Tanah PapuaMamtaKH Diberhentikan, Patrinus Sorontou Diserahi Tugas Urus SK Ketua DPRD

KH Diberhentikan, Patrinus Sorontou Diserahi Tugas Urus SK Ketua DPRD

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Jayapura tentang pemberhentian ketua DPRD kabupaten Jayapura masa jabatan 2019-2024 digelar, Senin (20/11/2023).

Hal itu menyusul keterlibatan KH, ketua DPRD kabupaten Jayapura, dalam kasus dugaan penipuan mencapai ratusan juta rupiah.

Dari 25 anggota DPRD kabupaten Jayapura, dalam rapat paripurna yang digelar di salah satu hotel di kota Sentani, hadir sebanyak 18 anggota dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Diketahui, surat pimpinan pusat partai Nasdem nomor 550-kpts/dpp-Nasdem/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 tentang perubahan ketua DPRD kabupaten Jayapura, provinsi Papua, periode sisa masa jabatan 2019-2024, dipandang perlu dievaluasi untuk disempurnakan sesuai dengan dinamika dan alat kelengkapan dewan partai Nasdem di DPRD kabupaten Jayapura.

Baca Juga:  Pemkab Jayapura Sosialisasikan Aturan Perekrutan Kursi Utusan Adat

Patrinus Sorontou, wakil ketua II DPRD kabupaten Jayapura, akhirnya ditunjuk menjabat ketua DPRD sementara selama menunggu surat keputusan (SK) gubernur Papua.

“Dengan penunjukkan ini kami akan membuat surat ke gubernur agar terbitkan SK definitif buat ibu Cintiya Ruliani Talantan,” kata Sorontou kepada wartawan di Sentani usai sidang paripurna.

Mendapat jabatan ketua sementara, Patrinus mengaku akan digunakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pengesahan ketua dewan agar lembaga legislatif tidak mengalami kekosongan unsur pimpinan.

Baca Juga:  Pemkab Jayapura Gandeng PT PPMA dan Pattiro Adakan Lokakarya Pembentukan MSF

“Jabatan ini untuk kami melakukan pekerjaan sidang yang akan berjalan hingga berakhir pada tanggal 30 November 2023,” ujarnya.

Sorontou juga mengapresiasi ketua DPRD yang hadir langsung untuk mengikuti proses rapat paripurna tersebut.

“Ketua luar biasa. Beliau menerima itu dan bisa hadir. Kami waket satu, waket dua dan semua anggota sangat mengapresiasi hal itu karena dia juga datang mengikuti sidang pemberhentian ketua yang selanjutnya akan dijabat oleh ibu Cintiya Ruliani Talantan,” jelas Patrinus.

Ketua sementara juga menyatakan siap kerja untuk mempercepat proses pergantian pucuk pimpinan DPRD dengan menyurat ke gubernur Papua.

Baca Juga:  Masyarakat 9 Wilayah Adat di Kabupaten Jayapura Rayakan 10 Tahun HKMA

“Saya akan berusaha dengan tidak tunggu waktu lama supaya SK definitif harus cepat ada dan diberikan sebelum pelantikan.”

Patrinus Sorontou juga berharap, pengusulan SK definitif segera dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk SK definitif itu jelas sesuai pengusulan, mau hari ini dari penjabat bupati dan ke gubernur. Setelah gubernur sudah keluarkan SK berarti kita akan melakukan sidang paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua baru. Untuk kapan dilakukan itu belum bisa dipastikan, tergantung kita lobinya cepat atau tidak,” tandasnya. []

Print Friendly, PDF & Email

Terkini

Populer Minggu Ini:

TPNPB Klaim Tembak Mati Tiga Anggota Intel di Beoga yang Menyamar...

0
"Korban meninggal dunia atas nama Suyanto (40) mengalami luka tembak di bagian kepala dan luka tembak di lengan kiri, sedangkan dua lainnya atas nama Satiman (40) mengalami luka tembak di pelipis kanan dan luka tembak di lengan kiri, dan Triyono (50) mengalami luka tembak di ujung mata kanan dan di bahu kanan," jelasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.

error: Content is protected !!