Bainimarama dan Qiliho Kembali Ke Pengadilan Tinggi Dalam Banding Kasus Korupsi

0
274

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mantan pemimpin Fiji, Frank Bainimarama dan komisaris polisi yang diberhentikan sementara, Sitiveni Qiliho, kembali ke pengadilan pada hari Rabu setelah hukuman mereka diajukan banding oleh Negara minggu lalu.

Bainimarama dan Qiliho akan hadir di Pengadilan Tinggi di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Selasi Temo.

Kedua orang tersebut dibebaskan tanpa hukuman oleh Hakim Seini Puamau dan Negara mengajukan banding segera pada Kamis lalu setelah hukuman mereka dijatuhkan.

Baca Juga:  Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

Mantan komandan militer berusia 69 tahun dan pemimpin kudeta tahun 2006 itu dinyatakan bersalah karena memutarbalikkan jalannya keadilan dalam sebuah kasus yang berkaitan dengan Universitas Pasifik Selatan.

Kepala polisi yang ditangguhkan, Qiliho, yang didakwa atas penyalahgunaan jabatan, dijatuhi denda sebesar FJ$1500 tanpa ada bukti dan harus membayarnya dalam waktu 30 hari atau dipenjara selama 30 hari.

ads
Baca Juga:  Pasukan Keamanan Prancis di Nouméa Menjelang Dua Aksi yang Berlawanan

Penjabat direktur penuntutan umum negara itu, John Rabuku, mengatakan bahwa hukuman tersebut “tidak memuaskan dan salah baik secara fakta maupun hukum dan tidak mencerminkan pertimbangan dan tarif kasus atau masalah yang serupa”.

Pengacara Bainimarama telah dihubungi untuk dimintai komentar.

SUMBERRadio New Zealand
Artikel sebelumnyaKNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua
Artikel berikutnyaDPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak