ArtikelAlasan Saya Menolak Operasi Migas di Agimuga

Alasan Saya Menolak Operasi Migas di Agimuga

Perspektif Hukum Ketatanegaraan; Rencana eksplorasi Migas di Agimuga adalah bagian dari Kejahatan Konstitusi!

Oleh: Otis Tabuni*
*) Anak Adat Papua, tinggal di Timika

Secara konstitusional, Indonesia menganut prinsip ekonomi intervensi negara! Berbeda dengan negara-negara lainnya yang membiarkan dunia industri dan pasar berjalan sendiri tanpa intervensi negara, kecuali langkah pengawasan perilaku pasar agar tetap sehat dan tidak menimbulkan inflasi maupun deflasi.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sesungguhnya mengatur pelaksanaan politik ekonomi Indonesia dalam intervensi pasar nasional dan global demi perekonomian Indonesia. Lalu, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dengan narasi: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” menjadi poin penting yang seharusnya menjadi perhatian negara aga menghindari klaim tanah adat demi kepentingan nasional berkongkalikong dengan investor asing menyebabkan hancurkan hutan dan tanah adat serta memakan nyawa manusia.

Kepentingan ekonomi, kepentingan investor, kepentingan imperialisme dan kapitalisme atau pemodal asing yang memiliki nafsu mencari keuntungan sebesar-besarnya mengakibatkan terjadinya proses kehancuran hutan, kehancuran lingkungan, kehancuran hutan lindung, dan kehancuran manusia pemilik tanah adat dan hak ulayat yang konsisten berupaya mempertahankan tanah leluhurnya.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Selama negara menggunakan prinsip demi kepentingan nasional, maka saat itulah menerapkan kekuasaan negara dan dapat melahirkan kejahatan. Kalau sudah mengarah pada kejahatan, maka pasti merupakan kejahatan konstitusi, sebab Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 mewajibkan perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan itu dilanggar dengan menerapkan asas kekuasaan mutlak (upsolute power).

Negara selalu menggunakan prinsip demi kepentingan nasional, demi kebahagiaan banyak orang mengabaikan suara minoritas, akibatnya suara dari pemilik hak ulayat dihancurkan.

Asas kekuasaan upsolut dengan pendekatan prinsip demi kepentingan nasional adalah teori utilities (utilitarianisme) yang dicetuskan oleh Jeremy Bentham sebagai dasar pijakan menghalalkan segala keinginan nafsu penguasa. Model ini sudah pasti penguasa memperlihatkan kekuasaannya dalam menghancurkan hak, harkat dan martabat manusia pemilik hak ulayat dan tanah adat.

Inilah yang disebut kejahatan konstitusi secara nyata maupun tidak nyata.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Penguasa negara mengabaikan Pasal 33 ayat 1, negara mengabaikan prinsip demokrasi bahwa dari rakyat, oleh rakyat, untuk dan kepada rakyat tak didengar oleh negara lagi-lagi demi kepentingan nasional dan perekonomian global. Di sisi lain, negara menjalankan konstitusi secara konsisten, tetapi dari sisi yang lain penguasa menghancurkan prinsip konstitusi dengan melahirkan kejahatan konstitusional.

Soal pengakuan terhadap masyarakat adat dan tanah adat juga secara konstan diatur seperti yang ditegaskan pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1946, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Yang menjadi persoalan adalah jika negara mengakui, mengapa negara tidak mendengarkan suara dan teriakan masyarakat adat demi membela hak-hak yang secara konstitusional diakui? Inilah problematika yang terus menerus terjadi di negara Indonesia.

Menurut hemat penulis, bahwa jika negara secara sepihak mengklaim tanah milik masyarakat hukum adat dan mengeksplorasinya, maka bentuk kejahatan konstitusi yang dipraktekkan oleh para penguasa kepada rakyatnya sendiri menjadi keprihatinan anak bangsa terutama rakyat Indonesia!.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Negara sejatinya punya tanggungjawab atas perlindungan, penghormatan, penghargaan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Negara tidak boleh kalah hanya karena alasan Indonesia negara berkembang, butuh suntikan modal asing, butuh investor asing, butuh perusahaan multinasional dan internasional, tetapi sadarkah negara melakukan kejahatan konstitusional dan merusak kehidupan 100 tahun anak cucu kita?.

Jika negara tetap memenangkan lelang izin operasi minyak dan gas (Migas) di Agimuga, maka pasti terjadi eksploitasi berdampak pada kehancuran tanah Agimuga sebagai hutan lindung dan Taman Nasional Lorentz, kehancuran sumber-sumber kehidupan masyarakat adat, hancurkan ekosistem dan mematikan habitat segala hewan. Maka, inilah bentuk kejahatan konstitusi melalui tangan-tangan penguasa!.

Penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk mengklaim dan menghancurkan semua hal yang berkaitan dengan masyarakat adat adalah memperkosa konstitusi dan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.

Salam akal sehat!. (*)

Timika, 30 Oktober 2023

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.