BeritaSelain Tutup Tambang, Mahasiswa Tambrauw Tuntut Pemodal Ditangkap

Selain Tutup Tambang, Mahasiswa Tambrauw Tuntut Pemodal Ditangkap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Solidaritas mahasiswa asal kabupaten Tambrauw di kota Jayapura gelar jumpa pers terkait lambatnya penanganan terhadap aktivitas pendulangan emas ilegal di distrik Kwoor, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Membacakan pernyataan sikap pada 20 Maret 2023, mahasiswa Tambrauw mendesak pemerintah, DPRD dan Kepolisian Resort (Polres) Tambrauw segera menutup seluruh pertambangan liar di wilayah pemerintah kabupaten Tambrauw.

Theo Esyah, salah satu mahasiswa Tambrauw, mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir ini masyarakat kabupaten Tambrauw diperhadapkan dengan maraknya pendulangan ilegal dan banyak pihak telah menyorotinya, tetapi pemerintah bersama Polres Tambrauw lamban merespons hal itu.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

“Pendulangan emas di distrik Kwoor letaknya di tengah-tengah pemukiman warga, yakni di kampung Kwoor, Barar, Esmambo, dan Orwen. Tambang itu seharusnya sudah ditutup, bukan terus dibiarkan sampai kondisi lingkungannya rusak seperti saat ini,” ujarnya.

Mahasiswa Tambrauw di ibu kota provinsi Papua, lanjut Theo, menduga adanya keterlibatan pihak pemerintah dan aparat keamanan dalam aktivitas pendulangan liar di distrik Kwoor, kabupaten Tambrauw.

“Mahasiswa sebagai generasi penerus menduga sepertinya ada oknum-oknum tertentu yang terlibat di dalam, makanya tambang emas ilegal di Tambrauw masih berlanjut. Itu alasan kenapa sampai sekarang ada proses pembiaran,” tegas Theo.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Generasi muda asal kabupaten Tambrauw mendesak pemerintah daerah bersama pihak penegak hukum harus mengambil sikap tegas untuk segera tutup pendulangan liar itu.

Sebab menurut Korinus, juga mahasiswa Tambrauw, berlanjutnya pendulangan ilegal itu tak sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Bahkan, aktivitasnya sudah melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

“Di Pasal 158 itu sudah jelas, bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. Apalagi tidak punya izin, berarti aktivitas tambang liar itu segera pemerintah dan DPRD Tambrauw tutup dan hentikan saja,” ujar Korinus.

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

Tuntutan kedua, para pemodal di lokasi pendulangan liar juga tak boleh dibiarkan.

“Tutup seluruh aktivitas pendulangan emas dan pihak Polres Tambrauw harus tangkap para pemodal. Mereka harus diberi efek jera,” tegasnya.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pimpinan Keuskupan Timika: Stop Adu Domba Masyarakat Demi Tujuan Tertentu!

0
“Akhir-akhir ini terjadi konflik horizontal antar kelompok masyarakat suku seperti Dani dengan Mee, Dani dengan Biak, Mee dengan Moni, Mee dengan Jawa, ada pula beberapa peristiwa pembunuhan yang pelakunya tidak diketahui yang terjadi setelah terbentuknya provinsi baru,” tutur Pastor Marthen Kuayo, dikutip dari siaran pers Komisi Sosial (Komsos) Keuskupan Timika, Selasa (7/5/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.