Bupati Puncak Diminta Tidak Terlambat Melantik Anggota DPRD Puncak

0
1215

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten Puncak diminta tak menghambat pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024.

“Kami minta segera lantik anggota DPRD yang baru, karena akhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019 sudah berakhir pada tanggal 2 Oktober lalu,” kata Yamok Dombenggen, caleg terpilih Kabupaten Puncak, Rabu (20/11/2019).

Ia mengingatkan, jika tak patuh ketentuan regulasi dan pelantikannya molor, dikhawatirkan akan memicu perdebatan dan bisa saja terjadi persoalan baru.

Untuk itu, Yamok harap pemerintah daerah jeli membaca situasi politik agar daerah aman dan damai. “Selama ini terjadi persoalan karena tidak jelinya pemerintah terhadap persoalan di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Yamok mengaku prosesnya sudah final secara hukum dan sesuai mekanisme partai. Hasil penetapan KPU Puncak di Hotel Grand Abe sudah final, termasuk dari KPU Provinsi Papua. Hanya saja, oknum tertentu dari PKS dan Hanura tak terima akhirnya berkas dilimpahkan ke Mahkamah Partai.

ads

“Dari Mahkamah Partai merestui kami. Jadi, kami minta DPRD yang baru ini segera dilantik,” ujar Yamok.

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

Sementara, Bikman Lokbere mengatakan, proses Pileg di kabupaten Puncak sempat terhambat dengan permainan oknum Caleg yang berusaha mencaplok suaranya bersama suara milik Enos Kogoya dari Partai Hanura.

“Saya maju dari Partai PKS. Perolehan suara 4852 dari 9 kampung. Saat pleno di distrik PPD, suara saya dan teman saya aman. Tetapi pleno KPU tingkat provinsi, suara kami dua hilang,” ungkapnya.

Hal sama menurut dia, dialami Enus Kogoya yang meraih suara lapangan 4000 lebih dari lima kampung di distrik Amolume.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

“Kami sudah melakukan gugatan ke MK, lalu berkas kami dikembalikan. Setelah itu, kami laporkan ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi merekomendasikan agar bertemu dengan Mahkamah Partai. Kami menilai mereka sedang bermain,” katanya.

Bikman menyebut proses demokrasi buruk lantaran banyak permainan politik kotor.

“Saya minta kembalikan suara rakyat berdasarkan perolehan suara di lapangan. Sebab kami menilai mereka merusak citra demokrasi di kabupaten Puncak,” ujar Lokbere.

Pewarta: Ruland Kabak
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaMahasiswa Okbab Wajib Fokus Kuliah
Artikel berikutnyaGenerasi Muda Yahukimo Diminta Jauhi Miras