Bupati Paniai Dianggap Pemimpin Yang Tidak Bijak

2
13162

PANIAI, SUARAPAPUA.com — “Sebagai pemimpin harus bijak, peka dan terlebih harus netral dalam melihat dan melakukan upaya-upaya penyelesaian suatu masalah. Penyelesaian masalahnya tidak boleh berat sebelah,” tegas Simon Yogi.

Hal itu diungkapkan Simon Yogi, di Enarotali, Paniai, Sabtu (6/5/2017), kepada Bupati Paniai, Hengky Kayame, karena dianggap telah mengintervensi keputusan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Nabire (2/5/2017), terkait perkara pembayaran ganti rugi tanah lapangan terbang Enarotali, Paniai.

Simon katakan, jelang sidang putusan, Bupati buat surat rekomendasi atas nama Pemerintah Kabupaten Paniai ke PN Nabire. Isi surat itu, lanjut Simon, menyatakan seutuhnya tanah lapangan adalah milik keluarga Wib Yogi atau pihak Yumago Yogi.

Tindakan ini, menurut Simon, Bupati Hengky Kayame menunjukkan dirinya adalah pemimpin yang tidak bijaksana.

“Berkas kami ditolak itu ulah Bupati. Dia sengaja mau perpanjang masalah. Dia juga mau supaya antara kita (Yumago dan Magai Yogi) terus baku benci atau mungkin dia mau kita baku perang (baku bunuh). Pemimpin model apa ini,” ujar Simon.

ads
Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Bupati sebagai pemimpin, kata Simon, harusnya menunjukkan sikap netral dalam masalah. Bukan berpihak.

“Istilah memihak itu tidak boleh. Karena ditunjuk jadi pemimpin bukan untuk satu kelompok saja, marga, atau bahasa. Tapi buat kita semua yang ada di Paniai sini,” imbuhnya.

Dalam persoalan itu, Bupati juga termasuk yang digugat bersama 4 orang lainnya yang diduga melakukan pemufakan jahat secara bersama. Mereka adalah, Wib Yogi, Kepala Dinas Pertanahan Paniai, Kepala Bandar Udara Enarotali, dan Kepala Bank Papua Nabire.

“Kami heran, dia juga digugat, tapi seenak bisa buat surat atas nama pemerintah daerah. Memang dia bupati, tapi harus hargai hukum. Di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. Semua sama rendah dan tinggi di hadapan hukum. Jadi, tindakan bupati itu ada maksud tertentu,” ungkap Simon.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Deiyai Siap Digelar

Walaupun begitu, dia tegaskan, akan membawa masalah itu ke PTUN Jayapura untuk kembali gugat Bupati dan empat orang lainnya.

“Karena di PN Nabire berkas kami ditolak, masalah itu akan kami bawa ke PTUN Jayapura dalam waktu dekat. Tergugat tetap sama, lima orang,” tegas Simon.

Tinus Pigai, tokoh pemuda Paniai, mengatakan, berkaitan dengan proses hukum di pengadilan tingkat manapun, entah perdata maupun pidana, siapa pun dia harus tunduk dan patuh.

“Saya pikir kalau masalah sudah dibawa ke pengadilan entah siapa harus tunduk. Dan jika terbukti salah, harus berani menerima hukum sesuai perbuatan,” kata Tinus, di Enarotali, Sabtu (6/5/2017).

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Untuk masalah lapter Enarotali, dia berpendapat, sebaiknya pemerintah daerah segera mediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi dalam hal pembagian dana yang sudah dianggarkan itu.

“Kalau diikuti, masalahnya ada di pembagian. Yang lain dapat besar, yang lain sedikit, akhirnya jadi masalah. Solusinya sekarang Pemda mediasi kedua pihak untuk bicara baik-baik secara keluarga. Tapi kalau itu juga tidak, ya ikuti proses hukum saja nanti masalahnya sampai dimana,” tuturnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, terkait putusan hakim yang dinilai memihak di PN Nabire pada 2 Mei 2017, Yulius Yogi mewakili keluarga Yogi Magai, menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga akan menempuh jalur hukum sampai dimanapun.

“Sampai di MA Jakarta pun kami akan naik banding. Ini demi harga diri saya dan keluarga,” tegas Yulius.

 

Pewarta: Stevanus Yogi

 

Artikel sebelumnyaSuburnya Diskriminasi di Tanah Papua
Artikel berikutnyaRSUD Dekai Tangani Banyak Pasien Malaria