Prof. Otto Cornelis Kaligis Bicara Lukas Enembe: Kasus Politik!

0
1481
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, salah satu advokat senior ternama di Indonesia yang juga kuasa hukum Lukas Enembe, mengungkapkan sejumlah catatan terbuka sehubungan dengan kasus yang menimpa gubernur Papua hingga berujung kematian.

Dibeberkan secara lugas, dengan penekanan bahwa kasus Lukas Enembe lebih cenderung kasus politik. Berbagai fakta lapangan maupun keterangan para saksi sesama sekali tak dipertimbangkan. Permohonan berobat pun tak pernah direspons. Kliennya benar-benar dibuat tak berdaya, disiksa tanpa perhitungkan aspek kemanusiaan.

OC Kaligis dengan sangat detail memaparkan setiap jejak yang dialaminya langsung semenjak dihubungi untuk menjadi Penasehat Hukum keluarga Lukas Enembe.

Catatan tertanggal 27 Desember 2023 tersebut ditulisnya dibawah judul “In memoriam Lukas Enembe”.

Berikut catatan OC Kaligis selengkapnya:

ads

Akhirnya penderitaan lahir bathin Lukas Enembe usai sudah setelah Yang Maha Kuasa memanggil Lukas kembali ke pangkuanNya. Beristirahatlah dalam damai Tuhan, pak Lukas yang kami hormati, dan dicintai oleh rakyatnya, rakyat  Papua.

Mengabdi di pemerintahan sejak tahun 2001 sampai akhir hayatnya, merupakan bukti bagaimana Lukas Enembe selalu dipilih rakyatnya secara aklamasi.

Almarhum Lukas Enembe bukan saja sebagai kepala pemerintahan, tetapi beliau pun adalah kepala adat.

Pertama kali saya bertemu beliau selaku Gubernur Papua di kantornya di Jayapura, di saat bagian hukum beliau hendak meminta nasehat upaya gubernur menggugat PT Freeport karena pajak air.

Saya dipanggil karena punya pengalaman menggugat Newmont di Minahasa mewakili Bupati Tanor, dan berhasil memenangkan gugatan pajak yang harus dibayar Newmont kepada Bupati Minahasa di waktu itu.

Saya bergabung sebagai Penasehat Hukum di saat satu peristiwa pertemuan para sarjana asal Minahasa pada Desember 2022 di kantor saya. Di saat itu rekan Cyprus A.Tatali yang telah lama saya kenal, menggugah foto saya bersama beliau, foto mana sampai ke isteri Lukas Enembe, ibu Yulce Wenda.

Sontak Lukas dan ibu Yulce sepakat menunjuk saya bergabung sebagai Penasehat Hukum keluarga, bahkan tugas saya aktif membuat pembelaan dan semua surat-surat demi memperjuangkan, pertama sakit beliau yang ketika ditahan, ginjal beliau sudah sampai stadium empat dan karena kurangnya perawatan, menanjak ke stadium lima.

Semua perkembangan sakit beliau kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan, HAM tanpa hasil maksimal, lebih-lebih ketika Lukas meminta berobat ke Singapura kepada dokter yang merawatnya sebelum Lukas ditahan.

Pernah teman-teman Lukas Enembe sesama tahanan KPK di gedung Merah Putih, membuat deklarasi permohonan, agar Lukas dipindahkan ketempat yang layak, mengingat saking parahnya sakit Lukas, sampai sampai Lukas kencing dan “berak” di tempat tidur tanpa sadar.

Di saat perawatan di RSPAD pun KPK sangat ketat menjaga. Pokoknya sesudah infus, Lukas langsung ditarik pulang, bahkan ijin berobatpun, harus menunggu kelengkapan admininstrasi yang cukup berbelit.

Seharusnya keluar jam 9 pagi, baru bisa di sore hari menunggu kelengkapan administrasi KPK. Di sidang Pra Peradilan Lukas pun, saya yang bukan kuasa Pra Peradilan, diusir KPK melalui Hakim. Bahkan KPK mengatakan bahwa sakit Lukas, sakit ringan tanpa perlu perawatan khusus.

Yang cukup kondusif menanggapi pembantaran adalah pihak pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang terakhir mengeluarkan pembantaran tanpa batas waktu, sampai beliau sembuh.

Sebelum berpulang, saya masih mengusahakan pengobatan ke Singapura untuk cangkok ginjal.

Entah permohonan saya minimal tahanan kota, menjadi perhatian Pengadilan Tinggi, atau mungkin mereka tak yakin akan permohonan saya, saya yang tahu mengenai kesehatan Lukas yang makin memburuk.

Dua puluh dua tahun lebih mengabdi untuk rakyatnya, rakyat Papua. Itulah Lukas Enembe.

Berkat penggiringan opini KPK, kepergian Lukas Enembe pun menghadap ilahi, penuh dengan berita-berita negatif.

Lukas dituduh memiliki pesawat, punya rumah dimana-mana, koruptor, sekalipun dari 184 saksi di berkas KPK hanya 17 saksi dimajukan.

Semua saksi dibawah sumpah memberi keterangan: Tidak pernah memberi suap dan gratifikasi kepada Lukas Enembe. Saksi Piton Enumbi yang tak pernah memberi keterangan di persidangan karena sakit keras, keterangannya menjadi pertimbangan JPU di dalam tuntutannya.

