BeritaKomisioner HAM PBB Diminta Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Veronika Koman

Komisioner HAM PBB Diminta Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Veronika Koman

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua menyerukan kepada Komisioner Tinggi HAM PBB untuk segera memberi perlindungan hukum kepada saudara advokat Veronika Koman, yang saat ini diduga hendak dikriminalisasi Negara melalui lembaga penegak hukum atas tuduhan aksi demo damai mahasiswa Papua di Istana Merdeka, Jakarta belum lama ini.

“Saya ingin menegaskan bahwa sebagai seorang Advokat HAM, Veronica Koman dalam menjalankan tugas profesinya, senantiasa dilindungi oleh UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Dalam menjalankan tugas profesi yang mulia (officium nobile) ini, kami para Advokat Indonesia berdasarkan amanat pasal 14 disebutkan bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” kata Warinussy kepada suarapapua.com, baru-baru ini.

Baca juga: Gereja dan Masyarakat Sipil di Fiji Gelar Doa Bersama Untuk Papua Barat

Sehingga katanya, di dalam pasal 16 UU Advokat disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Oleh sebab itu, jika saudari Koman dianggap melakukan pelanggaran dalam konteks tugas profesinya, maka Vero semestinya dilaporkan ke organisasi advokatnya lebih dahulu, dan bukan dilaporkan baik secara personal atau institusi ke polisi.

Jika Veronica Koman selama ini berdiri teguj dalam membela hak-hak para aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tanah Papua atau pulau Jawa, khususnya di Jakarta. Maka itu tidak bisa dipandang oleh negara sebagai tindakan melawan negara, karena resiko pekerjaan seorang advokat yang baik adalah melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka melindungi HAM kalangan yang mengalami ketidakadilan.

“Itu yang menurut saya sudah dan sedang dilakukan oleh seorang advokat muda macam Veronica ini. Saya sebagai peraih penghargaan internasional HAM “John Humphrey Freedom award” tahun 2005 di Canada ingin mendesak Komisioner Tinggi HAM PBB untuk memberi proteksi hukum dan politik bagi advokat HAM Veronica Koman secara pribadi beserta keluarga atau orang tuanya berdasarkan Deklarasi Pembela HAM (declaration of Human Rights Defender) tanggal 9 Desember 1998.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Baca juga: Dewan Pers Dalami Oknum Wartawan Yang Diduga Sebar Video Profokatif di Sorong

Sekaligus saya mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera memberi jaminan politik dan hukum bagi advokat dan Pembela HAM Veronica Koman berdasarkan amanat pasal 28 I ayat (4) dari UUD 1945 yang berbunyi :

“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah”.  Karena itu, negara berkewajiban untuk memenuhi hak bebas dari rasa takut (freedom for fear) dari tapi tidak terbatas pada Pembela HAM seperti saudari Veronica Koman dan para advokat di Indonesia dalam menjalankan tugasnya berdasar hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia menyatakan bahwa penetapan Veronika Koman sebaga tersangka menunjukan pemerintah dan aparat negara tidak paham menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah dua minggu lebih menjadi pembicaraan politik.

“Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya,” kata Usman Hamid, Direktor Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia dalam rilis yang diterima suarapapua.com, Rabu, (4/9/2019).

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Ia menegaskan, kalau tuduhan polisi adalah Veronica ‘memprovokasi’ maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?

Baca juga: Gereja dan Masyarakat Sipil di Fiji Gelar Doa Bersama Untuk Papua Barat

Menurutnya, justru yang harus kepolisian fokuskan adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi diserta tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

“Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua. Jika ada yang tidak akurat dari informasi yang diberikan oleh Veronica sebaiknya polisi memberikan klarifikasi bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah pun sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif,” katanya.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.