BeritaDinas Kelautan Buka Gerai Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Ikan

Dinas Kelautan Buka Gerai Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Ikan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua membuka gerai penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, yang bekerja sama dengan Pelabuhan Nusantara Ternate di Kota Jayapura pada, Rabu (15/11/2023).

Penerbitan sertifikat tersebut dikhususkan untuk kapal-kapal di atas 5-30 GT, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate merupakan Pelabuhan UPT Pusat yang terbesar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717 berada pada Laut Pasifik dan Teluk Cenderawasih.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Ir. Iman Djuniawal mengatakan dalam pembukaan gerai tersebut bertujuan agar setiap kapal perikanan di Bumi Cenderawasih yang melakukan penangkapan di wilayah laut setempat, telah memiliki seritifikat kelayakan kapal perikanan.

Baca Juga:  Pengacara Muda di PBD Desak Pemkab Sorong Tindak Tegas PT IKS

“Di mana sesuai aturan, ada tiga kelayakan yang mesti dipenuhi, yakni layak laut, layak tangkap dan layak simpan,” kata Ir Iman sebagai pernyataan tertulis yang diterima.

“Yang dimaksud laik laut adalah di mana suatu kapal perikanan tersebut sudah memenuhi unsur keselamatan kapal, peralatan navigasi dan kondisi kapal baik saat melakukan pelayaran. Sementara layak tangkap, yaitu kesesuaian alat tangkap ikan nya dengan dokumen perizinannya. Kemudian layak simpan adalah di mana kesesuaian cara penanganan ikan pasca di tangkap di atas kapal, sehingga kualitas dan mutu ikan tetap terjaga,” katanya.

Baca Juga:  Melalui Mahasiswa, Warga PBD Salurkan Bantuan Kemanusiaan Banjir Wamena

Kepala Seksi Perikanan Tangkap DKP Papua, Agus Rahmawan mengatakan dengan adanya kegiatan gerai sertifikat kelayakan kapal perikanan ini, diharapkan mendorong para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kelayakan kapal.

“Sebab sertifikat kelayakan kapal perikanan ini merupakan syarat dalam menerbitkan Perizinan sub sektor penangkapan ikan,” tukas Agus.

“Ke depan akan ada penertiban dari pihak kami, di mana kapal kapal 5 -30 GT dapat tertib dokumen di atas kapal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Salah Tinjau Lokasi Tambang, Tim Advokasi Tambang Soroti Bupati Raja Ampat

Meskipun di Pesisir Papua dalam WPP 717 zona II jalur penangkapan ikan terukur (PIT) secara nasional masih di dominasi kapal-kapal yang berukuran <5GT dengan target penangkapan nya Ikan Tuna,

“Kita di pesisir utara Papua masih di dominasi kapal kapal kecil. Oleh karena itu, kapal-kapal yang berukuran besar wajib tertib aturan dan dokumen kapal,” pungkasnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Gadis Manis Kesya Lestaluhu? Terdakwa Dihukum 20...

0
“Tuntutan yang dibacakan menyebut dengan jelas bahwa yang bersangkutan harus menjalani masa pidana di dalam penjara. Ini menandakan keseriusan institusi militer dalam menindak tegas pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil,” kata Sismianto.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.