Pemkab Pegubin akan Tahan Hak ASN yang Tidak Masuk Kantor

0
1225

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) akan menahan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugas pokoknya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bartholomeus J. Paragaye di Hotel @home Jayapura, Senin (4/11/2019) lalu.

Kebijakan itu penting untuk dilaksanakan karena pihaknya menilai, banyak (ASN) yang tidak berkantor. Menurutnya ASN dapat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

“Kan tugasnya seorang ASN itu jelas untuk membantu pemerintah bukan hanya makan gaji. Sehingga Pemda Pegubin sedang melakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan. Kemudian akan melakukan pendekatan dan  kepada ASN itu,” kata Bartholomeus

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Selain monitoring, ada ASN yang meninggal, pensiun dan pindah tugas kerja tetapi gaji mereka terus berjalan.

ads

“Jadi intinya setelah evaluasi salah satu cara yang akan diterapkan adalah menahan hak. Kemudian akan cari langka alternatif untuk mereka yang sudah meninggal dan pindah tempat kerja,” katanya.

Ia mengatakan pemda tahun ini makin ketat dan tegas bahwa yang tidak kerja haknya akan diberhentikan sampai para ASN harus berkantor.

“Kita sudah tertibkan dan kita pertegas sesuai aturan jadi  masalah yang tidak kerja efektif ini kita Hentikan semua hak,” katanya.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Selama ini pemda sudah memanggil kepada parah ASN yang tidak berkantor, bertujuan untuk menanyakan dan mendengar langsung, keluhan yang dihadapi hingga tidak berkantor.

“Kita sudah panggil tiga kali dan yang tidak datang kita Hentikan haknya, saya lihat nanti itu apakah mereka mau protes kita lihat, ada yang sampai 6 Bulan ke atas dan apa lagi yang tahun tapi gajinya masuk kita sekarang tegas,” ujar Sekda.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pegunungan Bintang, Yosep Seraphino Ukago, mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mengukur kinerja ASN yang ada.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Cara baru yang sedang diterapkan bertujuan untuk memajukan kabupaten Pegunungan Bintang sesuai dengan standar hukum dan aturan yang ada,” katanya.

Selain penertiban terhadap ASN pihaknya juga akan menertibkan aset pemerintahan seperti rumah yang dihuni tidak sesuai  aturan. Menurutnya dalam aturan tidak bisa untuk menambah ukuran dan bentuk yang sudah  pemerintah bangun.

“Kita lihat SKPD mana yang layak sesuai tugas dan fungsinya  akan lakukan pendampingan, sehingga tugas sebagai ASN dapat berjalan sesuai Tupoksi yang jelas,” katanya

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTabuni: Pemekaran DOB Harus Pertimbangkan Untung dan Rugi
Artikel berikutnyaDPRD Minta Mendagri Tegur Bupati Puncak Jaya