Demokrasi Indonesia dan Pilpres 2024: Jauh Panggang dari Api!

Siaran Pers Yayasan Kurawal

0
692
Yayasan Kurawal
adv
loading...

Demokrasi adalah senyawa dari berbagai nilai, kelembagaan, dan praktik yang menempatkan penghormatan atas kedaulatan serta partisipasi warga dalam proses politik dan sirkulasi kekuasaan pemerintahan. Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, adalah elemen yang tak terpisahkan dari senyawa tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden pada 14 November 2023, sebagai penanda awal masa kampanye dimulai 28 November mendatang. Namun, sayangnya, intervensi kekuasaan yang berujung pada manipulasi prosedur dan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah mencederai integritas dari prosesi demokrasi yang tengah berjalan.

Yayasan Kurawal melihat, intervensi di MK bukanlah akhir dari penetrasi pemerintah untuk mempengaruhi hasil Pemilu. Keputusan presiden Joko Widodo yang disampaikan secara terbuka untuk melakukan campur-tangan (cawe-cawe) merupakan indikasi kuat bahwa proses yang jujur, adil dan menghormati kedaulatan pilihan warga sedang menghadapi ancaman dari negara.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Yayasan Kurawal percaya bahwa kedaulatan warga dalam Pemilu hanya bisa pulih jika hak pemilik suara dalam menggunakan pilihannya bebas dari manipulasi, intimidasi, dan paksaan. Hak itu juga harus selalu dihormati serta secara terus-menerus dijaga dan dilindungi, termasuk saat warga memilih untuk tidak memilih.

Yayasan Kurawal menilai, hal ini hanya bisa dicapai jika dunia internasional juga memainkan peran dan tanggungjawabnya dalam memantau dan memastikan kontestasi dalam Pemilu 2024 di Indonesia berjalan secara jujur, adil, dan demokratis. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengakui hal ini dan memungkinkan keterlibatan tiga jenis pemantau internasional, yaitu: lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat Indonesia.

ads
Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Kehadiran pemantau internasional bukanlah sesuatu yang terlarang secara hukum dan merupakan konsekuensi logis dari peran vital Indonesia dalam menjaga iklim demokrasi di kawasan Asia. Tidak ada alasan bagi negara untuk menolak kehadiran mereka.

Jika intervensi kekuasaan dalam mempengaruhi hasil Pemilu 2024 tidak dilawan untuk bisa dibatasi atau dihentikan, maka prosesi yang berlangsung bukanlah pesta demokrasi yang menempatkan kedaulatan pilihan dan partisipasi warga pada altar tertinggi kehidupan berbangsa. Pemilu hanya akan jadi kedok bagi transaksi kuasa antar elit politik yang dibiayai iuran pajak dari warga – uang kita semua. Maka, tidak sepatutnya kita biarkan para bedebah itu menari lebih lama lagi di atas cucuran keringat kita.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

Tentang Yayasan Kurawal

Yayasan Kurawal bekerja untuk memperkuat praktik, lembaga, dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Yayasan Kurawal mendorong persemaian ide baru dan eksperimentasi bagi terwujudnya tatanan demokrasi yang bermartabat dan bermaslahat bagi warga negara.

Informasi lebih lanjut dapat dijumpai dalam situs web kami: https://www.kurawalfoundation.org/.

Narahubung:
Ega Rosalina (Advocacy and Outreach Specialist Yayasan Kurawal)

Artikel sebelumnyaBelajar Seni Ukir dan Tanam Pohon Warnai Peringatan HMPI di Sentani
Artikel berikutnyaPresiden Eksekutif ULMWP Klarifikasi Beredarnya WA dan FB Palsu Berisi Isu Provokatif