Lukas pernah ngamuk ketika KPK menyudutkan seolah-olah Hotel Angkasa miliknya sekalipun sertifikat dan keterangan dibawah sumpah Rijatono Lakka, menjelaskan bahwa hotel Angkasa adalah milik Lakka.

E-Tender ciptaan Lukas Enembe untuk menghindari KKN, dibalik fitnah KPK seolah E-Tender berlangsung karena campur tangan Lukas.

Lukas dan peserta pemenang tender membantah keras campur tangan Lukas.

KPK mengabaikan semua keterangan dibawah sumpah yang terungkap di persidangan, karena sudah terlanjur menggiring opini, bahwa Lukas Enembe memang seorang koruptor, sekalipun sadar bahwa semua saksi dibawah sumpah menjelaskan tidak ada suap atau gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.

Sebelum Lukas Enembe berpulang, saya masih sempat menerbitkan buku berjudul “Kasus Lukas Enembe, Murni Hukum atau Politik?”.

Mengapa saya berpendapat kasus ini kasus politik?.

Di saat Lukas Enembe dijadikan tersangka, dengan berkas sejumlah 184 saksi, hanya 17 saksi yang dimajukan oleh JPU.

Semua ketujuhbelas saksi itu dibawah sumpah memberi keterangan: Mereka semua tidak pernah menyuap atau memberi gratifikasi kepada Lukas Enembe. Bahkan setengahnya tidak kenal dan tidak pernah bertemu Lukas Enembe.

Lukas pun tidak pernah mencampuri E-tender.

Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun, hasilnya: Kerugian negara nihil!.

DPRD pun menerima pertanggungjawaban keuangan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Semua keterangan ahli keuangan, ahli BPK, ahli administrasi negara, yang memberi pendapat disumpah yang membebaskan Lukas Enembe, sama sekali tidak menjadi pertimbangan JPU maupun hakim.

Yang lebih parah adalah pertimbangan hukum Hakim Tinggi di Pangadilan Tinggi yang berbunyi sebagai berikut: Karena Hotel Angkasa, sekalipun dibeli oleh Lakka, sertifikatnya atas nama Lakka, tetapi karena pembeliannya di saat Lukas Enembe gubernur Papua, maka pendapat hakim, Hotel Angkasa adalah milik Lukas Enembe.

Berarti semua pembelian aset dibawah pemerintahan Gubernur Lukas Enembe, adalah milik Lukas Enembe.

Silahkan orang yang mempunyai akal sehat mengkaji pendapat hakim tinggi yang ngawur itu.

Rakyat Papua selama 23 tahun memilih Lukas Enembe baik sebagai kepala daerah maupun sebagai kepala adat.

Hanya KPK yang sekalipun kami penasehat hukum, di saat ginjal Lukas Enembe sampai ke stadium empat menuju stadium lima, tetap saja KPK mengabaikan keadaan sakit yang membahayakan yang dideritanya. KPK membunuh Lukas Enembe secara perlahan-lahan.

Sebaliknya KPK dengan gagahnya tetap menggiring opini publik, mencap Lukas Enembe sebagai koruptor kelas kakap, bahkan KPK dengan bangganya mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat vonis Lukas Enembe.

Lalu bagaimana temuan BPK yang dari tahun ketahun yang menetapkan bahwa soal keuangan Lukas Enembe selaku gubernur Papua adalah Wajar Tanpa Pengecualian?.

Mungkin kalau netizen atau KPK benar-benar menghendaki pemerintahan Papua yang bersih, sekedar merenung: Berapa banyak pusat mengambil keuntungan dari Freeport miliknya rakyat Papua?.

Lukas Enembe telah menghadap Penciptanya. Kami yang banyak mengetahui perjuangan Lukas bagi rakyat Papua menghimbau para penista Lukas, termasuk KPK: Berhentilah menghujat Lukas yang telah beristirahat di dalam damai Tuhan!.

Rumah Pribadi

Baca Juga:  Keluarga Korban Minta Komnas HAM Investigasi Kasus Penembakan Tobias dan Naro di Dekai

Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhir dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Jenazahnya dipulangkan ke Papua.

Tiba di bandar udara Sentani, Kamis (28/12/2023) pagi, jenazah mantan gubernur Papua dua periode itu lalu diarak ke kampus STAKIN Sentani. Sebelum akhirnya dibawa ke rumah pribadinya di Koya Tengah, distrik Muara Tami, kota Jayapura.

Baca Juga:  Buklet Umat Katolik Papua Kepada Paus: Kami Terancam Punah!

Disemayamkan semalam karena tiba juga tengah malam, jenazah Lukas Enembe akhirnya dimakamkan keesokan harinya, Jumat (29/12/2023) sore. Halaman kediaman pribadi menjadi tempat peristirahatan terakhir pria kelahiran Mamit, distrik Kembu, kabupaten Tolikara, 27 Juli 1967 itu. []

Artikel sebelumnyaPj Bupati Intan Jaya dan Masyarakat Gelar Natal Tahun Baru Bersama di Kampung
Artikel berikutnyaDukung Konferensi GKII Daerah Sugapa, Pemkab Intan Jaya Hibahkan Bantuan Dana