Empat Desakan LBH Papua Merespons Kasus Kekerasan di Kupang

0
613
Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, saat memberikan keterangan pers. (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya empat pernyataan disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyikapi kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa Papua di Kupang, ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Desember 2023.

Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, menyatakan, Ditreskrimum Polda NTT segera memeriksa perkara ini dan menindak tegas para pelaku baik secara individu maupun organisasi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Segera tangkap dan proses hukum pengurus organisasi masyarakat dan semua pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa Papua di Kupang,” ujar Emanuel, Rabu (6/12/2023),.

Permintaan kepada Kapolda NTT itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1062/XII/2023/SPKT tanggal 3 Desember 2023.

Karena kejadian serupa sudah berulang terjadi, ormas pelaku tindakan diskriminasi ras dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum serta tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua di Kupang itu diminta segera dibubarkan.

ads
Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

“Kanwil Kemenkumham provinsi Nusa Tengara Timur segera bubarkan ormas tersebut atau setidaknya berikan sangksi pidana sesuai perintah Pasal 60 ayat (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2O17,” ujarnya.

Hal ketiga, pemerintah provinsi NTT harus mendidik ormas untuk mematuhi dan menghormati hak setiap orang.

“Gubernur provinsi Nusa Tengara Timur mendidik organisasi masyarakat untuk mematuhi dan menghormati hak mahasiswa Papua sesuai Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.”

Desakan keempat, Gubernur NTT dan Kapolda NTT wajib melindungi mahasiswa Papua dari ancaman tindakan pelanggaran Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik di provinsi NTT.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Lebih jauh dibeberkan dalam siaran pers dengan nomor 019/SP-LBH-Papua/XII/2023, hari hak politik orang asli Papua dirayakan di berbagai tempat dengan caranya masing-masing mulai dari ibadah, menggelar aksi demostrasi damai dan lain sebagainya. Salah satunya di kota Kupang, selain di Sorong, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Kendari, Makassar, Ternate, dan Ambon.

“Dari delapan kota yang menyelenggarakan aksi demonstrasi damai memperingati hari politik orang asli Papua, yang mendapatkan tindakan penghadangan dan tindakan kekerasan yaitu di Sorong, Bali, Makassar, Ternate dan Kupang. Sedangkan di Jakarta, Yogyakarta, Kendari dan Ambon, perayaannya dalam bentuk aksi demostrasi damai berjalan dengan aman dan lancar.”

Dikemukakan, Indonesia menjamin setia warga negara bebas menyampaikan pendapat sekalipun pilihan politiknya berbeda, sebagaimana dijamin pada Pasal 23 ayat (1) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Dan, pada Pasal 25, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Sementara, Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma menyatakan, tindakan kekerasan oleh sekelompok oknum dari Ormas di kota Kupang kepada mahasiswa Papua tidak dapat dibenarkan.

“Oleh karena itu, Polda NTT akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada pelaku tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua,” katanya menanggapi viralnya video tentang aksi pemukulan terhadap mahasiswa Papua saat aksi damai di kota Kupang. []

Artikel sebelumnyaPenggagas Noken Ajak Semua Pihak Selamatkan Warisan Budaya Dunia
Artikel berikutnyaSemua Temuan dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Harus Ditindaklanjuti