Tanah PapuaLa PagoIni yang akan Dilakukan Jika Tuntutan Masyarakat Pegunungan Bintang Tak Ditepati

Ini yang akan Dilakukan Jika Tuntutan Masyarakat Pegunungan Bintang Tak Ditepati

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada tanggal 20 April 2018 masyarkat pegunungan bintang saat melakukan demonstrasi di Oksibil sudah menyatakan dan mendesak pihak-pihak berwewenang untuk mengganti bupati kab. Pegunungan Bintang, Costan Oktemka.

Kris Uropmabin, ketua koordinator kepada media ini mengatakan, masyarakat telah mengajukan tuntutan yang intinya meminta Mendagri dan Presiden untuk mengganti bupati Oktemka. Kata dia, jika tuntutan tersebut tidak ditepati, maka masyarakat punya cara untuk menyelesaikannya.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Menurut dia, yang paling mungkin dilakukan dan akan terjadi jika tuntutan itu benar-benar tidak dikabulkan, adalah melumpuhkan roda pemerintahan di pegunungan bintang.

“Selama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat tidak mengganti bupati Costan Oktemka maka sistem pemerintahan tetap akan dilumpuhkan dan akan boikot agenda-agenda politik 2019,” ungkap uropmabin.

Sementara itu, wakil koodinator Sabinus Ningdana menambahkan, tuntutan masyarkaat pegunungan bintang harus ditepati.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Kalau tuntutan kami tidak direspon oleh pejabat provinsi dan pusat maka kami akan tetap boikot beberapa agenda politik dan lumpuhkan agenda pemerintahan. Kami juga akan boikot pemilihan gubernur dan pemilihan presiden tahun 2019. Kalau tidak ditepati lagi maka masyarakat akan masuk ke negara pegunungan bintang karena masyarakat pegubin tidak diakui negara indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Pewarta: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.