Presiden Joko Widodo bertemu Richard Adkerson, CEO Freeport McMoRan, di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin (13/11/2023). Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir. (BPMI Setpres/Laily Rachev)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyatakan, presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard Adkerson sibuk bahas saham dam izin tambang sambil melanggar hak asasi manusia (HAM) dari 8.300 buruh mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia sejak 1 Mei 2017. Sudah enam tahun kasus Moker belum juga ditangani.

Demikian dikemukakan Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima suarapapua.com, Kamis (16/11/2023).

LBH Papua sebagai kuasa hukum dari 8.300 buruh Moker PT Freeport Indonesia meminta kepada Presiden RI dan CEO Freeport McMoRan segera selesaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja PT FI sebelum penambahan saham dan perpanjangan izin tambang.

“Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoRan segera selesaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia sebelum penambahan 10 persen saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut diuraikan, “Presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoRan sibuk bahas saham dan izin tambang sambil melanggar hak asasi manusia dari 8.300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia,” tegasnya.

ads
Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Dibeberkan, 8.300 buruh PT FI melakukan mogok kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (November 2023) akibat pemberlakuan kebijakan Furlough oleh manajemen PT FI kepada buruh di tengah gonjang-ganjing antara pemerintah Indonesia dan PT FI terkait saham dan izin tambang yang bergulir 2015 hingga akhirnya ditandai dengan pemerintah Indonesia mendapatkan 51% saham serta pembangunan smelter di Indonesia pada tahun 2018.

“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi kepada Richard Adkerson, dalam keterangannya pada Selasa (14/11/2023).

LBH Papua menyatakan, presiden RI maupun CEO Freeport McMoran yang belum mampu menyelesaikan persoalan Moker 8.300 buruh PT FI sesuai dengan surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia HAM (Komnas HAM) Republik Indonesia nomor 1475/R-PMT/X/2017 perihal rekomendasi terkait PHK PT Freeport Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017 dan  surat nomor 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan pencabutan layanan BPJS tertanggal 2 November 2018.

“Hal ini membuktikan bahwa presiden Republik Indonesia dan CEO Freeport McMoRan sama-sama lebih mementingkan keuntungan dibanding nasib buruh yang bekerja keras untuk memberikan nilai lebih kepada presiden RI maupun CEO Freeport McMoRan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

Hal tersebut menurutnya secara langsung sedang melanggar perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang berbunyi, “Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya”.

“Tindakan presiden Republik Indonesia maupun CEO Freeport McMoRan bagian dari pelanggaran hak atas kesehatan buruh, hak hidup, hak pendidikan bagi anak buruh, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah, hak atas kesejahteraan buruh dan hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” bebernya.

Terbukti dengan fakta ratusan buruh Moker PT FI meninggal dunia karena tak sanggup membayar biaya rumah sakit akibat dicabutnya BPJS ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2017. Ribuan anak buruh Moker PT FI putus sekolah akibat diputuskan upah buruh. Juga, mayoritas kesejahteraan keluarga 8.300 buruh Moker PT FI terganggu akibat diputuskan upahnya. Bahkan ada beberapa keluarga buruh Moker yang terancam cerai akibat persoalan kesejahteraan, dan dampak lainnya.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Oleh karenanya, LBH Papua menyatakan tiga hal untuk mengatasi persoalan.

Pertama, Presiden RI dan CEO Freeport McMoRan segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh Moker PT FI sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun, sesuai surat Komnas HAM RI tertanggal 23 Oktober 2017 dan 2 November 2018.

Kedua, Presiden RI dan CEO Freeport McMoRan dilarang melanggar hak-hak 8.300 buruh Moker PT FI yang dijamin dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999.

Ketiga, Presiden RI dan CEO Freeport McMoRan wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Diwartakan berbagai media massa, pembahasan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang dilakukan presiden Joko Widodo saat bertemu Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023). []

Artikel sebelumnyaBERITA FOTO: Suku Moi Salkma Pertahankan Jati Diri Lewat Pendidikan Adat Wun
Artikel berikutnyaPara Honorer di Kabupaten Deiyai Aksi Tiga Kali Pertanyakan Hasil K2