PolhukamHAMTiga Capres “Buta Papua”, Penjajahan Negara Sendiri adalah Repetisi

Tiga Capres “Buta Papua”, Penjajahan Negara Sendiri adalah Repetisi

SORONG, SUARAPAPUA.com — Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai tiga calon presiden (Capres) tidak paham terhadap berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua dan upaya penyelesaiannya.

Sorotan itu menyikapi hasil debat perdana Capres yang diselenggarakan KPU RI pada 12 Desember 2023 lalu.

Debat bertema “Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga” agak menarik disimak terutama soal HAM dan konflik di Papua sebagaimana pertanyaan dari panelis.

Capres nomor urut 1 bilang persoalan di Papua adalah persoalan keadilan. Masalah utamanya adalah tiadanya keadilan di Papua, bukan soal kekerasan. Dan cara utama untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua adalah dengan melakukan dialog secara partisipatif.

Sementara, Capres nomor urut 2 menyebut masalah Papua terjadi karena ada gerakan separatisme dan terorisme yang dikaitkan dengan campur tangan pihak asing, sehingga solusinya adalah penegakkan hukum, memperkuat aparat keamanan serta mempercepat pembangunan ekonomi.

Sedangkan Capres nomor urut 3 bicara soal pendekatan dialog dan duduk bersama sebagai solusi yang penting untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dan konflik di Tanah Papua.

Menanggapi sejumlah pandangan itu, Julius Ibrani, direktur PBHI, menyatakan, persoalan Papua jauh lebih fundamental daripada persoalan di permukaan berupa keadilan atau solusi pendekatan dialog yang sifatnya di hilir.

“Pendekatan sekuritisasi berbasis pertahanan militer dan keamanan dalam negeri oleh kepolisian terkait pemberontakan dan intervensi asing adalah stigma buruk yang didalilkan atau justifikasi untuk tindakan represif di Papua. Mulai dari kekerasan fisik hingga pembunuhan di luar hukum (extra judicial killings), atau proses hukum yang sewenang-wenang, seperti pembubaran paksa, penangkapan, penahanan dan pemenjaraan yang penuh rekayasa,” kata Julius dalam siaran persnya, 13 Desember 2023.

Akar persoalan di Papua menurut PBHI adalah “penjajahan” terhadap HAM.

Dijelaskan, berdasarkan fakta dan realita bahwa Papua memang kaya akan sumber daya alam (SDA), seperti emas. Oleh karenanya Papua diperlakukan sama seperti kawasan kaya SDA lainnya.

Misalnya Afrika Selatan, Sudan, Rwanda, Kongo. Di mana dilabeli kawasan rawan konflik dan titik pemberontakan separatisme dan terorisme, sehingga ada alasan untuk melakukan pendekatan sekuritisasi melalui militer (TNI) dan pertahanan keamanan dalam negeri oleh Kepolisian.

Baca Juga:  Teror Aktivis Papua Terkait Video Penyiksaan, Kawer: Pengekangan Berekspresi Bentuk Pelanggaran HAM

“Sehingga segala bentuk kehidupan di Papua sengaja dipelihara dalam kondisi kritis dan miris. Segala bentuk akses di Papua sengaja diputus,” ujarnya.

Menurut Julius, segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua sengaja dibuat dalam kondisi tidak layak. Hal ini sengaja dibiarkan agar perkembangan dan peradaban kemanusiaan di Papua tidak terjadi dan karenanya tidak akan mempertanyakan ke mana larinya hasil bumi Papua yang bernilai ribuan triliun yang dieksploitasi sejak terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA) di tangan rezim Soeharto ketika itu dan masih berlangsung hingga kini.

Dari monitoring pelaksanaan HAM di Papua setiap tahunnya, PBHI pada tahun 2023 mencatat banyak peristiwa pelanggaran HAM yang memperkuat hipotesis bahwa yang terjadi di Papua ada penjajahan.

“PBHI mengumpulkan informasi dan data, dari korban secara langsung, pegiat kemanusiaan di Papua, pendamping korban dan proses hukum yang diakui oleh aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun aparat pertahanan dari TNI termasuk juga pemerintahan daerah. Penggalian fakta atau fact finding yang dilakukan PBHI juga dikonfirmasi melalui pemberitaan media massa atau jurnalis yang diakui dan memiliki lisensi di bawah naungan Dewan Pers,” bebernya.

Dalam catatan PBHI sepanjang Desember 2022 hingga Oktober 2023, kata Julius, tercatat sedikitnya 32 peristiwa yang terkonfirmasi dari berbagai pihak, baik dari pemerintahan daerah, kelompok masyarakat, korban, aparat keamanan maupun aparat pertahanan.

“Dari 32 peristiwa tersebut, tercatat sejumlah 501 korban, dimana peristiwa tersebut antara lain terkait dengan penangkapan paksa sewenang-wenang tanpa disertai administrasi dan pembubaran terhadap unjuk rasa secara damai, tindakan represif dalam aktivitas sehari-hari, tuduhan-tuduhan tidak berdasar atau tuduhan separatis. Dan yang paling banyak adalah pembubaran unjuk rasa secara sewenang-wenang terhadap unjuk rasa secara damai.”

