Pace SPMahkamah Agung PNG Tolak Kasus Konstitusionalitas Pemilihan PM Marape

Mahkamah Agung PNG Tolak Kasus Konstitusionalitas Pemilihan PM Marape

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahkamah Agung Papua Nugini telah menolak kasus yang diajukan oleh Belden Namah yang mempertanyakan konstitusionalitas pemilihan James Marape sebagai perdana menteri tahun lalu dan mengatakan Namah masih diskors sebagai anggota parlemen.

Surat kabar Nasional melaporkan pengadilan telah memutuskan bahwa Namah “ditangguhkan dari tugasnya” ketika ia dirujuk ke Pengadilan Kepemimpinan pada Oktober 2017 karena pelanggaran di kantor.

Baca Juga:  Partai-Partai Oposisi Kepulauan Solomon Berlomba Bergabung Membentuk Pemerintahan

Tahun berikutnya pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah atas pelanggaran di kantor karena menyerbu ruang sidang pada tahun 2012 di mana ketua hakim agung Salamo Injia memimpin masalah.

Di dampingi perwira polisi dan tentara, Namah mengganggu sesi pengadilan dan menuntut pengunduran diri langsung dari Ketua Mahkamah Agung.

Pengadilan merekomendasikan dia diberhentikan dari kantor.

Baca Juga:  Bainimarama dan Qiliho Kembali Ke Pengadilan Tinggi Dalam Banding Kasus Korupsi

Namun Namah diberikan perintah untuk tinggal oleh Pengadilan Nasional, terus melayani sebagai Vanimo-Green MP dan tahun lalu terpilih sebagai Pemimpin Oposisi.

Dia mengajukan kasus terhadap PM. Marape pada 30 Maret 2020.

Bangku Mahkamah Agung beranggotakan lima orang memutuskan bahwa perintah tetap di Pengadilan Kepemimpinan tidak menghentikan penangguhan Namah.

 

Sumber: Radio New Zealand

Baca Juga:  FIFA Akan Mempromosikan Hubungan 'non-partisan, non-politik' Antara Fiji dan Indonesia

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.