Pengembalian Berkas Penyelidikan Paniai Kedua Kali, Bukti Nyata Negara Tidak Memiliki Komitmen HAM

1
1975

Pernyataan Pers ELSAM

Pada 20 Mei 2020 untuk kedua kalinya Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai kepada Komnas HAM. Jaksa Agung beralasan, setelah pengembalian pertama Komnas HAM tidak melaksanakan semua petunjuk yang diberikan penyidik sebagaimana ditentukan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa Paniai merupakan kasus kekerasan sipil yang mengakibatkan 4 orang meninggal, 21 orang mengalami luka berat akibat penganiayaan pada 7-8 Desember 2014. Komnas HAM kemudian menetapkan kasus Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pada 3 Februari 2020, dan mengirimkan rekomendasi dan hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung. Namun, berkas tersebut dikembalikan Jaksa Agung pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi unsur formil dan materiil. Pada 14 April 2020, Komnas HAM mengembalikan kembali berkas tersebut kepada Jaksa Agung. Tetapi pada 20 Mei, kedua kalinya Jaksa Agung mengembalikan dengan alasan yang kurang lebih sama.

Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai akar masalah dari pola keberulangan pengembalian berkas hasil penyelidikan selama ini adalah dari ketidakmauan (unwilling) Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Hal ini membuktikan Jaksa Agung tidak memiliki keinginan politik (political will) dan komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat.

Berkaca dari alasan Jaksa Agung, seharusnya Komnas HAM melakukan perbaikan dan melaksanakan rekomendasi yang diberikan Jaksa Agung selaku penyidik, dan melakukan diskusi dan konsultasi terkait penyempurnaan berkas penyelidikan. Sehingga, ada kejelasan langkah dan tahap dalam penyelesaian peristiwa Paniai.

ads

Pengembalian berkas yang dilakukan berulang-ulang kali oleh Jaksa Agung ke Komnas HAM dan respon Komnas HAM sebenarnya sangat mudah ditebak. Selama ini sejak tahun 2002, 13 (tiga belas) berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat Komnas HAM RI termasuk kasus Paniai selalu dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan yang kurang lebih sama. Demikian juga dengan respon Komnas HAM atas petunjuk yang diberikan Jaksa Agung.

Baca Juga:  HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

Kebuntuan proses hukum seperti ini membutuhkan terobosan dan langkah yang jelas dari Presiden Jokowi agar Jaksa Agung dan Komnas HAM dapat mengakhiri bolak balik berkas laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat. Presiden Jokowi dapat memerintahkan  Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk melakukan komunikasi dalam menyelesaikan syarat-syarat yang dibutuhkan agar proses ini berlanjut ke tingkat penyidikan. Serta, mempercepat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban dalam kasus Paniai.

Baca Juga:  Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa di Sejumlah Kota

Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan agar:

  1. Jaksa Agung harus segera menghentikan drama bolak-balik pengembalian berkas dan meneruskan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai ke tahap Penyidikan sesuai UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 21 dan pasal 22;
  2. Komnas HAM melakukan komunikasi secara intensif dengan Jaksa Agung dalam rangka mengawal dan melengkapi proses pemberkasan hingga ke tahap penyidikan;
  3. Presiden Jokowi harus mengintruksikan Jaksa Agung untuk mengakhiri bolak balik berkas laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM proses penyelesaian perkara ini dapat melangkah maju, sekaligus mempercepat proses pemenuhan hak-hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan.

Jakarta, 29 Mei 2020

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Artikel sebelumnyaPembaharuan Pemikiran dan Integrasi Papua Bangkit
Artikel berikutnyaEvaluasi Otsus Papua: Tinjauan Bab Per Bab (Bagian II)