PolhukamDemokrasiOAP di PBD Sangat Minoritas, MRP PBD Bakal Terbitkan Regulasi

OAP di PBD Sangat Minoritas, MRP PBD Bakal Terbitkan Regulasi

SORONG, SUARAPAPUA.com Forum Lintas Suku Asli  Papua (FLSAP) dan Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) mendesak Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP PBD) mengeluarkan regulasi untuk mencegah masuknya penduduk non Papua di provinsi Papua Barat Daya.

MRP PBD mengelar pertemuan bersama FLSAP dan Fompera di kantor MRP PBD, Kamis (1/2/2024). Dalam pertemuan itu, MRP PBD diminta memproteksi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 2 tahun 2021.

Ketua FLSAP, Ellyas Yumte mengatakan, jumlah pendatang di provinsi Papua Barat Daya saat ini sudah melebihi jumlah penduduk OAP. Akibatnya, peluang kerja bagi masyarakat asli Papua pun semakin sempit.

“Kami mengusulkan kebijakan yang memperluas secara pasti kewenangan khusus untuk melindungi dan memberdayakan orang asli Papua,” kata Ellyas.

MRP PBD juga diminta perjuangkan adanya peningkatan derajat dan kualitas hidup orang asli Papua melalui pembangunan sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Kami meminta kebijakan afirmasi yang memberikan ruang memadai bagi OAP dalam mendapatkan pekerjaan, baik di sektor publik maupun sektor swasta,” tegas Yumte

Yanto Amus Ijie, ketua Fopera mengatakan, mengacu pada data penduduk yang dipublikasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung provinsi Papua Barat  tahun 2023 menunjukkan bahwa OAP sangat minoritas dibandingkan non Papua.

“Total penduduk di Papua Barat Daya adalah 611.352 jiwa. OAP sangat sedikit, dan non Papua jumlahnya 352.320 jiwa,” sebutnya.

Jumlah penduduk di kabupaten Sorong dan kota Sorong didominasi oleh penduduk non Papua. Menurut Yanto, hal ini sangat mengancam eksistensi OAP di Tanah Papua khususnya di provinsi Papua Barat Daya.

“Ini sangat riskan karena di kabupaten Sorong jumlah OAP 45.439 jiwa, sementara di kota Sorong OAP 45.160 jiwa. Sedangkan non OAP 239.250 jiwa, itu jumlahnya sangat banyak. Untuk kabupaten Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat dan Raja Ampat masih didominasi OAP,” kata Yanto.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Berdasarkan data tersebut, Fopera dan  FLSAP mendesak MRP PBD untuk secepatnya mengeluarkan regulasi guna membendung ancaman OAP tidak minoritas di atas tanah airnya sendiri.

“Provinsi Papua Barat Daya dan MRP hadir karena UU Otsus. Maka, MRP sebagai lembaga kultur orang asli Papua harus secepatnya menerbitkan regulasi untuk membatasi masuknya penduduk luar ke Papua Barat Daya,” tegasnya.

Jawaban MRP PBD

MRP PBD akui kesenjangan yang terjadi di Tanah Papua terlebih khusus provinsi Papua Barat Daya sangat terlihat di segala bidang, baik itu pendidikan, ekonomi maupun hak politik.

Mesak Mambraku, ketua sementara MRP PBD, menegaskan, sebagai lembaga kultur bagi rakyat Papua, memproteksi OAP merupakan tanggung jawab dan fokus utama MRP PPBD.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

“Pada prinsipnya apa yang disampaikan kedua lembaga dalam pertemuan tadi adalah bersifat mendesak MRP untuk memperjuangkan hak dasar orang asli Papua. Oleh karena itu, dalam waktu dekat MRP akan melakukan rapat internal untuk mengkaji aspirasi yang telah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Setelah mengkaji aspirasi itu, nantinya MRP akan mengeluarkan regulasi dengan merujuk pada undang-undang yang sudah diakui negara dalam hal ini Undang-undang Otsus,” ujar Mambraku.

Kencangnya arus masuknya penduduk baru ke wilayah Papua Barat Daya sulit dihindarkan. Karena itulah, dalam waktu dekat MRP akan menerbitkan satu regulasi untuk membatasinya.

“Boleh, silahkan datang dan berkunjung ke Papua Barat Daya, tetapi tidak untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). MRP akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait maupun instansi pemerintah untuk mencegah arus masuk penduduk luar,” tandasnya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.