ULMWP, MRP, DGP dan Komnas HAM RI Tandatangani MoU Jeda Kemanusiaan di Papua

0
1885
Pengungsi Nduga di Wamena, kabupaten Jayawijaya. (Elisa Sekenyap - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada tanggal 14 November 2022, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Gereja Papua (DGP) menandatangani sebuah nota kesepahaman bersama terkait ‘Jedah Kemanusiaan Bersama’ di tanah Papua.

Salah satu poin kesepahaman itu adalah untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan bagi orang asli Papua yang mengungsi di suatu wilayah tertentu di Tanah Papua. Tujuan kedua adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar manusia bagi para tahanan politik di tanah Papua.

Dengan demikian, para pihak mendorong penghentian sementara permusuhan dan kekerasan untuk mendukung proses eksplorasi menuju negosiasi damai tentang konflik yang terjadi di tanah Papua

Dalam tim itu akan ada koridor kemanusiaan yang akan disiapkan bagi akses para pemberi bantuan. Koridor ini akan diawasi oleh tim jeda kemanusiaan. Tim ini akan melibatkan aktor-aktor lokal, nasional maupun internasional.

Berikut isi Nota Kesepahamannya;

ads

“KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG JEDA KEMANUSIAAN”

Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan tonggak penting dalam proses penjajakan menuju perundingan damai. Pada tanggal 11 November 2022, sebuah Nota Kesepahaman telah ditandatangani untuk melaksanakan Jeda Kemanusiaan Bersama di Tanah Papua.

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mewakili platform politik bagi rakyat Papua untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua secara bermartabat. ULMWP juga akan terus menjalankan misi kemanusiaannya dan menggalang dukungan politik dan diplomatik dari kawasan dan masyarakat internasional. Selain mendorong terbukanya langkah demokratis melalui perundingan damai untuk mencari penyelesaian konflik di Papua Barat.

Konflik antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia yang telah berlangsung selama 59 tahun telah memakan korban. Dalam proses penyelesaian konflik ini, para pihak yang dimaksud antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Gereja-Gereja Papua (DGP), dan ULMWP.

Para Pihak telah mengadakan tiga kali pertemuan penjajakan menuju perundingan damai, yaitu pada tanggal 15 Juni 2022, 18-19 Agustus 2022, dan 10-11 November 2022. Semua pertemuan ini berlangsung di kota Jenewa, Swiss, Eropa.

Pada tanggal 11 November 2022, Para Pihak menandatangani Nota Kesepahaman untuk melaksanakan Jeda Kemanusiaan Bersama di daerah-daerah tertentu di Papua. Jeda Kemanusiaan Bersama ini bersyarat dan merupakan demonstrasi nyata dari komitmen Para Pihak dalam melanjutkan upaya eksplorasi mereka menuju negosiasi damai.

Nota Kesepahaman ini juga mengatur prinsip-prinsip, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan Jeda Kemanusiaan Bersama.

Tujuan utama Jeda Kemanusiaan Bersama adalah untuk menargetkan pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terjebak di daerah yang terkena dampak konflik bersenjata dan warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata di wilayah dan jangka waktu tertentu melalui “Koridor Kemanusiaan”, yang akan diungkap lebih lanjut di masa depan.

Selain hal tersebut, Jeda Kemanusiaan Bersama ini meliputi penjaminan pemenuhan hak-hak dasar manusia bagi para tahanan, yaitu tahanan politik di Papua.

Jeda Kemanusiaan Bersama ini merupakan upaya untuk mendorong penghentian sementara permusuhan dan kekerasan, guna mendukung proses penjajakan menuju perundingan damai untuk mengatasi konflik berkepanjangan di Tanah Papua. Selama pelaksanaan Jeda Kemanusiaan Bersama, pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata akan menyediakan “Koridor Kemanusiaan” sebagai jalur yang aman untuk penyaluran bantuan dan memberikan akses kepada Tim Jeda Kemanusiaan.

Jeda Kemanusiaan Bersama ini akan dilaksanakan dan dipantau oleh Tim Jeda Kemanusiaan, yang akan dibentuk bersama oleh Para Pihak, dan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata berkewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip non-agresi, dan menahan diri untuk tidak melakukan provokasi yang bertujuan untuk menciptakan medan perang baru di Tanah Papua.

Diharapkan pelaksanaan Jeda Kemanusiaan Bersama ini didukung dan dilaksanakan.

Demikian siaran pers ini dibuat untuk disebarluaskan.

Jenewa, 14 November 2022

Delegasi United Liberation Movement for West Papua, Markus Haluk, Direktur Eksekutif, Menase Tabuni, Pendiri ULMWP

Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!
Artikel sebelumnyaBupati Dogiyai Sikapi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dan Kerusuhan di Kabupaten Dogiyai
Artikel berikutnyaSoal Papua, Indonesia Disoroti Delapan Negara Dalam Sidang UPR di Jenewa