PolhukamHukumTerdakwa Kasus KDRT Divonis 6 Bulan, Jaksa Didesak Naik Banding Demi Rasa...

Terdakwa Kasus KDRT Divonis 6 Bulan, Jaksa Didesak Naik Banding Demi Rasa Keadilan Korban

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura didesak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura yang pada hari Selasa (13/2/2024) memvonis terdakwa Gilberd Raffles Youkwart denan hukuman pidana penjara 6 bulan. Hukuman tersebut dinilai pihak korban terlalu ringan dan tidak memberi rasa keadilan bagi ibu SK, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Demikian dikemukakan Gustaf Rudolf Kawer, kuasa hukum korban kasus KDRT berinisial SK, menanggapi putusan terhadap terdakwa Gilberd Raffles Youkwart, suami SK. Sidang kasus KDRT dengan nomor 392/Pid.Sus/2023/PN.Jap.

Dalam siaran persnya dengan nomor 02/PAHAM-Papua/JPR/II/2024, Gustaf menjelaskan, terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sangat ringan 4 bulan penjara, dalam putusan divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim, walaupun terdapat selisih lebih tinggi 2 bulan dari tuntutan jaksa, vonis majelis hakim sangat jauh dari rasa keadilan korban ibu SK karena ancaman hukuman dalam dakwaan JPU pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah paling lama (maksimal) 5 tahun dan denda Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Gustaf Rudolf Kawer yang juga direktur Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua, menyatakan, putusan ringan terhadap terdakwa kasus KDRT tersebut tidak memberi rasa keadilan bagi kliennya.

“Seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-undang nomor 23. Di pasal itu menyatakan, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara lima tahun dan denda lima belas juta rupiah,” bebernya.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Zaka Talpatty, kata Gustaf, telah menguraikan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat hasil visum et repertum dan keterangan terdakwa.

“Majelis hakim berpendapat dalam pertimbangan hukumnya, bahwa terdakwa Gilberd Raffles Youkwart terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap ibu SK, korban yang juga istrinya.”

Diuraikan, majelis hakim dalam analisa hukumnya berpendapat bahwa unsur-unsur dakwaan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf (a) UU nomor 23 tahun 2004 telah terpenuhi, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap korban.

Tetapi menurut Gustaf Kawer, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta memberatkan penyiksaan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang sedang dalam kondisi sakit, sedangkan hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. Dalam persidangan telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban, ketiga anak sedang diasuh oleh terdakwa. Selanjutnya berdasarkan analisa yuridis tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana KDRT dengan vonis 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim tersebut jelas sangat jauh dari rasa keadilan korban karena tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan ancaman dalam dakwaan JPU,” urai Gustaf.

Selain itu, lanjut Gustaf, “Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta memberatkan penyiksaan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang sedang sakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi serta penderitaan fisik dan psikis yang dialami oleh korban selama 10 tahun. Majelis Hakim lebih mempertimbangkan fakta meringankan yang dimuat dalam putusan merupakan desain JPU maupun majelis hakim untuk meringankan terdakwa dari tindakan kekerasan yang dilakukannya.”

Kata Gustaf, yang lebih mengejutkan dalam putusan majelis hakim dan menunjukan keberpihakan majelis hakim adalah putusan majelis hakim tidak mencantumkan perintah menahan dan hukuman denda, karena terdapat dugaan hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan hitungan masa tahanan/tahanan kota serta menghilangkan tanggung jawab terdakwa terhadap hukuman denda.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

“Kami penasehat hukum, korban dan keluarga korban, berdasarkan putusan majelis hakim yang tidak memberi keadilan akan mendesak kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan JPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim PN Jayapura. Tujuan kami agar terdakwa divonis sesuai dengan dakwaan dengan hukuman maksimal dan hukuman denda bagi terdakwa,” ujarnya.

Selain upaya banding, Gustaf Kawer menyatakan akan melaporkan kepada Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI sehubungan dengan putusan tersebut.

“Alasannya karena terdapat dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang sangat meringankan terdakwa dari jerat tindakan KDRT yang dilakukannya,” imbuh Gustaf.

Selain Gustaf Rudolf Kawer, tim kuasa hukum kasus korban KDRT ini antara lain Apilus Menufandu, Hermon Triyoko Sinurat, Persila Heselo, Beatrix Kawaitouw, Jaqualine Johana Kafiar, dan Rayolis Anthomina Bokhirum Korwa. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.