Pemkab Yahukimo Diminta Seriusi Surat Pansus Tentang Tambang Ilegal

0
8822

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Yahukimo diminta untuk segera seriusi surat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait penambangan emas ilegal di wilayah Seradala-Korowai.

Hal tersebut diungkapkan Paus Maling, sekretaris Ikatan Suku Una, Kopkaka, Korowai, Arimtap, Arupkor dan Momuna (IS-UKAM), mengingat sejauh ini Pemda serta masyarakat Ukam dan umumnya di Yahukimo, tidak mendapat keuntungan dari lokasi yang sementara didulang oleh orang tidak bertanggungjawab.

“Saya minta bapak bupati cepat respon dan menjawab aspirasi yang tim Pansus DPRD buat tentang tambang ilegal. Tidak ada keuntungan bagi daerah, mulai dari pajak dan lainnya. Kalau tidak diindahkan, masalah besar akan terjadi,” tuturnya di Jayapura, Rabu (13/3/2018).

Tiadanya regulasi yang jelas untuk mengatur tambang ilegal tersebut, tegas Paus, tentu akan membawa kerugian negara dan kabupaten yang cukup besar terutama masyarakat IS-UKAM, pemilik lokasi.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

“Kami sudah punya data orang yang masih dulang secara ilegal di atas. Dan mereka sudah melewati batas garis merah yang sudah dipatok oleh masyarakat adat. Sebelum ini harus Pemda menjelaskan surat dari Pansus itu,” ujarnya.

ads

Panuel Maling, anggota IS-UKAM mengatakan, masyarakat suku Ukam dibawah garis komando Gereja GJRP sudah melakukan demo terakhir pada Agustus 2018. Pansus DPR, pun sudah memberikan rekomendasi ke Pemda Yahukimo.

“Sekarang tunggu kepastian dari pihak pemerintah daerah. Tahun 2018 kami melakukan aksi untuk menutup tambang emas ilegal di wilayah Ukam. Kasus tersebut sudah bentuk Pansus. Hasilnya pun suda serahkan, tetapi sampai detik ini tidak ada jawaban,” ungkap Panuel.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Dikemukakan, organisasi sangat mengapresiasi kinerja Pansus karena sudah merangkul semua aspirasi. Terakhir tanggal 12 Desember tim Pansus sudah memberikan hasilnya, dengan beberapa poin diantaranya, Pemda segera melarang mobilisasi orang dan bahan makan ke tempat tambang. Kedua, Pemda harus membuat posko menuju tempat tambang dan terakhir Pemda harus membuat pemetaan wilayah dengan baik dan benar agar wilayah tersebut menjadi wilayah tambang rakyat yang berbadan hukum.

“Tetapi sampai sekarang sudah bulan ketiga ini masih belum ada tanda-tanda dari Pemda. Yang kami (organisasi) takutkan di sini jika Pemda mengabaikan permintaan dari masyarakat yang sudah diakomodir Pansus DPRD, bisa konflik horizontal, contohnya kasus yang baru diselesaikan bulan Februari ini,” terangnya.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Setelah Pansus memberikan hasilnya pada tanggal 12 Desember, imbuh dia, keesokan harinya tanggal 13 organisasi telah membuat pernyataan dimana poin yang mengatur kasus yang terjadi di tempat pendulangan emas entah pembunuhan, konflik horizontal dan lainnya organisasi dan masyarakat Ukam tidak akan bertangggungjawab.

“Setelah pernyataan itu kami sampaikan secara resmi ke Polres Yahukimo, kami sudah kirim pasukan untuk memetakan lokasi sekaligus menjaga. Ternyata ada yang naik, masyarakat tidak kenal dan terjadi pembunuhan. Saat dicek masalahnya ternyata organisasi tidak bertanggungjawab karena lebih awal bikin surat pernyataan,” bebernya.

Untuk itu, ia berharap Pemda segera memberikan jawaban terhadap surat Pansus DPRD. “Bila perlu semua poin dari tiga usulan itu diterima dan direspon,” ujar Panuel.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaAnalisis Geologi Dari Banjir Bandang di Kabupaten Jayapura
Artikel berikutnyaAlumni Nusantara Galang Dana Bagi Korban Bencana di Sentani