Dalam peristiwa tersebut, tindakan-tindakan yang terjadi selain penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang juga terjadi pemukulan hingga pembunuhan. Tercatat 32 persen berupa tindakan pembunuhan di luar hukum.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Pembunuhan ini tidak ada kejelasan apakah kaitannya dengan peristiwa tembak menembak, sehingga dianggap perlawanan terpaksa atas tindakan mengancam nyawa dari aparat penegak hukum atau aparat militer atau seperti perang sebagaimana dalil pemberontakan yang terjadi.”

“Setelah kami periksa, peristiwa itu tidak demikian. Artinya, penembakan yang berujung pembunuhan itu sama sekali tidak berdasar secara hukum. Dari situ, sebanyak 19,2 persen dampak dari peristiwa tersebut berupa korban meninggal dunia, 88,8 persen luka-luka dari luka sedang hingga luka berat yang menyebabkan cacat,” urai Julius..

Monitoring PBHI di Papua mencatat peristiwa pelanggaran hak asasi yang utama dilakukan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum. Ekspresi terhadap apa yang terjadi Papua paling besar dilanggar sebanyak 50 persen.

Nomor dua, pelanggaran hak asasi yang terjadi adalah hak atas rasa aman akibat tindakan represif mulai dari cluster tindakan hukum penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, tindakan fisik pemukulan hingga pembunuhan yang menyebabkan 47,1 persen berupa pelanggaran hak atas rasa aman. Dan dari keseluruhan peristiwa tersebut, aparat keamanan yang terlibat sebagai pelaku terdiri dari Polri sebanyak 87,9 persen. TNI sebanyak 12,1 persen.

“Dari catatan PBHI, jelas didapatkan kesimpulan bahwa dalih keamanan, pertahanan negara atas alasan pemberontakan, separatis ini merupakan dalih fiktif atau bahkan siasat manipulatif dari pemerintah untuk menjustifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi dan berlangsung di Papua. Alasan demikian pula yang mendasari pendekatan sekuritisasi melalui pertahanan TNI dan keamanan dalam negeri Polri dan menyingkirkan pendekatan dialog, identifikasi persoalan. Dengan demikian, ruang kebebasan sipil nyaris tidak ada di Papua,” tuturnya.

Gangguan keamanan di Papua, menurut PBHI, justru sering diciptakan oleh negara. Karena berbagai macam tindakan dilakukan melalui pembubaran paksa, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, tindakan represif yang berujung kekerasan fisik, pemukulan hingga pembunuhan.

“Ini justru situasi yang mengganggu masyarakat, makanya pelanggaran hak asasi yang pertama kebebasan berpendapat di ruang publik dan hak atas rasa aman.”

“Kesimpulan selanjutnya yang terjadi di Papua adalah pembungkaman sipil agar kita tidak bicara soal Papua dan Papua tidak berbicara apa yang terjadi sebenarnya. Sengaja ditutupi dengan dalih sekuritisasi,” lanjutnya.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Apabila menyoroti yang terjadi di Papua hentikan penjajahan di Papua dengan dalih-dalih gangguan keamanan, dalih pemberontakan, dalih sekuritisasi, menurut PBHI yang harus menjadi solusi di Papua adalah menghentikan penjajahan dengan membangun peradaban, sarana kehidupan yang layak dengan mengedepankan dan mengutamakan kebutuhan masyarakat asli, bukan infrastruktur pembangunan jalan raya dan jalan tol yang tidak sesuai kebutuhan, justru kebutuhan industri milik pemodal, pengusaha dan oligarki yang diakomodir negara.

Melalui proyek yang namanya Proyek Strategis Nasional (PSN) pada saat pelaksanaannya memiliki konflik kepentingan di mana pemenang tendernya adalah orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan, mereka yang menduduki sebagai menteri dan wakil menteri dan sebagainya.

“Dengan membawa Papua ke titik nol kehidupan yang normal dan aman, maka setelah itu kita bisa bicara soal masa depan yang di permukaan yaitu pendekatan dialog, komunikasi secara setara,” kata Julius.

Saat ini kondisi Papua tidak berada di titik nol, namun berada di titik minus, sehingga harus dikembalikan ke titik nol dahulu.

“Sehingga apa yang disampaikan oleh ketiga calon presiden tidak relevan, bahkan Capres 02 menjustifikasi dan melanggengkan “penjajahan” di atas Tanah Papua,” tutupnya dalam rilis tersebut.

Sebelumnya, kritikan sama dikemukakan Yan Christian Warinussy, juru bicara Jaringan Damai Papua (JDP).

Menurut Warinussy, ketiga Capres dalam debat pertama tidak menyampaikan gambaran konkrit tentang cara penyelesaian masalah konflik sosial politik di Tanah Papua.

Bahkan mirisnya, kata Warinussy, tidak ada satupun Capres yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik bersenjata yang terus terjadi di Papua.

“Yang nampak hanya sebuah bentuk pencitraan bahwa ketiga Capres memiliki keinginan dan komitmen dalam menyelesaikan konflik pelanggaran HAM yang terjadi selama 50 tahun terakhir di Tanah Papua,” ujarnya.

Warinussy mencatat ketiga Capres bersepakat untuk berdialog, tetapi tidak jelas akan dialog dengan siapa dan alasan mengapa harus berdialog.

“Lalu, siapa pihak yang akan diajak berdialog dan tema seperti apa?,” tanya Warinussy. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.