusi masyarakat adat dan komunitas lokal. Bahkan, dengan rezim izin kehutanan yang multidimensi hari ini, korporasi hanya perlu mengurus satu jenis izin kehutanan, untuk dapat melakukan melakukan beberapa jenis aktivitas eksploitasi.

Pada akhirnya, memperjualbelikan izin untuk tetap terus melepas emisi (baik dengan cara mengekstraksi fosil bawah tanah dan penggunaan energi fosil) dengan cara melakukan penyeimbangan karbon hanya akan terus memperparah krisis iklim, bencana ekologis, perampasan tanah, pengekslusian masyarakat adat dan komunitas lokal, kriminalisasi dan kekerasan. Sedangkan, para penguasa kapital semakin memperkuat posisi ekonomi dan politik mereka agar terus bisa memperkaya diri dan mengontrol semua kebijakan nasional ataupun global.

Dari semua penjelasan di atas, kami mendesakkan beberapa tindakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah Indonesia ataupun pemerintah seluruh negara-negara dalam mengatasi krisis iklim:

1. Menghentikan Operasionalisasi Perdagangan Karbon

Meskipun saat ini pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan mengenai perdagangan karbon, bahkan berencana meluncurkan bursa karbon pada September 2023, namun kami mendesak agar pemerintah menghentikan operasionalisasi dari kebijakan-kebijakan tersebut, dan melakukan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada saat ini, misalnya saja Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang Mineral Batubara yang mengakomodasi ekstraksi dalam skala yang besar dan luas.

Berbagai penelitian, baik global ataupun nasional, menunjukan bahwa sektor energi dan FOLU merupakan sektor terbesar penyumbang emisi ke atmosfer, sehingga menyebabkan krisis iklim. Jika perdagangan karbon terus memberikan izin melepas emisi (baik dengan cara mengekstraksi fosil bawah tanah dan penggunaan energi fosil) dengan cara melakukan penyeimbangan karbon, maka sekalipun hutan tersisa dikonservasi tidak akan mampu menyerap semua emisi yang ada dan yang akan terlepas.

Proses perdagangan karbon dengan cara sukarela, seperti yang terjadi selama ini saja telah gagal melindungi hutan-hutan tersisa. Investigasi yang dilakukan oleh The Guardian selama sembilan bulan, membuktikan bahwa 90% proyek penyeimbang karbon yang disertifikasi oleh Verra merupakan “kredit hantu” dan dapat memperburuk pemanasan global. Di lokasi proyek-proyek ini, deforestasi masih masif terjadi dan ditemukan pelanggaran hak asasi manusia.

Di Peru, rumah-rumah penduduk ditebang dengan gergaji mesin dan tali. Mereka digusur paksa demi proyek penyeimbangan karbon.

Di Indonesia, selain gagal melindungi hutan dari deforestasi, proyek-proyek REDD dan REDD + merampas wilayah adat dan wilayah kelola. Contohnya saja Proyek Kalimantan Forest Climate Partnership (KFCP) di Kalimantan Tengah, yang merupakan proyek kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia, dan juga proyek REDD yang gagal di Ulu Masen Aceh.

Dari pada pemerintah sibuk mempercepat operasional perdagangan karbon, kami menyarankan pemerintah serius untuk membahas dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang diusulkan oleh masyarakat sipil.

2. Percepat dan Perluas Pengakuan Serta Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat dan Wilayah Adat

Kegagalan berbagai proyek-proyek konservasi yang diklaim pemerintah sebagai mitigasi perubahan iklim disebabkan oleh enggannya pemerintah mengakui dan melindungi hak rakyat atas wilayah adat atau wilayah kelolanya, serta penghormatan terhadap praktik dan pengetahuan lokal masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melindungi hutan juga biodiversitas.

Pada dasarnya hal ini merupakan kewajiban bagi pemerintah, sebab Mahkamah Konstitusi telah memandatkannya melalui MK 35/2012 untuk negara mengakui serta melindungi wilayah adat di wilayah hutan negara agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Baca Juga:  F-MRPAM Kutuk Tindakan Kekerasan Aparat Terhadap Massa Aksi di Jayapura 

Kami juga memandang, sudah seharusnya pemerintah mengakui kegagalan dalam melindungi hutan dan mengatasi krisis iklim dengan cara mempercepat dan memperluas pengakuan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat. Hutan dan biodiversitas tersisa hari ini terbukti terselamat sebab berada di wilayah adat dan wilayah kelola rakyat.

Bukan hanya itu saja, di tempat-tempat yang lain, di mana hutan telah dirusak oleh perusahaan-perusahaan logging kayu dan hutan tanaman lainnya, masyarakatlah yang memulihkan kembali ekosistem hutan tersebut.

