SORONG, SUARAPAPUA.com — Jhony Kamuru, bupati kabupaten Sorong, menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap kemenangan PT Inti Kebun Lestari (IKL) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Setelah PTUN Jayapura menolak permohonan gugatan tiga perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah kabupaten Sorong, Papua Barat, dan memenangkan pemerintah kabupaten Sorong, PT IKL melakukan banding di PTTUN Makassar dan memenangkan perkara tersebut.
“PTTUN menangkan perusahaan. Kita kalah di Makassar,” kata Kamuru saat menyampaikan sambutan pada perayaan ulang tahun ke-42 Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi yang diadakan di gedung KEIK Malamoi, Sorong, Jumat (25/3/2022).
Bupati Sorong menilai putusan menangkan perusahaan sawit itu sangat keliru karena presiden Joko Widodo telah menurunkan perintah untuk mencabut izin perusahaan yang bermasalah.
“Tidak ada keadilan sama sekali. Pengadilan ini ada di Makassar, mereka tidak mengetahui situasi yang terjadi di Tanah Papua. Padahal dari presiden sendiri sudah perintahkan cabut semua izin perusahaan ini,” lanjutnya.
Menanggapi putusan PTTUN Makassar yang dibacakan tiga hari lalu itu, Kamuru menyatakan siap ajukan kasasi sebagai salah satu upaya hukum terhadap putusan memenangkan perusahaan sawit yang izinnya telah dicabut untuk tidak lagi beroperasi di wilayah pemerintahan kabupaten Sorong.
“Kami tetap akan melakukan kasasi,” ujar bupati Sorong.
Langkah hukum bakal ditempuh ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan isi putusan PTTUN Makassar.
Masyarakat adat di kabupaten Sorong, menurut Silas Ongge Kalami, ketua LMA Malamoi, tidak menerima putusan PTTUN Makassar menangkan PT IKL.
Silas mengatakan, kemenangan perusahaan hanya di PTTUN, bukan menang di mata masyarakat adat. Sebab menurutnya, dari sebelumnya masyarakat adat suku Moi telah berkomitmen untuk menjaga tanah adat dan tidak izinkan perusahaan sawit beroperasi lagi.
“Sekalipun menang di Makassar, kami masyarakat adat tetap tolak perusahaan sawit itu. Silahkan bawa sawit dan tanam di tanah adat kalian saja, jangan pernah masuk lagi di tanah adat kami suku Moi,” tegas Kalami.
Sebelumnya, PTUN Jayapura menolak gugatan dari PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS). Putusan dibacakan Selasa (7/12/2021). Kemudian disusul putusan terhadap PT IKL.
Ketiga perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah distrik Segun, Klamono, dan Klawak, kabupaten Sorong, itu menggugat bupati kabupaten Sorong atas kebijakan pencabutan izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan (IUP). Keputusan ditetapkan 27 April 2021 dalam tiga SK berbeda, nomor 525/KEP.61/IV/2021, nomor 525/KEP.65/IV/2021, dan nomor 525/KEP.67/IV/2021, tentang pencabutan keputusan bupati Sorong pada tahun 2009, 2011, dan 2013.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You