BeritaHeadlinePolisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Jalannya Sidang Lanjutan Victor Yeimo

Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Jalannya Sidang Lanjutan Victor Yeimo

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutan perkara dugaan makar Victor Yeimo dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (17/1/2023) siang, dikawal ketat aparat kepolisian dari Polresta Jayapura dan Brimob Polda Papua.

Pantauan wartawan, tidak hanya di halaman PN yang dijaga ketat. Di dalam ruang sidang bahkan pintu masuk ruang sidang tampak banyak aparat kepolisian dan Brimob dengan persenjataan lengkap. Aparat keamanan mengawal ketat jalannya sidang lanjutan kali ini.

Dalam sidang tersebut, JPU dalam perkara ini secara tegas menolak semua keberatan (Eksepsi) dari tim penasehat hukum (PH) terdakwa Victor Yeimo.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

PH dalam pembacaan eksepsi pada sidang sebelumnya menyampaikan pokok-pokok keberatan terhadap tempat dan waktu kejadian serta uraian unsur tindak pidana yang didakwakan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurut JPU, keberatan tim PH terdakwa Victor Yeimo tidak masuk, setidak-tidaknya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, dan selebihnya sekalipun merupakan objek eksepsi, tetapi harus ditolak mengingat keberatannya tidak berdasarkan hukum.

Dengan menolak semua keberatan PH terdakwa Victor Yeimo, PN Jayapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara: PDM-42/Jpr/Eku.2/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Awalnya, sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Pukul 09:00 pagi, tetapi diundur hingga pukul 14.00 WIT tanpa alasan yang jelas oleh pihak pengadilan dan JPU.

Emanuel Gobay, PH terdakwa Victor Yeimo, menyayangkan sikap JPU dan PN Jayapura yang telah merugikan kliennya.

Ia bahkan meminta pihak PN Jayapura wajib menghormati prosedur hukum sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Cara begini sangat tidak bagus. Sidang yang harusnya mulai jam 9 pagi diundur sampai siang. Sayang, sidang-sidang lain yang harusnya jalan di pengadilan dengan perkara lain tertunda karena keterlambatan JPU dan pengadilan. Ini lain kali tidak boleh diulangi,” ujar Emanuel di hadapan JPU di ruang PN Jayapura sebelum sidang dimulai.

Baca Juga:  Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

Sementara itu, Victor Yeimo merasa marah dan kecewa kepada JPU yang terlambat membawa dirinya untuk menghadiri sidang.

Victor Yeimo juga kesal karena dikawal mobil Barracuda dari Lapas Abepura menuju PN Jayapura.

“Saya ini teroris ka, jadi harus kawal dengan mobil Barracuda? Tolong hargai saya,” ujar Yeimo.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

TPNPB Intan Jaya Mengaku Mendapat Serangan Udara Aparat TNI dan Polri

0
“Militer Indonesia segera berhenti menjadi guru, tenaga kesehatan dan mengambil alih dinas sosial pemerintah daerah dalam membagi-bagi makanan terhadap masyarakat sipil dan anak-anak di wilayah konflik bersenjata.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.