KNPB: Putusan PN Timika Rancu dan Tidak Jelas

0
7559

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai putusan PN terhadap tiga aktivis KNPB Timika yang memutuskan bersalah dan divonis masing-masing Yanto Awekion satu tahun penjara, Sem Asso divonis 10 bulan penjara dan Edo Dogopia divonis delapan bulan penjara adalah rancu dan tidak jelas.

Menurut Agus Kossay, ketua umum KNPB Pusat, putusan pengadilan negeri Timika tersebut tidak jelas. Karena dari awal ketiga aktivis tersebut dituduh melakukan perbuatan makar, namun pada akhirnya tidak terbukti, sehingga diputuskan bahwa ketiga aktivis KNPB tersebut bersalah.

“Justru dalam proses yang dilewati, ketiga aktivis KNPB dituduh melakukan penghasutan dan kejahatan. Tuduhan lainnya adalah KNPB tidak terdaftar di Kesbangpol kolonial Indonesia. Tetapi mereka tidak bisa buktikan bahwa tiga aktivis KNPB Timika lakukan perbuatan makar. Tetapi diputuskan bersalah dan melanggar dan turut serta dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau aturan umum,” tegas Agus kepada media ini.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

Agus menegaskan, meskipun negara kolonial Indonesia terus menuduh, menangkap, menembak dan dipenjarakan, KNPB tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan kebenaran di West Papua.

“KNPB akan terus melakukan perlawanan di atas tanah kami untuk mengusir kolonial Indonesia dan kapitalisme dari tanah West Papua. Hukum dan keadilan tidak akan berpihak pada orang Papua. KNPB bersama rakyat akan terus bangkit dan melawan semua ketidakadilan,” tegasnya.

ads
Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

Sementara itu, PH KNPB menjelaskan,  ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 88 KUHP tentang makar dan Pasal 110 ayat 2 ke-4 KUHP jo Pasal 88 KUHP tentang makar yang secara alternatif didakwakan jaksa.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum menganggap putusan tersebut tidak adil karena majelis hakim mengesampingkan pembelaan. Dalam pertimbangan hukumnya, hanya satu kalimat saja hakim menanggapi pembelaan, yaitu bahwa hakim tidak sependapat dengan pembelaan, karena hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar peraturan umum.

“Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim adalah perpanjangan tangan penguasa yang tidak mampu dewasa dalam berdemokrasi, sehingga tidak bisa menghormati ekspresi damai orang Papua,” tulis Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulut Akan Gelar Aksi Damai Peringati Hari Aneksasi

Lebih lanjut dikatakan, terdapat pula kejanggalan dalam putusan mengenai status rumah Sem Asso yang juga adalah sekretariat KNPB Timika. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk merampas dan memusnahkan semua barang bukti yang disita, sedangkan jaksa tidak memasukkan sekretariat KNPB dalam daftar barang bukti.

Dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum, majelis hakim memutus bahwa tindakan sewenang-wenang aparat keamanan terhadap sekretariat KNPB adalah penyitaan yang bersifat sementara berkaitan dengan kasus pidana ini.

“Untuk itu, sekretariat KNPB harus segera dikembalikan melalui surat pencabutan penetapan penyitaan,” tegasnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemkab. Deiyai Sosialisasikan Pembangunan Sekolah Satap Terpadu Berpola Asrama
Artikel berikutnyaIsu Air Meluap, Warga Dekai Gelisah dan Sempat Mengungsi