3. Penurunan Emisi Secepatnya dan Secara Drastis

Situasi bumi hari ini tidak sama dengan situasi bumi sepuluh atau dua puluh tahun yang lalu. Sehingga tidak lagi memberikan izin konsesi ekstraktif kepada korporasi adalah tindakan yang harus diambil. Jika penerbitan izin konsesi ekstraktif masih terus dilakukan, maka pembongkaran fosil akan terus berlangsung. Hutan-hutan akan berubah menjadi konsesi-konsesi.

Penurunan emisi secara drastis juga dapat dilakukan dengan cara mengevaluasi serta mencabut izin-izin ekstraktif yang berada di kawasan hutan, gambut dan mangrove.

Salah urusnya pemerintah atas kawasan ekosistem gambut dan hutan terbukti telah menyebabkan kebakaran hutan dan gambut yang selalu berulang setiap tahunnya. Kebakaran ini telah menjadi emitor terbesar dalam pelepasan emisi.

Saat ini, seluas 4,5 juta hektar hutan dan 48 ribu hektar mangrove telah dibebani dengan wilayah izin usaha pertambangan.

WALHI mencatat secara total perubahan penggunaan lahan akibat operasi pertambangan diperkirakan akan melepas emisi lebih dari 776 juta ton CO2-e. Jika dibaca dari jenis tutupan lahan yang dipakai oleh sektor pertambangan, operasi tambang pada tutupan lahan hutan diperkirakan menyumbang emisi terbesar dengan total lebih dari 536 juta ton CO2-e. Sementara penggunaan tutupan lahan perkebunan/pertanian oleh sektor tambang diperkirakan akan menyumbang emisi sebesar 160 juta ton CO2-e, disusul oleh penggunaan tutupan lahan semak belukar oleh pertambangan yang menyumbang emisi sebesar 58 juta ton CO2-e.

Sementara sisanya, secara berturut-turut penggunaan tutupan lahan oleh pertambangan diperkirakan akan menyumbang emisi sebagai berikut: ekosistem lahan basah 13,8 juta ton CO2-e, mangrove 7,5 juta ton CO2-e, ranah terbuka 251 ribu ton, pemukiman/infrastruktur 468 ribu ton CO2-e, serta savana/padang rumput sebesar 165 ribu ton CO2-e.

Maka, tidak lagi memberikan izin operasi produksi dan benar-benar mencabut izin konsesi pertambangan yang ada saat ini satu keharusan. Pensiun dini pembangkit listrik yang bersumber dari fosil dan ekstraksi mineral batubara, minyak dan gas juga harus dilakukan. Hanya dengan cara inilah penurunan emisi akan dapat benar-benar tercapai.

4. Pemulihan Ekologis dan Peningkatan Kemampuan Adaptif Rakyat

Pemulihan ekologis harus segera dilakukan untuk menekan laju kerusakan yang menuju kepunahan dan keruntuhan keanekaragaman hayati. Pemerintahan sebagai pemegang otoritas dan mandat rakyat harus segera menuntut korporasi yang terhubung dengan kepentingan oligarki sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerusakan ini.

Hal tersebut harus sejalan dengan kebijakan adaptasi yang berkeadilan bagi kelompok rentan yang tidak tidak memiliki akses yang setara dalam beradaptasi menghadapi dampak krisis iklim.

Jika merujuk ayat 5 pasal 7 Perjanjian Paris yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, maka adaptasi harus mengikuti pendekatan yang bersumber dari negara sendiri, responsif terhadap gender, partisipatif dan sepenuhnya transparan, dengan mempertimbangkan kelompok, komunitas dan ekosistem yang rentan, dan perlu didasarkan pada dan dipandu oleh ilmu pengetahuan yang tersedia dan terbaik, serta apabila diperlukan, pengetahuan tradisional, pengetahuan masyarakat hukum adat dan sistem pengetahuan lokal, dengan maksud untuk mengintegrasikan adaptasi tersebut ke dalam kebijakan dan aksi sosial ekonomi dan lingkungan yang relevan, apabila diperlukan.

Artinya, sudah seharusnya pemerintah belajar, menghormati dan mengadopsi adaptasi berbasis pengetahuan tradisional, pengetahuan masyarakat hukum adat dan sistem pengetahuan lokal menjadi arus utama dari kebijakan dan aksi iklim di Indonesia.

Meningkatkan kemampuan adaptif rakyat juga harus dilakukan oleh negara dengan cara tidak memberikan beban tambahan bagi rakyat lewat penggusuran untuk proyek-proyek investasi dengan dalih kepentingan ekonomi nasional.

Jakarta, 18 September 2023

Penandatangan Surat Bersama
1. WALHI
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
3. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
4. Yayasan PUSAKA
5. PIKUL
6. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
7. Sekolah Ekonomi Demokratik (SED)
8. Greenpeace

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.