BeritaLingkunganKoalisi Peduli Korban Sawit Nabire Desak Cabut SK Gubernur untuk PT. Nabire...

Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire Desak Cabut SK Gubernur untuk PT. Nabire Baru

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire, Forum Independen Mahasiswa (FIM) dan Forum Peduli Papua (FPP) gelar aksi di kantor PTUN Jayapura desak gubernur mencabut Surat Keputusan (SK) tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 142 untuk kelapa sawit di tanah adat Yerisiam, Nabire, Papua.

Koordinator lapangan aksi, Alexander Mujijau, mengatakan, pihaknya sangat menolak PT. Nabire Baru yang menghancurkan tanah masyarakat adat Yerisiam Kabupaten Nabire untuk beroperasi kembali. (Baca: Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire Desak PT. Nabire Baru Segera ‘Out’!).

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

“Kami tidak akan berhenti di sini karena kami melihat perusahaan memaksa perluasan lahan dan areal untuk kelapa sawit. Dan kami bersama masyarakat akan terus melawan,” ujarnya kepada suarapapua.com, Rabu (24/2/2016) di Waena, Jayapura, Papua.

Pihaknya meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk menjalankan proses pengadilan yang benar dan tidak membela satu pihak.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

“Kami minta supaya pengadilannya secara adil dan maksimal,” tegas Mujijau.

Sementara itu, koordinator Forum Peduli Papua, Mario Yumte, mengatakan, FPP meminta gubernur Papua agar mencabut izin operasi PT. Nabire Baru yang dikeluarkan oleh Barnabas Suebu saat menjabat sebagai gubernur Papua pada tahun 2008. (Baca: Gubernur Papua Diminta Cabut Izin Perusahaan Kelapa Sawit di Nabire).

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

“Kami minta supaya harus cabut izin usaha perkebunan pada tanggal 30 Desember 2008 untuk PT. Nabire Baru,” tegasnya.

 

DELPIERO GOBAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.